CAKRA NUSANTARA ONLINE

Rp 800 Juta Uang Rakyat Dipertanyakan! Paving Pelang Kidul Diduga Menyusut 30 Cm, Kades Sudarno Belum Beri Jawaban Substantif

Rp 800 Juta Uang Rakyat Dipertanyakan! Paving Pelang Kidul Diduga Menyusut 30 Cm, Kades Sudarno Belum Beri Jawaban Substantif

 

NGAWI, CakraNusantara.online — Anggaran Rp 800 juta bukan uang receh yang bisa dipertanggungjawabkan sekadarnya. Itu uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib diwujudkan dalam pembangunan berkualitas, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Namun, proyek pembangunan jalan paving di Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, justru memunculkan sederet pertanyaan serius yang hingga kini belum memperoleh jawaban substantif.

Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, lebar jalan paving tersebut diduga menyimpang hingga 30 sentimeter dari ukuran yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mutu pekerjaan pun menjadi bahan pertanyaan.

Jika dugaan penyempitan itu benar, persoalannya tidak berhenti pada ukuran jalan yang lebih kecil. Publik berhak mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah volume material sesuai perencanaan, serta apakah pembayaran anggaran sebanding dengan hasil pekerjaan yang benar-benar terpasang. Rp 800 juta harus dipertanggungjawabkan dengan data, bukan sekadar alasan.

Perbedaan ukuran 30 sentimeter mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang. Namun, dalam proyek konstruksi yang membentang ratusan meter, selisih dimensi dapat memengaruhi volume pekerjaan dan kebutuhan material secara signifikan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa lebar jalan yang tercantum dalam RAB, berapa lebar aktual hasil pengukuran, berapa panjang ruas yang dikerjakan, dan apakah seluruh volume pekerjaan telah dibayar sesuai realisasi?

Apabila hasil pengukuran independen membuktikan adanya kekurangan volume, pemerintah desa dan pihak pelaksana wajib menjelaskan penyebabnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, pemeriksaan teknis dan administrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kontrak, kerugian keuangan, atau persoalan lain yang harus ditindaklanjuti.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jalan yang sudah selesai secara kasatmata, sementara kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara terang.

Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan kosong, melainkan angka yang dapat diuji, dokumen yang dapat diperiksa, dan hasil pekerjaan yang dapat diukur.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi menyatakan telah berulang kali berusaha menghubungi Kepala Desa Pelang Kidul, Sudarno, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penyempitan jalan, mutu paving, dan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dimiliki redaksi, pada 18 Oktober 2025 pukul 19.08 WIB, Sudarno menjawab singkat, “Perjalanan boss…”

Pada 19 Oktober 2025, ketika kembali dimintai keterangan, ia menyampaikan, “Kulo masih rapat… Monggo saget kepanggih dg utusan njenengan 👍”

Ia juga menanyakan, “Mangke panggih dateng pundi?” serta “Itu tayang di media apa…”

Jawaban tersebut menunjukkan adanya komunikasi antara redaksi dan kepala desa. Namun, berdasarkan percakapan yang disampaikan, pertanyaan inti mengenai ukuran jalan, spesifikasi teknis, RAB, serta kesesuaian realisasi anggaran belum terjawab secara substantif.

Redaksi tidak mempersoalkan kesibukan seorang kepala desa. Yang menjadi persoalan ialah belum diperolehnya penjelasan yang secara langsung menjawab dugaan penyimpangan pekerjaan yang kini dipertanyakan masyarakat.

Sebagai pejabat publik yang menjalankan pemerintahan desa, Sudarno patut diberi kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut dengan data dan dokumen yang relevan. Transparansi bukan bentuk kemurahan hati kepada wartawan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima dokumen RAB, dokumentasi progres pekerjaan dari 0% hingga 100%, maupun penjelasan resmi yang menjawab dugaan penyempitan jalan paving tersebut.

Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan tetap menggantung: berapa nilai pasti pekerjaan yang dibiayai, siapa pelaksananya, berapa volume paving yang direncanakan, bagaimana hasil pengukuran aktual, serta siapa yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?

Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui dokumen administrasi, pemeriksaan fisik, dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Karena itu, penyelesaian persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada percakapan WhatsApp atau pertemuan informal, tetapi dilanjutkan dengan pembuktian yang terukur.

Jika pekerjaan memang telah sesuai spesifikasi, dokumen dan hasil pengukuran dapat menjadi dasar untuk menjernihkan dugaan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian mutu, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang turut memunculkan tanda tanya ialah informasi bahwa tautan pemberitaan sebelumnya mengenai proyek tersebut kini tidak dapat diakses.

Redaksi belum memiliki bukti yang cukup untuk memastikan penyebab tautan itu tidak lagi tersedia. Karena itu, hilangnya akses terhadap berita tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai upaya penghilangan informasi atau penutupan perkara.

Meski demikian, keadaan itu memperkuat pentingnya keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban anggaran perlu tersedia melalui mekanisme resmi agar masyarakat tidak bergantung semata-mata pada pemberitaan yang sewaktu-waktu tidak dapat diakses.

Informasi publik tidak seharusnya menjadi teka-teki. Apalagi ketika yang dipertanyakan adalah pembangunan bernilai ratusan juta rupiah.

Redaksi menilai persoalan ini layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Inspektorat Kabupaten Ngawi dapat diminta memeriksa kesesuaian administrasi dan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan instansi teknis terkait dapat dilibatkan untuk menilai dimensi serta mutu konstruksi sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan idealnya mencakup Pencocokan RAB, gambar teknis, spesifikasi, kontrak atau dokumen pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban, Pengukuran lebar dan panjang aktual pada ruas yang dipersoalkan, disertai dokumentasi serta metode pengukuran yang dapat diverifikasi.

Pemeriksaan ketebalan, jenis material, dan mutu pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis yang berlaku. Pencocokan volume pekerjaan terpasang dengan volume yang dibayarkan. Klarifikasi terhadap pemerintah desa, pelaksana kegiatan, penyedia atau pihak terkait, serta petugas pengawas.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau desa, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa pembangunan di desanya dikerjakan sesuai perencanaan dan uang publik digunakan sebagaimana mestinya.

Karena itu, dugaan penyempitan 30 sentimeter tidak boleh dibiarkan menjadi perdebatan tanpa ujung. Harus ada pengukuran. Harus ada pencocokan dokumen. Harus ada penjelasan yang bisa diuji.

Kepala desa berhak memberikan klarifikasi, tetapi publik juga berhak mempertanyakan penggunaan anggaran. Keduanya bukan hal yang saling bertentangan.

Redaksi CakraNusantara.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pelang Kidul, Sudarno, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya. Apabila terdapat dokumen, data pengukuran, atau penjelasan yang membantah dugaan dalam pemberitaan ini, redaksi siap menerima dan memuatnya sesuai prinsip jurnalistik.

Uang rakyat tidak cukup hanya dibelanjakan. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan perdebatan, bukan pula saling lempar alasan, melainkan kejelasan: apakah jalan paving Desa Pelang Kidul benar-benar dibangun sesuai spesifikasi dan apakah setiap rupiah anggaran Rp 800 juta dapat dipertanggungjawabkan?

Publik menunggu jawaban. Pemeriksaan objektif akan menentukan fakta sebenarnya.