DSI Jawa Timur dan PN SuraBaya PERPANJANG Kerja Sama Penguatan MEDIASI Non-HAKIM Sebagai Langkah Lanjutan PRESTASI Mediasi TERBAIK Tingkat Nasional

SuraBaya-CNO. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur bersama Pengadilan Negeri (PN) SuraBaya kembali MEMPERKUAT sinergi dalam pengembangan penyelesaian SENGKETA melalui jalur MEDIASI dengan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di Gedung PN SuraBaya. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DSI Jawa Timur yakni Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., dan Ketua PN SuraBaya, Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H., disaksikan jajaran pimpinan PN SuraBaya, para HAKIM, serta MEDIATOR non-HAKIM, 07 Agustus 2026.

MoA ini merupakan PERPANJANGAN kerja sama yang sebelumnya telah dimulai pada 31 Juli 2025. Selama periode pengabdian 31 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2026, program MEDIATOR non-HAKIM yang dijalankan bersama DSI Jawa Timur menunjukkan hasil yang sangat POSITIF. Sebanyak 14 Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri SuraBaya BERHASIL berkontribusi dalam peningkatan KUALITAS layanan MEDIASI hingga mengantarkan Pengadilan Negeri SuraBaya meraih penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana MEDIASI terbaik di lingkungan Pengadilan Negeri se-Indonesia 2025.

Atas keberhasilan tersebut, kedua LEMBAGA sepakat memperpanjang kerja sama untuk masa PENGABDIAN, 7 Agustus 2026 sampai dengan 7 Agustus 2027. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan daftar piket MEDIATOR non HAKIM yang telah memperoleh PENGESAHAN melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri SuraBaya. Para MEDIATOR akan menjalankan tugas pelayanan mediasi secara Pro BONO sebagai bentuk PENGABDIAN kepada MASYARAKAT sekaligus mendukung terwujudnya penyelesaian SENGKETA yang cepat, efektif, sederhana, dan berbiaya ringan.

Masing masing dari 14 MEDIATOR non HAKIM yang telah berkontribusi akan menerima PIAGAM Pengabdian Periode 31 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2026 berisi jumlah PERKARA yang ditangani dan total perkara yang telah DIDAMAIKAN. Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo SH MH CPArb CPM CPLI pria yang akrab disapa ANTON ini, menyampaikan, “perpanjangan MoA ini bukan sekadar KELANJUTAN kerja sama ADMINISTRATIF, melainkan WUJUD komitmen bersama dalam membangun BUDAYA penyelesaian SENGKETA yang mengedepankan DIALOG, MUSYAWARAH, dan PERDAMAIAN khususnya di wilayah HUKUM Pengadilan Negeri SuraBaya, “ucapnya.

“KEBERHASILAN yang telah diraih merupakan hasil kerja sama yang solid antara Pengadilan Negeri SuraBaya dan para MEDIATOR non HAKIM. Perpanjangan MoA ini menjadi AMANAH bagi kami untuk terus meningkatkan KUALITAS pelayanan mediasi sehingga masyarakat memperoleh akses KEADILAN yang lebih mudah, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian yang saling menguntungkan, “lanjut Anandyo Susetyo SH MH CPArb CPM CPLI pria yang AKRAB disapa ANTON selaku Ketua DSI Jawa Timur ini kepada WARTAWAN saat ditemui di Gedung PN SuraBaya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri SuraBaya yakni Raden HERU KuntoDewo, menyampaikan, “APRESIASI atas KONTRIBUSI Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur dalam mendukung REFORMASI layanan PERADILAN. Menurutnya, keberadaan MEDIATOR non HAKIM telah memberikan dampak POSITIF terhadap EFEKTIVITAS penyelesaian perkara PERDATA melalui MEDIASI. Upaya tersebut dirasakan sangat memperingan pekerjaan HAKIM yang bertugas sehingga HAKIM sekarang tinggal FOKUS untuk memutus Perkara di Pengadilan Negeri SuraBaya, “tambahnya.

“PRESTASI yang DIRAIH menjadi MOTIVASI bagi kami untuk terus meningkatkan KUALITAS pelayanan PERADILAN. Kami berharap SINERGI ini mampu meningkatkan tingkat KEBERHASILAN mediasi, mempercepat penyelesaian perkara, serta mengurangi beban perkara di pengadilan tanpa mengurangi KUALITAS keadilan bagi para PENCARI keadilan. Ruang lingkup kerja sama dalam MoA ini meliputi penguatan KAPASITAS mediator, penyelenggaraan PENDIDIKAN dan PELATIHAN bersama, “jelas Raden HERU KuntoDewo selaku Ketua Pengadilan Negeri SuraBaya ini kepada Insan PERS.

“PENGEMBANGAN sistem piket MEDIATOR non HAKIM, pertukaran pengetahuan di bidang penyelesaian sengketa alternatif, serta peningkatan EDUKASI sosialisasi baik OFFLINE maupun ONLINE kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian SENGKETA melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan ITIKAD baik para pihak sesuai pasal 7 jo pasal 22 dan pasal 23 PERMA No 1 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN kehadiran PRINSIPAL bagi TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam MEDIASI maupun KAUKUS, “sambung Raden HERU KuntoDewo.

Ia mengungkapkan, “melalui perpanjangan kerja sama ini, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur dan Pengadilan Negeri SuraBaya menegaskan KOMITMEN untuk terus menghadirkan sistem penyelesaian SENGKETA yang profesional, modern, adaptif, dan berkeadilan. SINERGI kedua LEMBAGA diharapkan MAMPU memperkuat implementasi mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (ACCESS to JUSTICE) sekaligus membangun budaya DAMAI di tengah MASYARAKAT Indonesia, “ungkapnya kepada Awak Media. HEL-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *