RELOKASI PKL BUAH PASAR BESAR PASURUAN TUAI KECAMAN! FASILITAS KUMUH, OMZET ANJLOK, RETRIBUSI TETAP DITAGIH


KOTA PASURUAN – Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) buah di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan memicu polemik. Penataan yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan tersebut menuai keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku harus berjualan di lokasi baru yang dinilai belum memenuhi kelayakan, khususnya dari sisi kebersihan, kenyamanan, dan fasilitas pendukung perdagangan pangan segar.

Kondisi tersebut terungkap saat Wagub LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi relokasi, Jumat (11/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ayi melihat langsung kondisi area yang digunakan para pedagang. Menurutnya, kondisi lokasi masih jauh dari standar yang semestinya diterapkan untuk tempat perdagangan komoditas buah-buahan yang membutuhkan lingkungan bersih dan higienis.

“Komoditas buah-buahan ini membutuhkan tempat yang bersih dan higienis. Kalau kondisi tempatnya seperti ini, tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kebijakan relokasi jangan hanya memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi harus dipastikan lokasi barunya benar-benar layak,” ujar Ayi.

Atap Bocor, Jalan Becek, Pedagang Keluhkan Fasilitas
Persoalan tidak hanya menyangkut kebersihan. Sejumlah pedagang juga mengeluhkan kondisi infrastruktur bangunan pasar yang dinilai belum memadai.

Atap di sejumlah titik dilaporkan mengalami kebocoran. Ketika hujan turun, air masuk ke area perdagangan hingga menimbulkan genangan. Kondisi tersebut membuat akses jalan menjadi becek dan licin sehingga semakin mengurangi kenyamanan pedagang maupun pembeli.

Situasi tersebut dinilai ironis karena para pedagang yang sebelumnya menjalankan aktivitas perdagangan kemudian direlokasi dengan harapan memperoleh tempat yang lebih tertata. Namun, berdasarkan keluhan pedagang yang ditemui di lapangan, fasilitas yang mereka tempati justru masih menyisakan berbagai persoalan.

Lokasi Sepi, Omzet Pedagang Disebut Anjlok
Persoalan fasilitas turut berdampak terhadap aktivitas ekonomi para pedagang.

Sejumlah pedagang mengaku omzet harian mengalami penurunan setelah menempati lokasi baru. Sepinya pembeli membuat perputaran dagangan tidak lagi seperti sebelumnya.

Di tengah kondisi pendapatan yang menurun tersebut, pedagang juga mengeluhkan masih adanya kewajiban membayar retribusi pasar.
Kondisi ini membuat pedagang mempertanyakan keseimbangan antara kewajiban yang harus mereka tunaikan dengan fasilitas serta pelayanan yang mereka terima di lokasi relokasi.

Pedagang Minta Lapak Kosong Segera Ditata
Kedatangan Ayi Suhaya mendapat sambutan dari para pedagang. Mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi segera melakukan pembenahan terhadap lokasi relokasi.

Pedagang antara lain meminta lapak yang tidak aktif dapat segera ditata atau dialihkan kepada pedagang lain sesuai ketentuan, sehingga tidak ada ruang kosong yang membuat kawasan semakin terlihat sepi.

Mereka juga meminta stand yang rusak segera diperbaiki, kebersihan ditingkatkan, serta kondisi lingkungan ditata agar lebih menarik bagi masyarakat untuk datang dan berbelanja.
Ayi Suhaya Sentil Pemkot dan DPRD
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ayi Suhaya mendesak Pemkot Pasuruan, Disperindag, serta UPT Pasar Besar agar segera mengambil langkah konkret.

Menurutnya, pemerintah tidak semestinya menjadikan persoalan anggaran sebagai alasan untuk menunda pembenahan fasilitas yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ayi juga mempertanyakan proses pengambilan kebijakan relokasi apabila benar belum didahului kajian sosial dan akademis yang memadai di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan dibuat dari belakang meja tanpa melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Pedagang ini bukan sekadar objek penataan. Mereka adalah masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang,” tegasnya.

Ayi bahkan melontarkan kritik keras terhadap kinerja pejabat eksekutif maupun legislatif agar tidak terjebak dalam budaya “3D: Datang, Duduk, Duit.”

Menurutnya, pejabat publik harus hadir dengan solusi dan memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menambah beban pedagang kecil.

Dorong Aparat Telusuri Proyek Fisik Pasar
Tidak berhenti pada persoalan relokasi, Ayi juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Pasuruan, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan proyek fisik pasar.

Ia meminta aspek teknis pekerjaan turut diperiksa, termasuk kesesuaian antara hasil pembangunan di lapangan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Kalau memang ada pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi, silakan diperiksa. Ini penting agar tidak ada potensi kerugian negara dan masyarakat, termasuk pedagang yang menggunakan fasilitas tersebut,” kata Ayi.

Meski demikian, dugaan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Pemkot Diminta Jangan Tutup Mata
Polemik relokasi PKL buah di Pasar Besar Kota Pasuruan kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Pasuruan. Penataan pasar semestinya tidak berhenti pada pemindahan lokasi, tetapi harus memastikan aspek kelayakan, kebersihan, keamanan, akses pembeli, serta keberlangsungan ekonomi pedagang benar-benar diperhatikan.

Sebab, relokasi tanpa perencanaan matang berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pasuruan, Disperindag, maupun UPT Pasar Besar belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi kebijakan relokasi, kondisi fasilitas, keluhan pedagang mengenai penurunan omzet, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk melakukan pembenahan.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *