Uang Debu Diduga Disunat, Jalan Rp8,4 Miliar Jadi Korban Tambang! GEMPAR dan LIRA Siap Bongkar Skandalnya”

Probolinggo –Jumat 06 Maret 2026
Polemik kompensasi “uang debu” bagi warga terdampak aktivitas tambang pasir yang berada di desa pamatan,dan Klampok Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo kian memanas. Program yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kini justru diduga menjadi ajang permainan oknum yang merugikan masyarakat.
Sejumlah warga yang berasal dari Desa tanjung Rejo,mengeluhkan bahwa nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Salah satu warga terdampak mengungkapkan bahwa pada awal kesepakatan, kompensasi debu ditetapkan sebesar Rp50.000 per rumah setiap bulan. Namun dalam praktiknya, warga hanya menerima sebagian dari nominal tersebut.
“Kesepakatan awal Rp50.000 per rumah setiap bulan. Tapi yang kami terima kadang hanya Rp20.000 sampai Rp30.000, itu pun sering terlambat,” ujar salah satu warga.
Lebih lanjut, warga menduga adanya oknum yang melakukan pemotongan atau penyunatan dana kompensasi sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Bahkan berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, penyunatan dana kompensasi tersebut diduga melibatkan oknum dari LSM GEMAS yang selama ini disebut-sebut ikut terlibat dalam pengelolaan atau penyaluran uang debu kepada warga terdampak.
Ketua Umum DPD LSM GEMPAR,(generasi muda peduli aspirasi masyarakat )Supriyadi, juga menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah serius, yakni penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan tambang pasir.
Menurutnya, jalan tersebut awalnya dibangun untuk kepentingan masyarakat di wilayah Tambakrejo, Tanjungrejo, Klampok hingga Pamatan, namun kini justru menjadi jalur operasional kendaraan tambang.
“Ini sangat ironis. Jalan yang dibangun dari uang rakyat kini berubah menjadi jalur operasional perusahaan tambang pasir yang tidak jelas tanggung jawabnya,” tegas Supriyadi.
Padahal, pada tahun 2022 pembangunan jalan tersebut menelan anggaran sekitar Rp8.438.000.000. Namun kondisi saat ini disebut rusak dan memprihatinkan akibat aktivitas kendaraan tambang yang melintas setiap hari.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 92 UU Minerba
Perusahaan pertambangan diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan operasionalnya.
Pasal 96 UU Minerba
Perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, termasuk debu dan kerusakan infrastruktur.
Pasal 108 UU Minerba
Perusahaan wajib melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang secara transparan dan bertanggung jawab.
Menanggapi polemik tersebut, DPD LSM GEMPAR memastikan akan segera melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya:
Dinas ESDM Jawa Timur
Polda Jawa Timur
Polresta Probolinggo
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur
Satpol PP Jawa Timur
Supriyadi juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Bupati LIRA(lumbung informasi rakyat) Probolinggo, Soedarsono, untuk menyatukan langkah dalam mengawal persoalan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati LIRA Bapak Soedarsono. Kami sepakat untuk menyatukan visi dalam melakukan Dumas dan audiensi dengan dinas terkait,” ujarnya.

Bahkan jika dalam waktu dekat tidak ada respon serius dari pemerintah maupun instansi terkait, LSM GEMPAR dan LSM LIRA menyatakan siap menggelar aksi besar sebagai bentuk perjuangan masyarakat terdampak tambang.
“Jika tidak ada perhatian dari pemerintah, kami siap turun aksi. Ini bukan sekadar soal uang debu, tetapi soal hak masyarakat yang tidak boleh dipermainkan,” tegas Supriyadi.(LiQ)

