SPBU 54.651.24 Singosari Disorot! Kendaraan Diduga Bolak-balik Angkut Bbm Subsidi, Pengawasan Pertamina , APH, atau Instansi terkait Di Mana?

ENAM FOTO, RENTANG WAKTU 28 MENIT, KENDARAAN DIDUGA BERULANG KALI MUNCUL. KINI SAATNYA CCTV DIBUKA, DATA TRANSAKSI DIPERIKSA, DAN DUGAAN PELANSIRAN DIUJI DENGAN FAKTA!

 

SINGOSARI || CAKRANUSANTARA.ONLINE —

BBM bersubsidi seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan celah untuk meraup keuntungan melalui dugaan praktik pelansiran berulang. Namun, aktivitas di SPBU Pertamina 54.651.24, Jalan Raya Mondoroko 1, Banjararum, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang tidak boleh berhenti sebagai perbincangan semata.

Tim investigasi Cakranusantara.online mengaku mendokumentasikan aktivitas kendaraan di SPBU tersebut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 05.25 hingga 05.53 WIB. Enam foto yang disebut dilengkapi penanda waktu dan informasi lokasi menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata ramainya antrean pada pagi hari, melainkan dugaan kemunculan kembali kendaraan tertentu dalam rentang waktu yang relatif singkat.

28 menit, kendaraan yang sama diduga muncul berulang kali. kebetulan atau ada pola?,  Berdasarkan identifikasi awal redaksi terhadap dokumentasi lapangan, terdapat sejumlah kendaraan yang perlu diverifikasi melalui rekaman CCTV dan catatan transaksi SPBU.

Kendaraan Minibus hitam bernomor polisi N 1918 TI, disebut terlihat pada sekitar pukul 05.25, 05.28, dan 05.53 WIB, lain Kendaraan Minibus juga terpantau Suzuki Katana putih juga terlihat pada sekitar pukul 05.25 dan 05.51 WIB, tidak cukup 2 kendaraan minibus dan Suzuki katana, Mobil Carry hijau dan sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder juga turut menjadi objek pengamatan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk pemeriksaan apakah terdapat pola pengisian berulang atau modifikasi tangki.

Redaksi menegaskan bahwa kemunculan kendaraan dalam beberapa foto belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pengisian BBM berulang, penimbunan, ataupun tindak pidana. Akan tetapi, apabila dokumentasi tersebut benar menunjukkan pola pengisian berkali-kali dalam waktu singkat, maka pemeriksaan menyeluruh merupakan langkah yang patut dilakukan.

Pertanyaan tegasnya: apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar melakukan pengisian berulang, berapa liter yang dibeli, dan ke mana BBM itu dibawa setelah keluar dari SPBU?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui penjelasan lisan. Jawabannya harus diuji dengan bukti.

Jangan berhenti pada cek lapangan. cctv dan data transaksi harus diperiksa!,  Ada sejumlah hal yang mendesak untuk ditelusuri oleh pihak berwenang dan pengelola SPBU antara lain Rekaman CCTV pada rentang pukul 05.20–06.00 WIB, termasuk jalur masuk, jalur pengisian, dan jalur keluar kendaraan.

Sebagai Catatan transaksi pada setiap dispenser yang relevan, termasuk waktu transaksi, jenis BBM, volume, dan metode pembayaran.

Kesesuaian kendaraan, pelat nomor, serta catatan transaksi yang tersedia, Kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan pengendalian pembelian yang berlaku, Indikasi tangki modifikasi, pemindahan BBM ke wadah lain, atau pola pengangkutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Data tersebut perlu diamankan dan diperiksa secara resmi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Inilah cara membedakan pengawasan yang benar-benar bekerja dari pemeriksaan yang sekadar menghasilkan laporan kegiatan.

Redaksi juga menyatakan sebelumnya telah mendokumentasikan aktivitas pengisian pada jalur Pertalite yang melibatkan jerigen berwarna kuning, galon, dan wadah menyerupai tas biru.

Temuan tersebut memerlukan verifikasi tersendiri. Penggunaan wadah tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa mengetahui tujuan pembelian, kondisi perizinan apabila dipersyaratkan, jenis BBM, serta ketentuan yang berlaku pada transaksi tersebut.

Meski demikian, apabila benar terdapat penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, persoalan itu tidak dapat dianggap sepele. BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara.

Pertanyaannya: apakah prosedur pengisian dan pengawasan di SPBU tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan atas temuan yang diajukan redaksi, sementara pihak berwenang perlu memeriksa bukti secara independen.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kasihumas Polres Malang, AKP Budi, memberikan respons terhadap informasi yang disampaikan redaksi.

Pada pukul 07.22 WIB, ia membalas:

“Makasih .. saya teruskan ke reskrim dan Polsek Singosari..”

Pada pukul 07.29 WIB, ia kembali menyampaikan:

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami koordinasikan dengan petugas Satreskrim dan Polsek setempat untuk dilakukan pengecekan.”

Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi telah diterima dan disebut akan dikoordinasikan untuk pengecekan. Namun, penerimaan laporan dan penyelesaian pemeriksaan merupakan dua hal berbeda.

Kapolsek Singosari, AKP Achmad Zainuddin, S.H., M.M., juga merespons melalui WhatsApp pada Sabtu (17/10).

Pada pukul 07.45 WIB, ia menyampaikan, “Woookey seeeep, Jika perlu kita Lidik bersama tambah bagus ini, Biar langsung fokus.”

Kemudian pada pukul 08.08 WIB, ia kembali membalas “Woookey mas, Sebentar tak sholat Dhuha dulu, Nanti disambung lagi.”

Redaksi menghargai respons komunikasi tersebut. Namun, yang kini dibutuhkan publik bukan sekadar respons cepat, melainkan kejelasan tindak lanjut dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah petugas akan mencocokkan foto dengan rekaman CCTV? Apakah catatan transaksi akan diperiksa? Apakah dugaan pengisian berulang akan diuji berdasarkan waktu, volume, kendaraan, dan identitas transaksi yang tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan terdokumentasi.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh aparat. Akan tetapi, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan juga ditujukan kepada Pertamina dan pihak yang berwenang mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

Pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk menjalankan prosedur penyaluran sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengawasan harus mampu mendeteksi dan menindak penyimpangan berdasarkan bukti, bukan sekadar mengandalkan laporan setelah persoalan mencuat.

Karena itu, redaksi mendesak agar pihak terkait menelusuri apakah terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai aturan, apakah pengendalian pembelian berjalan efektif, serta apakah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur di SPBU 54.651.24.

Jika sistem pengawasan berjalan efektif, hasil pemeriksaan seharusnya mampu menjelaskan pola transaksi yang dipersoalkan. Jika ditemukan celah atau pelanggaran, celah tersebut harus ditutup dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Tidak boleh ada kesimpulan sebelum bukti diperiksa. Namun, tidak pula semestinya ada dugaan yang layak diverifikasi dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Penyaluran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah.

Ketentuan pidana yang berlaku harus ditentukan berdasarkan perbuatan yang terbukti, unsur pasal yang terpenuhi, serta hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Karena itu, ancaman pidana tidak boleh dilekatkan secara otomatis hanya berdasarkan foto kendaraan atau dugaan pengisian berulang.

Bagi aparat penegak hukum, tantangannya jelas: menelusuri fakta, mengamankan bukti yang relevan, dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat diproses.

Redaksi menyatakan telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Singosari dan Kapolres Malang dengan melampirkan enam foto dokumentasi, informasi nomor kendaraan, serta koordinat lokasi.

Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, pihak manajemen SPBU 54.651.24 belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina, aparat kepolisian, serta pihak lain yang berkepentingan. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.

publik tidak membutuhkan sekadar janji pengecekan. publik membutuhkan kejelasan!,  Persoalan ini tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan dugaan. Namun, dokumentasi yang disampaikan redaksi juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban: apakah benar terjadi pengisian berulang, apakah penyaluran BBM sesuai ketentuan, dan apakah terdapat pelanggaran yang harus ditindak?

CCTV dapat diperiksa. Catatan transaksi dapat ditelusuri. Prosedur penyaluran dapat diaudit. Fakta harus menjadi dasar kesimpulan.

Apabila dugaan terbukti, tindak sesuai hukum. Apabila tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas. Itulah bentuk pertanggungjawaban yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Cakranusantara.online akan menindaklanjuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Tim Investigasi Cakranusantara.online