DIDUGA MARK UP & ABAIKAN K3! KEPSEK SDN MADURESO DAWARBLANDONG DISOROT ATAS PENGELOLAAN DANA REVITALISASI 2026
Mojokerto -//Cakranusantara.online – Pelaksanaan program Revitalisasi SDN Madureso Tahun 2026, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Tim investigasi Media Cakranusantara bersama LSM menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Kepala Sekolah SDN Madureso yang disebut dalam aduan adalah *Ibu Uum*.
*Temuan Tim Investigasi di Lapangan*
Berdasarkan penelusuran pada hari selasa 23 September 2026, tim menemukan beberapa poin:
1. Dugaan Mark Up Anggaran Besi :
Sesuai papan informasi dan RAB, item besi menggunakan ukuran *8mm, 10mm, dan 12mm*.
Namun fakta di lapangan, untuk *besi behel* yang di RAB tertulis ukuran *8mm*, ditemukan menggunakan ukuran *6mm*. Selisih spesifikasi ini berpotensi menimbulkan selisih harga.
2. Diabaikannya K3 / APD :
Di papan informasi tertulis pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri.
Faktanya di lapangan, pekerja proyek revitalisasi SDN Madureso *tidak ada yang memakai helm, rompi, dan sepatu safety*. Hal ini diduga mengabaikan keselamatan kerja padahal anggarannya sudah tercantum di RAB.
3. Tenaga Kerja Diduga dari Luar Wilayah :
Tim menemukan sebagian pekerja berasal dari luar wilayah, tepatnya dari *Kecamatan Damean, Kabupaten Gresik*. Hal ini dipertanyakan karena program revitalisasi seharusnya juga memberdayakan warga setempat.
*Hasil Konfirmasi*
Saat dikonfirmasi, *Bu Kepsek Uum* belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait temuan perbedaan spesifikasi besi di lapangan.
> “Untuk pembelian besi semuanya diatur oleh pihak sekolah,” ujar Kepsek saat ditemui tim.
Tim juga mencoba mengkonfirmasi kepada *P2SP Kegiatan, Pak Tubi*. Namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan dengan proses pemulihan sakit.
*Dugaan Penguasaan Bantuan*
Tim menduga adanya upaya penguasaan bantuan pemerintah program Revitalisasi 2026 untuk kepentingan pribadi. Dugaan mengarah pada *mark up anggaran besi* yang selisihnya diduga digunakan untuk memperkaya diri.
*Dasar Hukum Yang Dirujuk*
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. *Permendagri No. 20 Tahun 2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa/Sekolah – Asas transparansi & akuntabilitas.
3. *Permenaker No. 5 Tahun 2018* tentang K3 Konstruksi – Kewajiban APD di lokasi kerja.
*Tanggapan & Hak Jawab*
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada:
1. Ibu Uum – Kepsek SDN Madureso.
2. Pak Tubi – P2SP Kegiatan Revitalisasi tahun 2026.
3. Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto.
4. Inspektorat Kab. Mojokerto.
5. Camat Dawarblandong.
6. Konsultan pak Danang.
Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan RAB dengan realisasi.
(Bodeng)
