KOMISI III DPRD PROBOLINGGO TURUN LANGSUNG: VERIFIKASI DUA TAMBANG PASIR, DINAS LH SEBUT LEGAL — NAMUN TEMUAN PELANGGARAN MUNCUL DI LAPANGAN

Probolinggo — Senin, 6 April 2026

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo bersama lintas instansi melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah Kecamatan Tongas, Senin (6/4).

Adapun yang hadir dalam kegiatan verifikasi tersebut antara lain perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami, Kapolsek Tongas, Camat Tongas, Kasat Satpol PP, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo.

Dua lokasi yang menjadi fokus peninjauan yakni tambang milik CV Mutiara Timur di Desa Klampok dan CV Yuslury Benta yang beroperasi di wilayah Pamatan.

Melalui perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, disampaikan bahwa secara administratif kedua tambang tersebut dinyatakan legal dan telah mengantongi izin lengkap, sehingga dinilai layak untuk menjalankan aktivitas operasional.

Namun demikian, hasil verifikasi di lapangan justru mengungkap adanya sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis pertambangan.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

Kemiringan batas galian yang seharusnya maksimal 5 derajat, namun ditemukan tidak sesuai standar.

Ketinggian tebing galian yang semestinya tidak melebihi 5 meter, namun di lapangan terdapat titik yang mencapai sekitar 7 meter.

Jarak galian dengan pemukiman warga yang seharusnya minimal 500 meter sebagai batas akhir, namun ditemukan aktivitas galian yang berada sangat dekat dengan permukiman.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap menerima dan menunggu laporan resmi hasil pengawasan lapangan.

“Saat ini saya mengikuti proses yang berjalan, namun saya meminta laporan hasil pengawasan segera diserahkan kepada saya untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa aspek legalitas merupakan hal utama yang tidak bisa ditawar dalam aktivitas pertambangan.

“Tambang pasir tanpa terkecuali harus memiliki legalitas. Terlepas dari kondusif atau tidaknya situasi di masyarakat, yang jelas legalitas harus diutamakan,” tegasnya.

Terkait persoalan infrastruktur jalan kabupaten, Deni Ilhami menambahkan bahwa akan ada tindak lanjut melalui mekanisme kerja sama resmi.

“Kalau terkait jalan kabupaten, nanti mereka akan diundang ke Pemkab untuk melakukan tanda tangan PKS. Tadi fokus kami melihat dampak lingkungan saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

“Catatan hasil pengawasan akan dikirim ke Komisi III dan juga ke pihak provinsi, sifatnya sebagai rekomendasi,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi secara terbuka demi kepentingan bersama.

“Aspirasi masyarakat selama itu untuk kepentingan umum, silakan disampaikan dan harus didengarkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Deni Ilhami menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan hari ini akan segera dipelajari lebih mendalam setelah laporan resmi diterima.

“Nanti hasil laporan pemeriksaan hari ini akan segera saya pelajari lagi,” tutupnya.

Di sisi lain, terkait kerja sama antara perusahaan tambang dengan dinas terkait, proses pembahasan disebut sudah mulai berjalan dan diupayakan tetap mengarah pada kesepakatan bersama.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *