JANGAN LUPAKAN MoU DENGAN MASYARAKAT ALASTLOGO SEWAKTU KAMPANYE

 

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 9

JANGAN LUPAKAN MoU DENGAN MASYARAKAT ALASTLOGO SEWAKTU KAMPANYE

Rakyat punya ingatan yang panjang, terutama soal janji yang disaksikan ramai-ramai. Kalau memang pernah ada komitmen tertulis yang disampaikan sewaktu kampanye, publik berhak menagihnya sekarang — bukan nanti, bukan setelah semuanya dilupakan.

Kampanye politik selalu meninggalkan jejak.
Ada yang berupa baliho yang lama-lama pudar. Ada yang berupa janji lisan yang mudah dilupakan seiring waktu. Tapi ada juga yang berupa dokumen — komitmen tertulis, disaksikan warga, kadang bahkan diunggah dan direkam sebagai bukti keseriusan seorang calon pemimpin.

Sepanjang delapan seri opini ini, FORMAT Pasuruan berulang kali menyinggung satu hal yang terus mengganjal:
Konon pernah ada komitmen, bahkan disebut-sebut dalam bentuk MoU, antara calon Bupati Rusdi Sutejo dengan masyarakat terdampak sengketa Alastlogo dan sekitarnya, sewaktu masa kampanye.

FORMAT Pasuruan tidak akan berpura-pura punya dokumen itu di tangan.
Sejauh penelusuran kami, kami belum menemukan salinan resmi, tanggal pasti, maupun pihak-pihak yang menandatanganinya.
Tapi justru karena itulah pertanyaan ini menjadi penting untuk terus disuarakan, bukan dilupakan.

Jika MoU itu benar pernah ada, maka rakyat Pasuruan Timur berhak tahu isi lengkapnya, kapan ditandatangani, dan sejauh mana pelaksanaannya sampai hari ini.

Jika MoU itu ternyata tidak pernah ada dalam bentuk tertulis, maka publik berhak tahu itu juga — supaya jelas, apa yang selama ini diingat warga sebagai “komitmen” hanyalah janji lisan yang sifatnya politis, bukan dokumen yang mengikat.

Baik jawabannya ada maupun tidak ada, satu hal tetap sama:
Warga Alastlogo dan Pasuruan Timur berhak mendapat kejelasan, bukan dibiarkan bertanya-tanya sendiri selama bertahun-tahun.
Publik berhak menagih, secara terbuka dan langsung kepada Bupati Rusdi Sutejo:

Benarkah pernah ada MoU atau komitmen tertulis dengan masyarakat terdampak Alastlogo dan sekitarnya sewaktu kampanye?
Jika benar ada, kapan dokumen itu akan dibuka kepada publik, dan sejauh mana realisasinya hingga hari ini?

Jika tidak ada dokumen tertulis, apakah Bupati bersedia menyatakan secara terbuka apa sebenarnya bentuk komitmen yang disampaikan kepada warga saat itu — supaya tidak ada lagi kesimpangsiuran antara janji lisan dan komitmen tertulis?

Politik boleh berganti musim. Jabatan boleh berganti prioritas.
Tapi janji yang pernah diucapkan di hadapan rakyat yang berharap — apalagi jika sampai dituliskan dan ditandatangani — tidak boleh menguap begitu saja hanya karena tidak ada yang menagihnya secara terus-menerus.

FORMAT Pasuruan tidak akan berhenti bertanya sampai jawaban ini benar-benar disampaikan kepada publik, bukan kepada FORMAT semata — karena yang berhak atas jawaban ini adalah warga Alastlogo dan seluruh Pasuruan Timur.

 

PASURUAN– 3 Agustus 2026

Oleh : Ismail Makky, SE. SH., MM.
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) — memantau dan mengawal akuntabilitas publik di Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *