GADUH MALAM HARI, TERDUGA MALING ROKOK 76 DI RUMAH ZUZUN DUSUN KEDUNGBULU DIAMANKAN WARGA

Lamongan – //Cakranusantara.online – Warga Dusun Kedungbulu, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, digegerkan aksi pencurian di rumah milik Zuzun, minggu (10/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku kepergok mencuri rokok merek 76 sebanyak satu pak.

*Kronologi Kejadian*
1. *Kepergok Pemilik Rumah*: Zuzun mengaku melihat sosok pria yang tidak dikenal melalui CCTV miliknya. Yang terlihat liwat depan rumah bengkel.
2. *Barang yang Diambil*: Menurut keterangan Zuzun, terduga pelaku mengambil 1 pak rokok Djarum 76 dari atas meja. “Belum sempat bawa barang lain, sudah ketahuan,” kata Zuzun, Minggu (10/5/2026).
3. *Diamankan Warga*: Teriakan Zuzun membuat tetangga berdatangan. Terduga pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap warga sekitar 50 meter dari rumah korban.

*Kondisi Terduga Pelaku*
Terduga pelaku sempat dikerumuni massa. Beberapa warga yang emosi melayangkan pukulan sebelum akhirnya dilerai tokoh masyarakat dan diamankan di rah milik kos
. “Kita amankan dulu, jangan sampai main hakim sendiri. Kasihan kalau kebablasan,” ujar rete Kedungbulu, Pak majid

*Kerugian & Barang Bukti*
Kerugian materiil ditaksir Rp24.000 sesuai harga 1 pak rokok Djarum 76. Barang bukti rokok sudah diamankan.

*Imbauan Polisi*
Kapolsek Kembangbahu Iptu Sono mengapresiasi kesigapan warga, namun mengingatkan agar tidak main hakim sendiri. “Tangkap boleh, tapi langsung serahkan ke polisi. Pengeroyokan bisa jadi pidana baru sesuai Pasal 170 KUHP,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau warga mengunci pintu dan jendela sebelum tidur, serta mengaktifkan siskamling. Kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Kembangbahu dengan dugaan tindak pidana pencurian ringan Pasal 362 KUHP. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *