Mutasi Juni 2026: Indikasi Cacat Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan
OPINI PUBLIK — SERI V
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mutasi Juni 2026: Indikasi Cacat Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan
Pemprov Jatim Mengumumkan Dulu, Baru Melantik. Kabupaten Pasuruan Melantik Dulu — Tanpa Pernah Menjelaskan.
Ada pelajaran sederhana dari cara Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengelola pengisian jabatan. Sebelum pejabat dilantik, hasil talent pool diumumkan terlebih dahulu kepada publik. Nama calon, nilai talenta, posisi pemetaan — semua tersedia untuk diketahui. Publik bisa mengawasi, mempertanyakan, dan memverifikasi. Ketika pelantikan terjadi, tidak ada yang mengejutkan. Prosesnya sudah terbuka sejak awal.
Kini bandingkan dengan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan pada 8 Juni 2026. Delapan puluh pejabat dilantik sekaligus. Sebelas camat baru ditempatkan. Pejabat teknis yang menguasai pengadaan dipindahkan dari OPD mereka. Dari 11 camat, hanya satu yang diketahui berdomisili di wilayah tugasnya. Seorang camat yang harus cuci darah dua kali seminggu dibiarkan menempuh 18 kilometer tanpa solusi dari sistem yang mengklaim dirinya berbasis merit.
Tidak ada pengumuman talent pool sebelumnya. Tidak ada publikasi nilai talenta. Tidak ada penjelasan mengapa seseorang dipilih untuk jabatan tertentu. Yang ada hanya satu hal: pidato tentang sistem merit dari podium pelantikan.
Di sinilah masalahnya bukan lagi soal transparansi semata. Di sinilah masalahnya menjadi soal kepatuhan hukum.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN mewajibkan seluruh instansi pemerintah — termasuk pemerintah kabupaten/kota — membangun sistem manajemen talenta yang terstruktur. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026. Sangat spesifik: talent pool berbasis penilaian kinerja dan potensial,
pemetaan ASN ke dalam 9 Kotak Manajemen Talenta, rencana suksesi untuk setiap jabatan target, dan pengisian jabatan yang didasarkan pada data nilai talenta yang terverifikasi.
Artinya mutasi Juni 2026 seharusnya berjalan di atas fondasi yang sudah terbangun enam bulan sebelumnya. FORMAT Pasuruan mempertanyakan secara terbuka: apakah talent pool sudah terbentuk? Apakah pemetaan 9 kotak sudah dilakukan? Apakah rencana suksesi sudah disusun sebelum 80 SK diterbitkan? Apakah ada berita acara Komite Talenta yang dapat diakses publik?
Jika sudah — publikasikan. Tunjukkan hasilnya. Buktikan bahwa penempatan 80 pejabat itu didasarkan pada data yang terverifikasi, bukan pada pertimbangan yang tidak pernah dijelaskan kepada publik. Jika tidak ada — maka mutasi Juni 2026 mengandung indikasi cacat hukum prosedural yang serius, karena dilaksanakan tanpa fondasi yang diwajibkan regulasi nasional yang sudah berlaku sejak enam bulan sebelumnya.
Dan Bupati Rusdi Sutejo yang terus menyebut sistem merit dari podium — tanpa satu pun dokumen yang dapat diverifikasi — harus menjawab satu pertanyaan yang sangat sederhana: di mana dokumennya?
Sistem merit yang tidak dibangun bukan sistem merit. Itu hanya narasi.
Pasuruan, 14 Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
