WALIKOTA DIMINTA TURUN LANGSUNG TEMUI RAKYAT, BUKAN SEKADAR DIWAKILKAN

KOTA PASURUAN — Puluhan pedagang buah Kota Pasuruan mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (11/9/2026) malam. Mereka menuntut solusi konkret atas merosotnya omzet pendapatan secara drastis setelah kebijakan relokasi ke dalam area Pasar Besar.
Audiensi malam tersebut merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada pagi harinya. Pertemuan dihadiri Ketua DPRD H. M. Toyib, Ketua Komisi II Bahruddin beserta jajaran, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Slamet, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), serta Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang, Ratna, membeberkan kondisi ekonomi yang dialami para pedagang sejak dipindahkan ke dalam pasar. Sepinya pembeli membuat pendapatan mereka turun drastis hingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami meminta agar diizinkan kembali berjualan di area luar pasar demi menyambung hidup,” tegas Ratna di hadapan wakil rakyat.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Disperindag, Slamet, menjelaskan bahwa penataan PKL sebenarnya telah melalui proses sosialisasi sejak era kepemimpinan sebelumnya. Menurut pihak dinas, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keadilan bagi pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar.

Slamet juga menyampaikan bahwa Wali Kota belum mengizinkan pedagang kembali berjualan di luar pasar karena salah satu pertimbangannya adalah persoalan kebersihan kawasan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari Ayi Suhaya. Ia mempertanyakan alasan kebersihan apabila para pedagang telah menyatakan kesanggupan untuk menjaga kebersihan secara mandiri.
Di hadapan para legislator, para pedagang menyatakan siap bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi serta bersedia melakukan swadaya untuk membangun tenda atau lapak tanpa membebani APBD.
Menurut Ayi, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pejabat teknis. Kehadiran Kabid dalam forum, menurutnya, tidak akan menyelesaikan persoalan apabila keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.
“Yang datang itu Kabid. Kabid itu bawahan dan tidak bisa memberikan keputusan. Kalau persoalan ini menyangkut kebijakan Wali Kota, maka Wali Kota harus hadir dan bertemu langsung dengan rakyat,” tegas Ayi.
Ia pun meminta Ketua DPRD Kota Pasuruan bersama Komisi II tidak berhenti pada audiensi dengan jajaran teknis. Menurutnya, agenda lanjutan harus menghadirkan langsung Wali Kota Pasuruan agar persoalan dapat dibahas dan diputuskan melalui musyawarah.
“Ke depan, saya meminta Ketua DPRD dan Komisi II melakukan audiensi dengan menghadirkan Wali Kota. Wali Kota harus hadir bersama Ketua DPRD dan Komisi II untuk bertemu dengan rakyat,” ujarnya.
Ayi menegaskan, baik Wali Kota maupun DPRD sama-sama mendapatkan mandat dari masyarakat. Karena itu, menurutnya, rakyat berhak meminta pertanggungjawaban dan menyampaikan persoalannya secara langsung kepada para pemegang mandat tersebut.
“Wali Kota dipilih oleh siapa? Rakyat. DPRD dipilih siapa? Rakyat. Jadi rakyat mempunyai hak untuk bertemu dan menyampaikan aspirasinya. Hakikatnya ini adalah gerakan rakyat,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan agar posisi kepala daerah tidak dipahami seolah-olah berada di atas rakyat.
“Wali Kota itu pelayan rakyat. Jangan sampai rakyat justru kesulitan menemui pelayannya. Bukan rakyat yang harus mengejar-ngejar pejabat,” tegasnya.
Soal Kebersihan Dipertanyakan
Dalam audiensi, persoalan kebersihan juga menjadi salah satu alasan yang disampaikan pihak pemerintah terkait larangan berjualan di luar area pasar.
Namun, Ayi mempertanyakan kembali alasan tersebut apabila pedagang telah menyatakan kesediaannya untuk menjaga kebersihan secara mandiri.
“Kalau alasannya karena tidak tertib dan tidak bersih, sekarang kalau pedagang sudah siap menjaga kebersihan, siapa yang tidak siap? Bahkan pedagang siap membuat tenda sendiri. Mereka tidak meminta dibebankan kepada APBD,” ujarnya.
Menurut Ayi, pemerintah semestinya tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga mencari solusi yang memungkinkan pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
Ketua DPRD Janji Bawa Aspirasi ke Wali Kota
Merespons aspirasi pedagang, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengubah kebijakan relokasi secara sepihak.
Namun, DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami mendengar, mencatat, dan menampung seluruh aspirasi panjenengan. Pemegang kebijakan eksekutif adalah Wali Kota. Keluhan terkait kelumpuhan ekonomi dan persoalan kebersihan ini akan segera kami bawa dan diskusikan langsung dengan Wali Kota untuk mencari jalan keluar terbaik,” tutur H. M. Toyib.
Meski demikian, ketidakhadiran unsur kepala daerah dalam audiensi tersebut menjadi sorotan. Ayi menilai kehadiran pejabat teknis belum cukup apabila persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kebijakan kepala daerah.
“Kalau cuma diwakilkan, keputusan selalu dilempar-lempar. Maka dalam pertemuan lanjutan minggu depan, Wali Kota wajib hadir langsung menemui pedagang untuk musyawarah mufakat,” tambahnya.
Ia berharap Ketua DPRD dan Komisi II dapat segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Wali Kota Pasuruan.
“Harapan kami, minggu depan Wali Kota hadir langsung bertemu masyarakat. Kita duduk bersama, bermusyawarah dan mencari jalan keluarnya,” pungkas Ayi.
Audiensi malam itu ditutup dengan kesepakatan massa pedagang untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada pertemuan langsung dengan Wali Kota Pasuruan dan solusi konkret terhadap polemik relokasi pedagang buah di kawasan Pasar Besar.
(Hr)
