BUPATI SIDAK KEBERSIHAN, SEMENTARA 19.857 ANAK TIDAK SEKOLAH ( FORMAT MERESPONS)
BUPATI SIDAK KEBERSIHAN,
SEMENTARA 19.857 ANAK TIDAK SEKOLAH
( FORMAT MERESPONS)
Opini | FORMAT Pasuruan
Bupati Mas Rusdi sidak kebersihan sekolah. Difoto. Diliput. Diunggah di website resmi Pemkab Pasuruan. Sebagai gestur kepedulian, itu sah-sah saja. Tapi ada satu pertanyaan yang tidak bisa dikesampingkan: apakah kebersihan halaman sekolah benar-benar prioritas utama pendidikan di Kabupaten Pasuruan saat ini?
Bukan data sembarangan, Data Kemendikdasmen per Februari 2026 menjawab dengan gamblang. Sebanyak 19.857 anak di Kabupaten Pasuruan tidak bersekolah. Hampir 20 ribu anak — sebagian putus di tengah jalan, sebagian tidak pernah menginjak bangku sekolah sama sekali. Mereka tidak sekadar butuh halaman yang bersih. Mereka butuh kesempatan untuk masuk ke dalam sekolah itu.

Kalau rumah bocor, yang dibenahi itu atapnya — bukan cat temboknya. Kebersihan halaman sekolah adalah cat tembok. 19.857 anak tidak sekolah adalah atap yang bocor.
Ini bukan wilayah abu-abu. UU No. 20/2003 Pasal 34 mewajibkan pemerintah daerah menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya. PP No. 2/2018 tentang SPM menegaskan layanan pendidikan dasar adalah urusan wajib yang tidak boleh ditunda. Dan per Permendikdasmen No. 13/2025, standar itu kini diperluas menjadi Wajib Belajar 13 Tahun. Ironinya pahit: standar nasional dinaikkan, sementara 19.857 anak di Kabupaten Pasuruan belum bisa mengakses yang sembilan tahun pun. Ini bukan hanya ketertinggalan, tetapi bisa jadi diduga mengarah pada pelanggaran terhadap standar hukum yang berlaku hari ini.
Angka 19.857 tidak merata. Di Lekok dan Nguling, anak-anak nelayan putus sekolah bukan karena malas — tapi karena harus ikut melaut. Di Tosari dan Lumbang, medan curam dan jumlah guru yang kurang menjadi tembok tak kasat mata. Di Tutur, ruang kelas bocor bukan berita baru. Wilayah-wilayah ini butuh kebijakan afirmasi yang lahir dari kunjungan tanpa kamera, bukan dari foto sidak.
Realisasi SPM Pendidikan — termasuk penanganan ATS — memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah. Mengabaikan 19.857 ATS bukan hanya kegagalan moral: ini keputusan fiskal yang merugikan Kabupaten Pasuruan sendiri.
FORMAT Pasuruan mendorong tiga langkah konkret:
Pertama,
perintahkan Dinas Pendidikan mempublikasikan peta ATS per kecamatan — jumlah, usia, penyebab, intervensi yang berjalan — dalam 30 hari. Peta ini sekaligus menjadi dasar implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Pasuruan.
Kedua,
jadikan penurunan angka ATS sebagai IKU Kepala Dinas Pendidikan yang dilaporkan terbuka kepada publik setiap triwulan.
Ketiga,
aktifkan koordinasi lintas OPD (Disdik, Dinsosial, Bapenda) untuk memastikan anak-anak rentan terjangkau PIP dan skema bantuan daerah — sebelum porsi DAU Kabupaten Pasuruan tergerus akibat gagal penuhi SPM.
19.857 anak tidak sekolah adalah tantangan yang membutuhkan respons kepemimpinan setara skalanya. Bukan sidak kebersihan. FORMAT Pasuruan terbuka untuk berdialog dan berkontribusi serta advokasi kebijakan ATS — demi anak-anak Pasuruan yang masih menunggu.
Penulis adalah anggota FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan),
peduli pada tata kelola pendidikan yang adil dan bermartabat.

