HEBOH! DIDUGA KONSULTAN AGUNG RANGKAP BAWAH TUKANG & KULI DI PROYEK REVITALISASI TK BENJENG, PENGAWASAN DINILAI TIDAK OBJEKTIF
Gresik – Cakranusantara.online – Nama Agung, seorang konsultan asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik menjadi sorotan tajam.
Tim investigasi http://Cakranusantara.online bersama LSM menemukan dugaan Dikuasai Agung konsultan dalam proyek revitalisasi sejumlah TK di Kecamatan Benjeng.
Dalam temuan di lapangan, konsultan yang seharusnya bertugas mengawasi justru diduga ikut menurunkan pekerja fisik.
Temuan: Konsultan Sekaligus Penyedia Tukang & Kuli
Tim melakukan pengecekan di beberapa TK wilayah Benjeng. Salah satunya di *TK DWP Gluranploso*.
Hasilnya, seluruh pekerja tukang dan kuli di lokasi proyek tersebut berasal dari rombongan konsultan atas nama Agung.
> “Semuanya pekerja tukang dan kuli dari konsultan Agung,” ungkap hasil penelusuran tim di lapangan.
Kondisi ini dinilai janggal karena bertentangan dengan prinsip dasar pengawasan proyek.
Mengapa Konsultan Dilarang Membawa Pekerja Fisik?
Pakar konstruksi dan aturan pengadaan menegaskan ada 2 alasan utama:
1. Fungsi Kontrol Hilang*
Tugas utama konsultan pengawas adalah mengawasi kontraktor pelaksana. Jika konsultan membawa pekerja bangunan sendiri, artinya konsultan akan “mengawasi pekerjaannya sendiri”. Hal ini membuat pengawasan menjadi tidak objektif dan rawan kongkalikong.
2. Melanggar Hukum Proyek Pemerintah*
Pada proyek instansi atau pemerintah, *Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa* secara tegas melarang konsultan perencana atau pengawas bertindak sebagai pelaksana fisik pada proyek yang sama.
Kecuali untuk proyek khusus dengan skema kontrak terintegrasi/design-and-build.
Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan masalah kualitas, mark-up, dan merugikan keuangan negara.
Dampak ke Masyarakat*
Skema seperti ini juga menutup kesempatan kerja bagi warga lokal. Padahal proyek revitalisasi TK dengan skema padat karya seharusnya menyerap tenaga kerja sekitar untuk menggerakkan ekonomi desa.
Upaya Konfirmasi*
Tim investigasi http://Cakranusantara.online dan LSM akan berupaya melakukan konfirmasi kepada:
1. Agung – Konsultan asal Desa Brangkal Balongpanggang.
2. Dinas Pendidikan Kab. Gresik.
3. Kepala Sekolah TK DWP Gluranploso Bu Lina.
4. PPK / ULP Kab. Gresik.
Tim Akan Kawal Hingga Ada Audit*
Tim investigasi media http://Cakranusantara.online dan LSM menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada audit dan penjelasan resmi dari instansi terkait.
> “Kami menduga kuat ada pelanggaran aturan pengadaan. Pengawasan tidak boleh dilakukan oleh orang yang sama dengan pelaksananya,” tegas perwakilan tim.
Hak Jawab 1×24 Jam*
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang namanya disebut dalam berita ini. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan siap memuat klarifikasi secara berimbang.
(Bodeng)
