5 Hari Dumas Judi Sabung Ayam di Gemarangan Ngronggot Tak Direspon, Ada Apa dengan Polsek Ngronggot? Arena Milik Rahmat Diduga Tetap Beroperasi
*Nganjuk – http://CakraNusantara.online*
Ada apa dengan Polsek Ngronggot, Polres Nganjuk? Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari media terkait dugaan arena judi sabung ayam di wilayahnya, sudah 5 hari tidak mendapat respon sama sekali.
Dumas tersebut terkait dugaan arena judi sabung ayam yang berada di *Kelurahan Gemarangan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.*
Arena tersebut *diduga milik Sdr. Rahmat, yang disebut sebagai anak dari Mbah Mul*, yang dikenal warga sebagai salah satu penggiat sabung ayam besar di wilayah Ngronggot.
“Arena ini menantang hukum, Pak. Buka terang-terangan, ramai pemain dari luar, tapi seolah kebal hukum. Kami sudah Dumas ke Polsek Ngronggot, tapi sudah 5 hari tidak ada tindakan,” ujar warga Gemarangan yang enggan disebut namanya kepada CakraNusantara, Rabu (22/10/2026).
Warga mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas perjudian tersebut diduga menimbulkan keramaian hingga malam hari dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Padahal, sesuai instruksi Kapolri, seluruh jajaran Polda hingga Polsek wajib memberantas penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian, tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak *Bapak Kapolda Jatim dan Kapolres Nganjuk* untuk turun langsung. Jika Polsek Ngronggot tidak mampu, biar Polda Jatim yang berantas sampai akar-akarnya,” tegas Tim Redaksi CakraNusantara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Reskrim Polsek Ngronggot belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut Dumas tersebut.
Tim CakraNusantara akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, termasuk Sdr. Rahmat dan Polsek Ngronggot, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*Dasar Hukum yang diduga dilanggar: Pasal 303 KUHP Jo Pasal 426-427 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.*
*(Tim Redaksi – http://CakraNusantara.online)*
