Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
PASURUAN – Konflik agraria menahun yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan warga di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Lambannya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini dinilai menjadi potret buram belum tuntasnya persoalan pertanahan di Indonesia.
Konflik tersebut bahkan disebut memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Berdasarkan berbagai keterangan warga, masyarakat telah menempati dan mengelola lahan yang kini menjadi objek sengketa secara de facto sejak sekitar tahun 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Selama beberapa generasi, lahan tersebut menjadi tempat tinggal, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat di wilayah Lekok dan Nguling.
Kritik keras datang dari Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya SH. Ia menilai sangat ironis di tengah usia kemerdekaan Indonesia yang kini menginjak 80 tahun, ribuan warga lokal justru masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian atas hak tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan soal rasa keadilan rakyat. Bagaimana mungkin setelah 80 tahun Indonesia merdeka, warga di 10 desa harus terus hidup dalam kecemasan akibat konflik yang tak kunjung selesai?” tegasnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ayi, fakta bahwa masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak sebelum kemerdekaan seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Warga sudah tinggal dan mengelola lahan itu sejak zaman kolonial, bahkan sebelum Republik Indonesia berdiri. Karena itu penyelesaiannya tidak boleh hanya melihat aspek administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan fakta sejarah, aspek sosial, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ayi mengapresiasi langkah taktis Bupati dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang mulai aktif menginisiasi ruang dialog. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kunci penyelesaian utama berada di tangan pemerintah pusat.
Mengingat skala dan dampak sosial-ekonomi yang masif, LIRA meminta Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI turun tangan langsung untuk memfasilitasi rekonsiliasi yang adil dan bermartabat.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik institusi negara maupun masyarakat. Presiden dan DPR RI harus hadir merumuskan win-win solution yang transparan dan konkret, bukan sekadar jargon politik di atas kertas,” cetus pria yang dikenal vokal ini.
Menurut Ayi, negara tidak boleh membiarkan konflik agraria ini menjadi “warisan” pahit yang terus dioper dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jika hak-hak dasar masyarakat terus diabaikan, maka kehadiran negara di tengah rakyat patut dipertanyakan.
Ia menambahkan, ukuran kemerdekaan sebuah bangsa yang hakiki bukan sekadar seremonial upacara tahunan, melainkan sejauh mana negara mampu memberikan jaminan hukum atas hak milik warganya.
“Jika rakyat masih harus berjuang puluhan tahun demi kepastian tanahnya sendiri, kita harus jujur mengakui PR bangsa ini belum selesai. Kemerdekaan sejati itu adalah ketika rakyat merasakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata dari negaranya,” pungkas Ayi.
Kasus Lekok dan Nguling kini kembali menjadi ujian penting bagi pemerintahan pusat. Di tengah janji-janji reformasi agraria, masyarakat Kabupaten Pasuruan menanti langkah nyata, bukan lagi sekadar wacana yang terus berulang dari tahun ke tahun. Terlebih, warga mengklaim telah menempati dan mengelola wilayah tersebut sejak tahun 1902, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, sehingga penyelesaian yang adil dan komprehensif menjadi harapan besar masyarakat yang telah menunggu selama beberapa generasi.

