Galian C Mondoluku di Persimpangan: Konflik Harga Meledak, Legalitas dan Pengelolaan Dipertanyakan

GRESIK || Cakra Nusantara.Online — Aktivitas pertambangan tanah lempung atau tanah liat yang diduga berlangsung secara musiman di wilayah Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, telah menjadi sorotan dari beberapa kalangan.

Selasa, 15 September 2026 siang, sedikitnya belasan armada dump truck terlihat berhenti dan tertahan di sepanjang jalur Mondoluku – Kluwung / Kesamben. Armada-armada tersebut disebut membawa material tanah lempung atau tanah liat yang akan dikirim untuk kebutuhan bahan baku industri genting.

Situasi tersebut bukan sekadar persoalan lalu lintas kendaraan pengangkut material karena di balik berhentinya belasan dump truck tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih serius: siapa sebenarnya yang mengelola aktivitas pengambilan tanah, siapa yang mendapatkan keuntungan, bagaimana mekanisme pembelian tanah milik warga, dan yang paling penting—apakah seluruh kegiatan pertambangan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan negara?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini layak dibuka secara terang.

Berawal dari Selisih Harga Rp5.000, Berujung Gejolak, Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gejolak bermula dari persoalan harga pembelian tanah. Sejumlah masyarakat atau petani di wilayah Kesamben disebut menjual tanahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan baku genting dengan harga sekitar Rp40.000. Sementara itu, muncul informasi bahwa pada kelompok atau wilayah Mondoluku harga yang diberikan mencapai sekitar Rp45.000.

Selisih Rp5.000 tersebut memang terlihat kecil apabila dilihat dari satu rit. Namun jika dikalikan puluhan bahkan ratusan rit dump truck, angka tersebut tentu bukan lagi persoalan receh.

Di sinilah persoalan mulai menjadi nilai sensitif. Masyarakat mempertanyakan mekanisme harga, pembagian keuntungan serta siapa saja yang berada di balik rantai kegiatan tersebut.

Akibat persoalan tersebut, jalur pengiriman material menuju kawasan Driyorejo, khususnya pada titik masuk wilayah Kesamben, disebut sempat ditutup sehingga kendaraan pengangkut material tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan dump truck akhirnya tertahan sepanjang jalur Mondoluku – Kesamben. Tambang di Kesamben Disebut Sudah Tutup, Mengapa Aktivitas Bergeser ke Mondoluku?.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian bukan hanya soal harga. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan material di titik wilayah Kesamben telah berhenti, sementara aktivitas pertambangan kemudian disebut berlangsung di wilayah Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom.

Dengan demikian, lokasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini bukan lagi titik pertambangan di Kesamben, melainkan aktivitas pengambilan tanah lempung yang diduga berada di wilayah Mondoluku.

Pertanyaan publik pun semakin mengarah kepada aspek legalitas. Apakah lokasi pengambilan tanah di Mondoluku tersebut memiliki perizinan berusaha pertambangan yang sesuai dengan jenis material dan lokasi kegiatan?,  Apakah terdapat dokumen lingkungan?,  Apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

Dari berbagai pertanyaan muncul pula, Apakah kegiatan pengangkutan dan penjualan material tersebut telah memenuhi ketentuan?, Dan siapa pemegang izin apabila memang terdapat izin?,  Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan hukum yang wajib dijawab oleh pengelola maupun instansi yang berwenang.

Tanah Liat Bukan Berarti Bebas Digali, Ada anggapan di tengah masyarakat bahwa karena yang diambil hanya tanah liat atau tanah lempung, maka kegiatan tersebut bukan pertambangan serius. Anggapan semacam itu perlu diluruskan.

Regulasi pertambangan Indonesia mengatur kegiatan usaha pertambangan melalui mekanisme Perizinan Berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur antara lain IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta bentuk perizinan lain dalam kegiatan usaha pertambangan. PP tersebut juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Bahkan PP 96/2021 secara tegas menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dengan bentuk perizinan tertentu sesuai jenis kegiatannya.

Artinya, persoalannya bukan sekadar “Yang digali cuma tanah” Tetapi “Apakah pengambilan dan penjualan material tersebut dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dan sesuai ketentuan?” Itulah yang harus diperiksa.

Aparat Jangan Hanya Menghitung Dump Truck. Jika memang benar terdapat kegiatan pertambangan tanah lempung di Mondoluku, maka aparat penegak hukum maupun instansi teknis jangan berhenti pada pemeriksaan kendaraan.

Jangan hanya bertanya “Truck ini punya surat atau tidak?”, Pemeriksaan seharusnya ditarik lebih jauh.

Siapa pemilik lahan?,  Siapa pengelola lokasi?,  Siapa yang membayar pemilik tanah?,  Siapa pembeli material?, Siapa yang mengatur armada?,  Ke mana material dibawa?,  Berapa rit per hari?, Berapa harga per rit?,  Siapa yang menerima pembayaran?,  Apakah terdapat badan usaha?,  Apakah terdapat izin pertambangan?,  Apakah terdapat dokumen lingkungan?,  Apakah terdapat persetujuan teknis yang diperlukan?

Dan yang tidak kalah penting, Apakah kegiatan tersebut masuk dalam wilayah izin yang benar-benar sesuai dengan titik lokasi pengambilan material?

Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara terang, maka persoalannya tidak lagi sebatas konflik antarwarga.

Masyarakat Mengaku Resah, Sejumlah masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas kendaraan pengangkut material menimbulkan keresahan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila tanah milik warga dimanfaatkan dan memberikan nilai ekonomi. Namun menurutnya, persoalan akan berbeda apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa kejelasan.

“Kalau memang ada izin dan semuanya jelas, ya silakan dibuktikan. Yang dipertanyakan masyarakat itu siapa pengelolanya dan izinnya bagaimana,” ujar warga tersebut.

Warga lainnya mempertanyakan besarnya aktivitas pengangkutan material.

“Kalau cuma beberapa truck mungkin tidak terlalu kelihatan. Tapi kalau sampai belasan truck berhenti karena masalah pengiriman, berarti aktivitasnya bukan kecil,” katanya.

Seorang warga lain juga meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi konflik harga.

“Jangan sampai masyarakat hanya ribut soal harga Rp40 ribu dan Rp45 ribu, sementara persoalan yang lebih besar mengenai izin, lingkungan dan siapa yang mengelola justru tidak diperiksa,” ujarnya.

Redaksi tidak mencantumkan identitas para warga tersebut karena mereka meminta perlindungan identitas.

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa setempat disebut sebut dalam informasi yang berkembang ikut melancarkan pertambangan Galian C yang diduga Ilegal tersebut harus dibuktikan secara hukum agar rumor atau isu yang beredar tidak menjadi liar dilapangan.

Namun redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama atau jabatan tersebut bukan berarti menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam pengelolaan atau pengaturan kegiatan pertambangan, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat yang berwenang.

Sebab seorang kepala desa memiliki posisi publik dan setiap dugaan keterlibatan dalam aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta sebenarnya kepada masyarakat.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan rumor. Tetapi hukum juga tidak boleh lumpuh hanya karena pihak yang disebut memiliki jabatan.

Selain persoalan kepala desa, muncul pula informasi bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan berinisial NNK. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan pertambangan tanah lempung tersebut disebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk wilayah Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, serta Desa Manunggal.

Namun demikian, sampai berita ini ditulis, informasi mengenai siapa sebenarnya pemilik modal, pemegang izin, pengelola lokasi, maupun pembeli material masih harus diverifikasi lebih lanjut.

Karena itu, inisial NNK dalam berita ini ditempatkan sebagai pihak yang disebut dalam informasi lapangan, bukan sebagai pernyataan bahwa NNK terbukti sebagai pemilik tambang ilegal.

Jika benar NNK merupakan pemegang izin atau pengelola resmi, maka publik berhak mengetahui dasar legalitas kegiatan tersebut. Jika bukan, maka pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Pertambangan Musiman merupakan Pertambangan yang Muncul Saat Kemarau dan Hilang Saat Hujan?,  Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah informasi masyarakat bahwa aktivitas tersebut bersifat musiman. Pertambangan disebut mulai aktif ketika musim kemarau datang dan berhenti ketika kondisi musim berubah.

Jika benar demikian, pemerintah seharusnya tidak menjadikan sifat musiman tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan pengawasan. Justru aktivitas yang hanya berlangsung beberapa bulan berpotensi luput dari pengawasan apabila pemerintah tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara berkala.

Pertanyaannya sederhana, Berapa volume tanah yang telah dikeluarkan dari lokasi selama satu musim?,  Jika satu dump truck membawa beberapa meter kubik material dan dalam sehari puluhan kendaraan melakukan pengangkutan, maka volume material yang keluar dari kawasan tersebut dapat menjadi sangat besar.

Di sinilah aspek lingkungan menjadi penting. Jangan Sampai Tanah Warga Habis, Keuntungan Mengalir, Kerusakan Tertinggal. Pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari berapa rupiah yang diterima pemilik lahan.

Ada konsekuensi yang harus dihitung, perubahan kontur tanah, potensi erosi, perubahan sistem drainase, kerusakan akses jalan, debu akibat lalu lintas dump truck, keselamatan pengguna jalan, perubahan fungsi lahan, potensi longsor pada lokasi tertentu, serta kewajiban reklamasi atau pemulihan apabila diwajibkan.

Regulasi pertambangan sendiri menempatkan pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari tata kelola kegiatan pertambangan. Karena itu, jangan sampai setelah tanah dikeruk dan uang berpindah tangan, masyarakat hanya mendapatkan lubang, jalan rusak, debu dan persoalan lingkungan.

Peraturan Ada, Tinggal Apakah Berani Ditegakkan atau hanya sebatas pelengkap, karena di UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan salah satu perubahan penting terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumber daya mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan kegiatan pertambangan harus diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan.

Kemudian kerangka perizinan dan pelaksanaan usaha pertambangan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya. Bahkan pengawasan dan pemberian izin pertambangan bukanlah sesuatu yang berada di tangan pemerintah desa semata. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mengatur mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa perizinan atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, persoalannya harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Belasan Truck Berhenti Adalah Alarm, Bukan Sekadar Pemandangan, Peristiwa Selasa siang itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Belasan dump truck yang berhenti bukan sekadar persoalan kendaraan yang tertahan.

Di belakang kendaraan tersebut ada rantai ekonomi: pemilik lahan, pengelola lokasi, alat berat, dump truck, pembeli material, industri pengguna tanah liat.

Rantai tersebut harus dapat ditelusuri. Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika berizin, tunjukkan izinnya. Jika pengelolanya jelas, jelaskan siapa pengelolanya. Jika volume produksinya sah, buka datanya. Namun jika ternyata ada kegiatan pertambangan yang berjalan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka tidak boleh ada kekebalan hanya karena kegiatan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun atau melibatkan orang yang memiliki pengaruh di wilayah setempat.

Aparat Diminta Jangan Tebang Pilih, Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari Pemkab Gresik, Pemprov Jawa Timur, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.

Pemeriksaan harus dilakukan terhadap titik tambang di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, mengingat lokasi pertambangan di wilayah Kesamben disebut sudah berhenti.

Pemeriksaan juga perlu mencakup, Legalitas lokasi pertambangan. Identitas pemegang izin atau pengelola. Status kepemilikan lahan. Dokumen lingkungan. Volume produksi dan pengangkutan. Tujuan penjualan material. Data perusahaan atau badan usaha yang membeli material. Kesesuaian izin dengan titik koordinat kegiatan. Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. Keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti adanya pengaturan atau keuntungan bersama.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada sopir dump truck, tetapi tumpul ketika harus mengejar siapa yang berada di belakang bisnisnya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang antarwarga. Masyarakat juga tidak membutuhkan isu liar. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Jika kegiatan pertambangan tanah lempung di Mondoluku memiliki legalitas lengkap, maka tunjukkan kepada publik. Jika terdapat persoalan administrasi, pemerintah harus menjelaskan.

Namun apabila penyelidikan menemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai hukum.

Jangan tunggu tanah habis baru pemerintah datang. Jangan tunggu jalan rusak baru pengawasan dilakukan. Jangan tunggu konflik membesar baru aparat turun tangan. Dan yang paling penting, Jangan sampai konflik harga Rp5.000 menjadi tirai yang menutupi pertanyaan jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan rantai bisnis tanah lempung di Mondoluku, berapa besar uang yang berputar, dan atas dasar hukum apa kegiatan tersebut dijalankan?.

Redaksi akan terus menelusuri persoalan ini. Klarifikasi dari Kepala Desa, pengelola lokasi, pihak yang disebut berinisial NNK, pemilik lahan, pembeli material, maupun instansi pemerintah terkait terbuka untuk dimuat secara berimbang.

 

**Bersambung.**

 

 

Bodeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *