CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
30/10/2026

Orang Tua Keluhkan Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Rp 500 Ribu di SMAN 2 Blitar, Kepsek Belum Beri Klarifikasi

Blitar, Cakranusantara.online – Sejumlah wali murid Kelas X SMA Negeri 2 Kota Blitar mengeluhkan adanya Surat Kesanggupan Memberikan Sumbangan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Informasi tersebut diterima redaksi Cakranusantara.online berdasarkan laporan dan bukti foto surat yang dikirimkan wali murid. Dalam surat tersebut tertulis tujuan sumbangan untuk ‘Membantu kekurangan biaya satuan pendidikan, Meningkatkan Mutu Pendidikan, dan Mengembangkan sarana dan prasarana’.

Bersamaan dengan surat tersebut, wali murid juga menerima broadcast pesan WhatsApp dari Ketua Paguyuban Angkatan Kelas X yang berisi instruksi teknis pembayaran. Dalam broadcast itu disebutkan pembayaran dapat dilakukan tunai melalui komite maupun nontunai/transfer ke Rekening BSI Nomor 7283869606 Atas Nama: Komite SMA Negeri 2 Blitar. Wali murid diminta menyertakan catatan ‘Sumbangan Pendidikan (Nama Siswa) (Kelas)’ dan mengirimkan bukti transfer ke nomor WA Sdri. Istiqomah 0856-5567-7603.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena nominal sudah dipatok. “Di surat tulisannya sukarela dan ikhlas tanpa paksaan, tapi nominalnya sudah ditulis Rp 500 ribu dan ada instruksi transfer serta harus kirim bukti. Kami jadi bingung ini sukarela atau wajib,” ujar sumber kepada media ini.

Upaya Konfirmasi Kepada Kepala Sekolah
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 2 Kota Blitar, Prawoto Spd

Konfirmasi pertama dilakukan melalui pesan WhatsApp pada [21 Oktober 2026] pukul 07.54 WIB dengan memperkenalkan diri sebagai Kabiro Blitar Media Cakranusantara Online dan memohon waktu silaturahmi untuk klarifikasi. Konfirmasi kedua dilakukan pada [22 Oktober 2026] pukul 08.13 WIB dan 10.53 WIB dengan mengirimkan draf berita untuk dikoreksi agar pemberitaan berimbang.

Berdasarkan tangkapan layar yang dimiliki redaksi, kedua pesan WhatsApp tersebut telah terkirim dengan status centang dua, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi sama sekali.

Redaksi juga telah mengirimkan Surat Resmi Permohonan Hak Jawab Kedua dengan Nomor: 05/KONF/CAKRA-BLT/X/2026 ke pihak sekolah.

Aturan Tentang Sumbangan dan Pungutan
Perlu diketahui, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan.

Sementara Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan mendefinisikan sumbangan sebagai pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak menentukan jumlah serta waktu pemberiannya oleh pihak sekolah.

Jika jumlah sudah ditentukan sepihak sebesar Rp 500.000, maka secara substansi hal tersebut telah berubah menjadi pungutan, bukan sumbangan.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak SMA Negeri 2 Kota Blitar dan Komite Sekolah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang berimbang.

Berita ini ditayangkan setelah melalui proses verifikasi dokumen berupa foto surat kesanggupan dan broadcast WA Paguyuban, serta upaya konfirmasi yang terdokumentasi.

Tim redaksi juga akan meneruskan temuan ini kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Blitar dan Inspektorat Kota Blitar untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. (GaN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *