BERANI BERUTANG Rp363 MILIAR, BERANI BUKA KAJIANNYA?

FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT).SERI 6
Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SEBELUM BERUTANG Rp363 MILIAR, APAKAH KAJIANNYA SUDAH TUNTAS?

Setiap pinjaman daerah semestinya didukung kajian yang komprehensif, mulai dari kemampuan fiskal, manfaat ekonomi, analisis risiko, hingga alternatif sumber pembiayaan. Apakah seluruh kajian tersebut telah disusun dan dapat diketahui publik?

Sepanjang lima seri opini sebelumnya, FORMAT menemukan satu benang merah yang berulang: dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar keputusan berutang Rp363 miliar nyaris tidak pernah muncul ke ruang publik. Sepanjang penelusuran FORMAT terhadap dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga opini ini disusun, kami belum menemukan publikasi dokumen kajian yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Empat Kajian yang Semestinya Ada
Secara prinsip, keputusan pinjaman daerah sebesar ini semestinya didukung setidaknya empat jenis kajian. Pertama, kajian kemampuan fiskal — rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman, yang menurut ketentuan harus memenuhi angka minimal 2,5. Kedua, kajian manfaat ekonomi dan sosial — proyeksi dampak masing-masing proyek terhadap masyarakat maupun potensi pendapatan daerah, termasuk untuk Pasar Cheng Hoo dan Banyubiru yang sifatnya menghasilkan pendapatan. Ketiga,

analisis risiko — termasuk risiko kegagalan pengadaan, sebagaimana pernah terjadi pada Pasar Cheng Hoo. Keempat, kajian alternatif sumber pembiayaan — apakah opsi selain utang, seperti hibah, dana bagi hasil, atau skema bertahap, sudah dipertimbangkan dan mengapa akhirnya tidak dipilih.

Semakin besar nilai pinjaman dan semakin panjang tenor pengembaliannya, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang semestinya diterapkan. Publik tidak hanya berhak mengetahui apa yang akan dibangun, tetapi juga dasar analisis yang membuat pemerintah yakin bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan terbaik.

Kajian yang baik bukan formalitas administratif untuk melengkapi berkas pengajuan — ia adalah bukti bahwa uang publik dibelanjakan dengan pertimbangan, bukan dengan asumsi.

Hingga kajian opini ini disusun, FORMAT patut menduga keempat jenis kajian tersebut belum sepenuhnya tersedia untuk publik — atau setidaknya belum pernah dipublikasikan secara terbuka oleh Pemkab Pasuruan maupun disinggung dalam pemberitaan media.

Ini bukan tuduhan bahwa kajian tidak ada sama sekali; boleh jadi kajian tersebut sudah disusun secara internal namun belum dibuka ke publik. Namun demikian, ketiadaan publikasi itu sendiri sudah menjadi persoalan transparansi tersendiri.

Kualitas Keputusan, Bukan Sekadar Kecepatan
Tekanan defisit APBD 2027 sebesar Rp546,85 miliar barangkali membuat Pemkab Pasuruan perlu bergerak cepat mencari sumber pembiayaan. Namun kecepatan pengambilan keputusan tidak boleh mengorbankan kualitasnya.

Pinjaman senilai Rp363 miliar dengan tenor hingga 10 tahun adalah keputusan yang akan diwariskan ke APBD, ke kepemimpinan daerah berikutnya, dan pada akhirnya ke warga Kabupaten Pasuruan yang membayar pajak dan retribusi.

FORMAT mendorong Pemkab Pasuruan untuk membuka seluruh dokumen kajian yang mendasari keputusan ini kepada publik, sebelum proses persetujuan di DPRD difinalisasi.

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 22 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

PASURUAN– 28 JULI 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *