Efek Domino Penangkapan Warga Sebalong Jadi Bumerang bagi Polresta Pasuruan, Dugaan Pelanggaran Oknum IQB Disorot Tajam
Pasuruan – Rabu 29 April 2026
Penanganan kasus penangkapan terhadap warga Desa Sebalong bernama Sahroni terus menuai sorotan keras dari publik. Peristiwa yang semula diduga dianggap sepele kini berubah menjadi gelombang kritik besar dan berpotensi menjadi tamparan telak bagi Polresta Pasuruan. Fokus utama kini mengarah kepada oknum anggota kepolisian berinisial IQB yang diduga bertindak semena-mena terhadap warga sipil.
Ketua Umum LSM Garda Nusantara News, Haji Suhadak SH, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan seragam negara untuk menekan rakyat kecil.
Apabila seorang anggota Polri memaksa warga menyerahkan telepon genggam tanpa surat perintah, tanpa berita acara penyitaan, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa alasan yang sah, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar:
Peraturan Kepolisian Negara RI tentang Kode Etik Profesi Polri
Setiap anggota wajib menjunjung profesionalisme, menjaga marwah institusi, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri dilarang bertindak arogan, sewenang-wenang, atau merugikan masyarakat.
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan jabatan dan perampasan hak warga
Bila ada unsur intimidasi, pemaksaan, atau penguasaan barang milik orang lain tanpa dasar hukum, maka tidak tertutup kemungkinan berujung pidana.
Telepon genggam adalah barang pribadi yang memuat data privat. Mengambilnya secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan tindakan serius yang tidak bisa dibenarkan.
Ancaman Sanksi untuk Oknum IQB Jika Terbukti
Jika Propam dan sidang etik menemukan fakta pelanggaran, maka sanksi terhadap IQB dapat berupa:
Teguran keras
Penempatan khusus (Patsus)
Mutasi demosi
Penundaan pangkat
Pencopotan jabatan
Kurungan disiplin
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Dan bila unsur pidana terbukti, maka tidak cukup hanya sidang etik—harus diproses pidana seperti warga negara biasa.
Menurut Haji Suhadak SH, rakyat sudah terlalu sering dipertontonkan gaya kekuasaan yang menekan orang kecil, namun lembek terhadap pelanggaran internal.
“Jangan karena memakai seragam lalu merasa bisa merampas hak warga seenaknya. Kalau rakyat salah langsung ditangkap, maka kalau aparat salah juga harus dihukum. Jangan sampai hukum hanya galak kepada rakyat miskin, tapi lumpuh saat berhadapan dengan oknum berseragam,” tegasnya.Ia juga menegaskan bahwa jika pimpinan diam, maka diamnya pimpinan akan dibaca publik sebagai bentuk pembiaran.
Kasus ini bukan lagi soal satu warga bernama Sahroni, tetapi soal keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri. Jika oknum seperti IQB dibiarkan, maka publik berhak bertanya: apakah institusi menjaga hukum, atau justru melindungi pelanggar yang memakai seragam?
Kini Polresta Pasuruan dan Polda Jawa Timur berada di persimpangan: menegakkan marwah institusi atau membiarkan citra kepolisian runtuh oleh ulah segelintir oknum.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan slogan. Karena keadilan tanpa keberanian hanyalah sandiwara hukum.(tim)

