JUDI SABUNG AYAM DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI RANUYO SO, PUBLIK PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT
Lumajang Rabu 13 mei 2026
Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya disebut sempat tutup pasca ramai diberitakan, kini arena tersebut diduga kembali beroperasi dan ramai didatangi para pemain maupun penonton.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Warga menilai, apabila benar arena tersebut kembali aktif, maka upaya pemberantasan perjudian dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang dilarang, harus benar-benar ditindak. Jangan sampai muncul kesan tutup sementara lalu kembali berjalan,” ujar salah satu warga.
Praktik perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Karena itu, publik berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa saat proses konfirmasi dilakukan oleh wartawan, terdapat respons dari pihak tertentu yang dinilai kurang nyaman. Hal tersebut justru menambah perhatian masyarakat terhadap penanganan dugaan perjudian di wilayah Ranuyoso.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polsek Ranuyoso dan Polres Lumajang untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Gempar News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim red

