MASYARAKAT DESA GEMAHARJO SOROTI PENGELOLAAN DANA DESA 2025, DESAK TRANSPARANSI DAN AUDIT MENYELURUH

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gemaharjo kini menjadi sorotan masyarakat. Dengan total anggaran sebesar Rp1.065.733.000 yang telah dicairkan 100 persen, warga menilai sudah sepatutnya seluruh penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Sorotan muncul karena sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar dinilai belum memberikan gambaran hasil yang sebanding di lapangan. Di sisi lain, akses masyarakat terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga Laporan

Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masih dinilai terbatas.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
•Penyertaan Modal BUMDes: Rp214.127.000
•Pembangunan dan Peningkatan Pasar Desa serta Kios Milik Desa: Rp184.181.890
•Pembangunan Sarana Perpustakaan dan Taman Bacaan: Rp27.945.000
•Pembangunan Taman Bermain Anak: Rp18.894.000


Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan sejumlah program lain, seperti pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan informasi desa, penyusunan profil desa, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari Dana Desa.


Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan administrasi, melainkan menyangkut manfaat nyata yang seharusnya dirasakan warga. Dana Desa yang berasal dari uang negara harus mampu menghasilkan pembangunan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Atas dasar itu, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan:
Transparansi Total Pemerintah Desa Gemaharjo diminta membuka seluruh dokumen penggunaan Dana Desa Tahun 2025 kepada masyarakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh Inspektorat Kabupaten Trenggalek diminta melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 guna memastikan tidak terdapat penyimpangan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan.

Penegakan Hukum Apabila Ditemukan Pelanggaran Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Trenggalek, mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Ketat Dana Desa Tahun 2026 Untuk Dana Desa Tahun 2026 dengan pagu Rp373.456.000 yang telah dicairkan tahap pertama sebesar Rp224.073.600, masyarakat berharap pengelolaannya dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan melibatkan partisipasi publik sejak awal.


Masyarakat menegaskan bahwa sikap kritis ini bukanlah bentuk tuduhan terhadap siapa pun. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari hak warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Dana Desa bukan milik segelintir pihak yang dapat dikelola tanpa pengawasan. Dana Desa adalah uang rakyat. Karena itu, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban. Dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan yang tidak dapat ditawar. (G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *