Diduga Ingkari Surat Pernyataan, Pegawai Puskesmas Pohjentrek Dipersoalkan; Klaim Bahu Jalan Kabupaten sebagai Aset Puskesmas Tuai Sorotan

PASURUAN – Persoalan yang melibatkan seorang pegawai Puskesmas Pohjentrek berinisial IN kembali menjadi perhatian publik. Selain diduga belum memenuhi isi surat pernyataan yang telah dibuatnya hingga batas waktu 31 Juli 2026, pegawai tersebut juga disebut mengklaim bahwa bahu Jalan Kabupaten di depan akses masuk Puskesmas Pohjentrek masih merupakan aset puskesmas. Klaim tersebut berbeda dengan keterangan salah seorang staf Puskesmas Pohjentrek yang menyatakan lahan dimaksud merupakan bahu Jalan Kabupaten dan bukan aset puskesmas.

Berdasarkan keterangan pihak yang diberi kuasa, kedatangannya ke Puskesmas Pohjentrek pada Jumat (31/7/2026) dilakukan secara baik-baik hanya untuk mengingatkan pegawai berinisial IN agar memenuhi komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah dibuat. Dalam surat tersebut, IN disebut menyatakan kesanggupan melaksanakan isi pernyataan paling lambat 31 Juli 2026.

Namun, menurut pihak yang diberi kuasa, saat pengingat tersebut disampaikan, respons yang diterima justru dinilai tidak kooperatif. Mereka mengaku diminta agar tidak membuat kegaduhan di lingkungan puskesmas.

“Kami datang hanya untuk mengingatkan agar surat pernyataan itu ditepati. Tidak ada keributan ataupun tindakan yang mengganggu pelayanan. Tetapi kami malah diminta jangan membuat kegaduhan di area puskesmas,” ujar pihak yang diberi kuasa.

Untuk menghormati pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pembicaraan kemudian dipindahkan ke luar area pelayanan puskesmas. Namun, menurut pihak yang diberi kuasa, meskipun mereka telah berada di bahu Jalan Kabupaten di depan akses masuk Puskesmas Pohjentrek, pegawai berinisial IN tetap menyatakan bahwa lokasi tersebut masih merupakan wilayah atau aset milik Puskesmas Pohjentrek.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh awak media dari salah seorang staf Puskesmas Pohjentrek. Staf tersebut menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset puskesmas.
“Lahan yang dikatakan itu bukan lahan aset Puskesmas. Itu termasuk bahu Jalan Kabupaten,” ujar salah seorang staf Puskesmas Pohjentrek kepada awak media.

Perbedaan pernyataan yang mencolok di lingkungan internal Puskesmas Pohjentrek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status lahan di depan akses masuk puskesmas. Di satu sisi, pegawai berinisial IN disebut menyatakan bahu Jalan Kabupaten masih merupakan aset Puskesmas Pohjentrek. Di sisi lain, seorang staf puskesmas menegaskan lahan tersebut merupakan bahu Jalan Kabupaten dan bukan aset puskesmas.

Perbedaan informasi itu dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta mencoreng citra institusi pelayanan kesehatan apabila tidak segera diluruskan melalui penjelasan resmi.
Di sisi lain, dugaan belum dipatuhinya surat pernyataan hingga batas waktu yang telah ditentukan turut menambah perhatian publik terhadap persoalan tersebut.

Masyarakat kini menanti kejelasan apakah isi surat pernyataan itu benar telah dipenuhi atau justru belum dilaksanakan sesuai komitmen yang dibuat.

Melihat persoalan yang dinilai terus berlarut-larut, pihak penerima kuasa secara resmi meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan Kepala Puskesmas Pohjentrek untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mereka meminta dilakukan mediasi secara terbuka serta pengukuran ulang (uplik) bersama instansi yang berwenang guna memastikan batas dan status lahan secara objektif, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan aset di depan akses masuk Puskesmas Pohjentrek.

Selain itu, pihak penerima kuasa juga meminta agar dugaan belum dipatuhinya surat pernyataan oleh pegawai berinisial IN ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut mereka, penyelesaian yang transparan dan berdasarkan fakta diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan tersebut serta meminta tanggapan atas dugaan tidak dipatuhinya surat pernyataan, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada pegawai berinisial IN maupun pihak manajemen Puskesmas Pohjentrek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun hak jawab resmi yang disampaikan.

Publik kini menaruh harapan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan agar segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan atas status lahan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran komitmen dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pelayanan kesehatan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *