Rp363 MILIAR UTANG DAERAH: RAKYAT BERHAK TAHU, DPRD WAJIB MEMBUKTIKAN PENGAWASANNYA.
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 8
Rp363 MILIAR UTANG DAERAH: PUBLIK BERHAK TAHU, DPRD BERKEWAJIBAN MENGAWASI
Utang daerah bukan sekadar soal mencari sumber pembiayaan, tetapi juga soal tanggung jawab fiskal yang akan dibayar menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap prosesnya harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi masyarakat.
Tujuh seri opini sebelumnya telah menelusuri rencana Pinjaman Daerah Rp363 miliar dari berbagai sudut: dasar hukumnya,
kesesuaiannya dengan semangat efisiensi anggaran nasional, pilihan RSUD dibanding penguatan puskesmas, rekam jejak kegagalan Pasar Cheng Hoo, perubahan skema pembiayaan Banyubiru, kelengkapan kajian yang mendasarinya, hingga pola pemilihan proyek fisik sebagai prioritas.
Di seri penutup ini, FORMAT ingin menegaskan satu hal: seluruh rangkaian ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan fiskal sebesar Rp363 miliar dapat diuji secara terbuka oleh publik.
Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Menuntut Proses yang Benar
FORMAT tidak menolak pembangunan RSUD Purwodadi, revitalisasi Pasar Cheng Hoo, maupun Banyubiru. Ketiganya, dalam batas tertentu, punya alasan yang bisa dipahami publik. Yang FORMAT persoalkan sepanjang rangkaian opini ini adalah prosesnya: rasio kemampuan bayar yang sepanjang penelusuran FORMAT belum ditemukan dipublikasikan kepada masyarakat, klaim efisiensi yang belum dibuktikan dengan dokumen, opsi pembiayaan yang lebih murah yang sejauh ini belum terlihat pernah dikaji secara terbuka, dan perubahan skema pendanaan yang terjadi tanpa penjelasan kepada publik.
Utang adalah keputusan generasi. Yang mengambil keputusan hari ini belum tentu yang akan melunasinya — tetapi warga Kabupaten Pasuruan, siapa pun bupatinya kelak, pasti ikut menanggungnya lewat APBD.
Kewajiban DPRD, Hak Publik
Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, DPRD memegang fungsi pengawasan yang melekat sejak tahap pembahasan KUA-PPAS hingga persetujuan Raperda APBD — termasuk pos pembiayaan pinjaman daerah. FORMAT mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggunakan kewenangan tersebut secara sungguh-sungguh: meminta seluruh kajian pendukung dibuka, memastikan rasio kemampuan keuangan daerah dipublikasikan, dan menuntut evaluasi resmi atas kegagalan proyek-proyek sebelumnya sebelum menyetujui pinjaman baru.
Kepada publik Kabupaten Pasuruan, FORMAT mengajak untuk turut mengawal proses ini — mengikuti pembahasan Raperda APBD 2027,
menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di DPRD, dan tidak segan mempertanyakan ke mana uang pinjaman Rp363 miliar ini akan mengalir. Sebab pada akhirnya, utang ini bukan hanya keputusan Pemkab Pasuruan — ia adalah beban yang akan ditanggung bersama, oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan, untuk satu dekade ke depan.
PASURUAN– 30 Juli 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
