Opini | Tata Kelola Pemerintahan Daerah ( Seri Pertama )

Pasuruan||Cakranusantara.online

Apakah Sudah Saatnya Kabupaten Pasuruan Mencontoh Transparansi Mutasi Berbasis Meritokrasi di Kota Pasuruan?, Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua kepala daerah yang wilayahnya berbatasan langsung menghadirkan pelajaran yang tidak bisa diabaikan.
Ini bukan sekadar perbedaan gaya komunikasi.

Bukan pula soal karakter pribadi.
Ini adalah perbedaan yang lebih mendasar: bagaimana seorang pemimpin memahami sistem,
menjalankannya, dan berani menjelaskannya kepada publik.
Yang satu menjawab dengan struktur, data, dan penguasaan regulasi.
Yang lain menyampaikan pidato yang tertib namun meninggalkan ruang kosong pada pertanyaan paling penting:
bagaimana keputusan itu dibuat?

Kota Pasuruan: Ketika Sistem Bisa Dijelaskan, Pada 30 April 2026, Walikota Pasuruan Adi Wibowo tidak hanya melakukan mutasi besar-besaran. Ia melakukan sesuatu yang jauh lebih penting: membuka prosesnya.

Penjelasannya tidak normatif, tidak defensif, tidak berputar. Ia berbicara seperti orang yang sudah ratusan kali membaca regulasi itu dan memastikan setiap katanya benar-benar dijalankan.

Empat poin yang ia sampaikan tidak memberi ruang untuk spekulasi: pertama, panitia seleksi independen yang bekerja di luar struktur pemerintah—bukan bagian dari lingkar kekuasaan yang bisa diarahkan. Kedua, uji kompetensi dengan nilai terukur, di mana yang tertinggi nilainya mendapat pertimbangan paling kuat. Ketiga, profiling kemampuan setiap ASN berdasarkan rekam jejak nyata.

Keempat, persetujuan BKN sebagai syarat mutlak sebelum satu pun SK bisa ditandatangani. “Semuanya melewati proses. Mekanismenya itu sebelum kita tanda tangani, sekarang lewat demutasi yang harus disetujui oleh BKN. Jadi semua prosesnya itu kalau tidak memenuhi syarat di BKN juga tidak akan masuk.”

Ketika ditanya apakah ada ‘orang dalam’ yang otomatis menang, jawabannya tujuh kata yang tidak meninggalkan ruang tafsir “Siapa pun diperbolehkan. Asal memenuhi syarat. Yang membatasi syarat saja.” Tujuh kata. Tidak ada retorika. Tidak ada kalimat panjang yang menyembunyikan sesuatu di baliknya.

Tujuh kata yang menegaskan satu hal: di Kota Pasuruan, sistem adalah penentu—bukan jaringan, bukan kedekatan, bukan restu informal dari pihak manapun.

Dan fakta yang tidak boleh dilewatkan: Kota Pasuruan tidak memiliki TP3D—Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, lembaga tambahan yang dibentuk di luar mekanisme resmi. Tidak ada.

Yang ada hanya Baperjakat yang dijalankan sebagaimana fungsi hukumnya. Tidak dibayangi lembaga informal apapun. Tidak dikendalikan dari luar jalurnya.

Tanpa TP3D, Baperjakat berjalan murni. Tanpa lembaga bayangan, sistem merit bekerja sungguhan. Dan karena itulah Walikota Adi Wibowo bisa berdiri di depan publik menjawab setiap pertanyaan—sampai ke angka nilai kompetensinya.

Kabupaten Pasuruan: Ketika Seremonial Tidak Cukup, Sehari sebelumnya, 29 April 2026, Bupati Rusdi Sutejo menyerahkan SK Tugas Tambahan kepada 32 dokter sebagai Kepala Puskesmas di Auditorium Mpu Sindok. Acara berjalan baik. Pidato menyampaikan nilai-nilai yang tepat: awareness, manajerial, dedikasi tinggi. Tidak ada yang salah dari kata-katanya.

Yang bermasalah adalah apa yang tidak ada setelah kata-kata itu selesai diucapkan. Tidak ada penjelasan bagaimana 32 nama itu dipilih. Tidak ada penyebutan pansel. Tidak ada konfirmasi apakah BKN sudah menyetujui. Tidak ada klarifikasi mengapa Perbup 61/2025 terbit tahun lalu tapi SK baru diserahkan enam bulan kemudian—dan siapa yang sah memimpin selama jeda itu. Yang beredar secara resmi hanya lima paragraf: nama tempat, nama bupati, nama peraturan, dan kutipan motivasi.

Yang lebih mencolok: Kabupaten Pasuruan memiliki TP3D—lembaga pertimbangan jabatan tambahan yang justru tidak dimiliki Kota Pasuruan. Lebih banyak struktur. Lebih banyak lembaga. Tapi justru yang lebih sedikit struktur tambahannya bisa menjelaskan lebih banyak. Jauh lebih banyak.

Lebih banyak lembaga tidak otomatis menghasilkan lebih banyak transparansi. Yang membuat proses bisa dijelaskan bukan kelengkapan strukturnya melainkan kejujuran cara menjalankannya. Masalah Intinya: Sistem Dijalankan, atau Dikendalikan?

Perbedaan ini tidak terletak pada siapa yang lebih pandai berbicara. Melainkan pada satu pilihan mendasar yang setiap kepala daerah harus buat: apakah sistem dijalankan—atau dikendalikan?

Sistem yang dijalankan akan selalu bisa dijelaskan. Sistem yang dikendalikan akan selalu membutuhkan penjelasan—
yang sering kali tidak pernah datang.
Di Kota Pasuruan, pemimpinnya berbicara seperti orang yang menjalankan sistem.

Di Kabupaten Pasuruan, publik masih menunggu penjelasan yang belum kunjung hadir—sementara tujuh seri pertanyaan FORMAT Pasuruan tidak satu pun dijawab dengan dokumen resmi.

Dua Belas Indikator yang Tidak Bisa Dibantah, Jika disusun ke dalam indikator terukur, perbedaannya menjadi terlalu jelas untuk diabaikan:
1. Mekanisme Seleksi
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Tidak dipublikasikan. Tidak ada penjelasan pansel, uji kompetensi, atau kriteria objektif “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Pansel independen di luar struktur pemerintah. Uji kompetensi. Profiling rekam jejak ASN “
2. Persetujuan BKN
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Tidak ada konfirmasi publik bahwa proses telah mendapat persetujuan BKN “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Ditegaskan langsung: “Kalau tidak memenuhi syarat di BKN juga tidak akan masuk.”
3. Baperjakat
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo” Tidak ada penjelasan terbuka apakah Baperjakat berjalan sebagaimana fungsinya “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Dijalankan secara kolegial, terstandar, dan sesuai fungsi hukum “
4. TP3D / Lembaga Tambahan
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Memiliki TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah). Kewenangan kepegawaiannya tidak pernah diklarifikasi. Hasilnya tidak bisa diakses public “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Tidak memiliki TP3D. Hanya Baperjakat yang dijalankan. Tidak ada lembaga informal di luar mekanisme resmi “
5. Komunikasi Publik
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Lima paragraf tanpa substansi proses. Tidak satu kalimat tentang mekanisme seleksi “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Penjelasan teknis rinci empat poin di hadapan publik. Terbuka untuk setiap pertanyaan “
6. Keterbukaan Proses
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Tidak ada penjelasan kriteria, siapa penilai, atau forum apa yang digunakan “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “Siapa pun diperbolehkan. Asal memenuhi syarat. Yang membatasi syarat saja.”
7. Kepatuhan Regulasi PLT
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Terdapat indikasi 5 dari 6 PLT tidak memenuhi syarat PP 11/2017 Pasal 131. Hierarki terbalik: PLT lebih rendah pangkat dari bawahan.
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Proses mutasi struktural melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan “
8. Pola Mutasi
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Indikasi mutasi ‘pembuangan’ ke kecamatan. Dasar PP 11/2017 Pasal 72 tidak terpenuhi secara transparan “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Berbasis profiling kemampuan dan kebutuhan organisasi. Penempatan sesuai kapasitas “
9. Integritas SKP
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ PLT lintas OPD menciptakan dua atasan penilai — melanggar linearitas PermenPANRB No. 6/2022. SKP berpotensi cacat procedural “
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Tidak terdapat anomali PLT lintas OPD. Mekanisme penilaian kinerja berjalan normal “
10. Masa Transisi Jabatan
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ Perbup 61/2025 terbit 2025, SK baru diserahkan April 2026 — jeda lebih dari 6 bulan tanpa kejelasan dasar hukum kepemimpinan.”
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Tidak terdapat kekosongan legalitas kepemimpinan yang dilaporkan dalam proses mutasi.”
11. Respons Pertanyaan Publik
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ 7 seri pertanyaan FORMAT Pasuruan. Tidak satu pun dijawab dengan dokumen resmi
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ Dijawab langsung, terbuka, dan rinci dalam forum resmi “
12. Kepercayaan ASN
KABUPATEN PASURUAN
Bupati Rusdi Sutejo “ ASN tidak ada yang berani bersuara terbuka. Motivasi melemah karena standar seleksi tidak diumumkan
KOTA PASURUAN
Walikota Adi Wibowo “ ASN memiliki kepastian: nilai kompetensi dan rekam jejak menjadi dasar karier, bukan kedekatan “
Keterangan:
✓ = Kota Pasuruan menunjukkan praktik tata kelola yang lebih baik │ 12 dari 12 indikator

Dampak yang Tidak Terlihat, Tapi Nyata
Ada seseorang yang hari itu tidak ada namanya di antara 32 SK yang diserahkan di Kabupaten Pasuruan. Dokter yang sudah delapan tahun bertugas, ikut pelatihan demi pelatihan, nilai SKP selalu baik. Ia pulang tanpa penjelasan. Tidak ada dokumen kriteria yang bisa ia jadikan cermin untuk mengevaluasi dirinya. Yang ada hanya foto seremonial dan pidato tentang kualitas-kualitas yang ia yakin ia miliki—tapi rupanya tidak pernah diukur dalam proses yang tidak pernah diumumkan.
Di Kota Pasuruan, ceritanya berbeda. ASN yang tidak terpilih masih mendapat satu hal yang paling penting: jawaban. Bukan jawaban yang selalu menyenangkan, tapi jawaban yang adil. Dan jawaban yang adil adalah bahan bakar untuk terus berusaha.
Bagi ASN, transparansi adalah arah.
Tanpa itu, karier berubah menjadi spekulasi.
Dan spekulasi adalah racun paling lambat
yang membunuh semangat sebuah birokrasi dari dalam.
Bagi warga, dampaknya lebih konkret. Kualitas layanan Puskesmas ditentukan oleh siapa yang memimpin. Dan siapa yang memimpin ditentukan oleh bagaimana mereka dipilih. Warga membayar pajak untuk fasilitas kesehatan itu—dan setiap pemberi kerja berhak tahu: orang yang mereka bayar untuk memimpin dipilih berdasarkan apa.
Warga Kota Pasuruan beruntung. Mereka punya Walikota yang bisa menjelaskan mengapa seseorang dipilih—sampai ke angka nilai kompetensinya. Warga Kabupaten Pasuruan berhak mendapat hal yang sama.

Cermin Itu Sudah Ada
Tidak perlu mencari contoh jauh. Tidak perlu teori yang rumit. Dalam waktu 24 jam, standar itu sudah diperlihatkan—oleh daerah yang berbatasan langsung.
Walikota Adi Wibowo tidak sedang membandingkan diri. Ia hanya menjelaskan apa yang memang ia lakukan. Dan dari situlah pertanyaan publik menjadi sederhana:
Jika proses di Kabupaten Pasuruan sudah berjalan dengan benar, mengapa tidak dijelaskan dengan cara yang sama?
Pemimpin yang benar-benar menguasai sistemnya tidak takut pada pertanyaan. Yang menghindari pertanyaan biasanya tidak menguasai sistemnya sendiri.

Selamat, Kota Pasuruan
Pada 30 April 2026, Kota Pasuruan menunjukkan sesuatu yang langka: seorang kepala daerah yang tidak hanya berbicara tentang meritokrasi—tapi membuktikannya dengan cara paling meyakinkan: menjelaskan prosesnya kepada publik, detail demi detail, tanpa ragu, tanpa berlindung di balik kalimat yang terdengar bagus tapi tidak menjawab apapun.
Bagi ASN Kota Pasuruan: kerja keras dan kompetensi Anda memiliki makna yang nyata. Bagi warga Kota Pasuruan: pelayanan publik Anda dipimpin oleh mereka yang dipilih karena kemampuan, bukan kedekatan.
ASN dan masyarakat Kota Pasuruan layak berbangga punya Walikota Adi Wibowo.
Bagaimana dengan ASN dan masyarakat Kabupaten Pasuruan?
Pertanyaan itu bukan retorika. Ia adalah cermin yang menunggu jawaban — dari pemimpin yang seharusnya bisa memberikannya.
BERSAMBUNG

Artikel ini ditulis berdasarkan informasi publik yang beredar. Pernyataan Walikota Pasuruan dikutip dari keterangan resmi dalam forum publik 30 April 2026. Seluruh pertanyaan bersifat konfirmatoris dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Referensi: UU 5/2014 tentang ASN | UU 14/2008 tentang KIP | PP 11/2017 jo PP 17/2020 | PP 30/2019 | PermenPANRB 6/2022 | Permenkes 43/2019 | Perbup Pasuruan 61/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *