LSM Gempar Akan Melaporkan Dugaan Melawan Hukum Pembangunan MCK Individu Desa Sebani
JOMBANG || Cakranusantara.online –
Program MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dari Dinas Perkim Kabupaten Jombang tahun 2024 adalah program pemerintah untuk memajukan desanya menuju odf. Namun sayang program tersebut di manfaatkan oleh kepala desa untuk memperkaya dirinya dengan memihak proyek ketiga tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Sebani Kecamatan Sumobito, program tersebut diduga telah di pihak ketigakan ke pemborong.
Menurut keterangan SM salah satu kelompok penerima manfaat (KPM) saat ditemui tim media, ia mengatakan, “yang bekerja bukan orang sini pak, punya saya selesai terus pindah lagi ke HR” Ujarnya
Sementara itu HR juga mengatakan hal yang sama, yang bekerja bukan orang desa sini tapi orang luar desa.
Sunaryo selaku Kepala Desa Sebani saat di konfirmasi awak media di kantornya dengan nada tinggi dan terkesan arogan, dan dengan mencoba mengintimidasi awak media kalau yang mengurusi semua itu adalah salah oknum Kodim Jombang.
“Sampean dari media apa ? Saya disini tidak tahu apa apa, tanya sendiri ke pak N oknum Kodim, dia yang berhubungan langsung dengan Dinas Perkim” Ucapnya dengan sombong.
Atas kejadian tersebut membuat Bang Tyo DPP LSM GEMPAR angkat bicara “program yang seharusnya swakelola dan menjadi pemberdayaan masyarakat telah di pihak ketigakan oleh kepala desa ke pemborong, dalam hal ini secara terang terang kepala desa telah melawan hukum” ujar Bang Tyo
Terkait ucapan kepala desa, bahwa ada salah satu oknum Kodim yang secara terang terangan namanya disebutkan oleh kepala desa, oknum tersebut yang berhubungan dengan dinas perkim, maka kami akan melaporkan adanya temuan tersebut, karena proyek tersebut adalah anggaran negara, maka kami akan melaporkan dan mengawal permasalahan ini. Tegas Bang Tyo
Proyek yang seharusnya swakelola dan menjadi pemberdayaan warganya telah di pihak ketigakan ke pemborong, bahkan telah di mark up anggarannya sedemikian rupa. Secara otomatis Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) hanya sebagai simbolis saja.
Keterlibatan pihak ketiga, seperti kontraktor atau penyedia barang/jasa, seringkali sudah diatur sebelumnya dalam skema mark-up ini. Mereka bekerja sama dengan oknum dinas terkait untuk merealisasikan penggelembungan anggaran tersebut.
Praktik mark-up anggaran dapat menyebabkan pemborosan uang negara yang signifikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk proyek lain atau peningkatan kualitas layanan publik justru mengalir ke kantong pribadi.
Dalam konteks proyek pembangunan MCK, dugaan mark-up bisa terjadi pada pengadaan material, upah pekerja, atau biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pembangunan.
Tindakan mark-up anggaran merupakan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan mark-up anggaran pada proyek MCK.
Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek publik untuk mencegah terjadinya praktik korupsi seperti mark-up anggaran. Untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan memeriksa siapa saja yang terlibat di dalamnya.
(Pra)

