Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur Temukan Dugaan Pemasangan Tiang Fiber Optik CGS Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap dan APD di Pasuruan
Pasuruan – Aktivitas pemasangan tiang jaringan fiber optik yang mengatasnamakan CGS di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan dugaan pemasangan dan penanaman tiang fiber optik yang belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan kepada petugas maupun awak media, serta adanya indikasi tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai.
Investigasi dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Saat itu, tim mendapati sejumlah tiang fiber optik sedang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka di Jalan Raya Pasuruan Nomor 25, Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan yang tengah berlangsung, khususnya terkait perizinan pemasangan tiang utilitas di ruang milik jalan maupun koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi pada dasarnya merupakan bagian dari percepatan transformasi digital nasional. Namun demikian, setiap penyelenggara jaringan maupun pelaksana pekerjaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan administrasi, perizinan, dan ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses investigasi, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan instruksi dari seseorang bernama Septian, yang disebut sebagai pemborong pekerjaan tersebut.
Menurut pengakuan para pekerja, mereka tidak memegang dokumen perizinan pemasangan tiang. Mereka hanya menerima surat yang berisi perintah pekerjaan penggelaran atau penguluran kabel jaringan. Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan,
pekerjaan yang dilakukan tidak hanya sebatas penggelaran kabel, tetapi juga mencakup pemasangan dan penanaman tiang fiber optik.
Selain itu, para pekerja juga mengaku belum dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai selama melaksanakan pekerjaan. Jika kondisi tersebut benar adanya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur mengajukan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab oleh pihak perusahaan maupun pelaksana pekerjaan, antara lain:
Apakah pemasangan tiang fiber optik yang mengatasnamakan CGS telah memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan?
Apakah telah mengantongi izin pemanfaatan ruang milik jalan dari instansi yang berwenang
Mengapa pekerja hanya dibekali surat perintah penggelaran kabel, sementara pekerjaan yang dilakukan juga meliputi pemasangan dan penanaman tiang?
Apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun perangkat daerah terkait sebelum pekerjaan dilaksanakan?
Mengapa pekerja mengaku tidak dibekali APD sesuai standar keselamatan kerja?
Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja selama proses pemasangan berlangsung?
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Wonorejo, Saiful, turut memberikan keterangan terkait aktivitas pemasangan tiang fiber optik tersebut.
Menurut Saiful, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, pola pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan petugas.
“Menurut keterangan dari Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, modus mereka memang seperti kucing-kucingan untuk menghindari aparat.
Terkait izin yang ditunjukkan kepada petugas, itu bukan izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melainkan hanya berupa rekomendasi dari pemerintah provinsi. Padahal, untuk pelaksanaan kegiatan di wilayah Kabupaten Pasuruan, perizinan yang dibutuhkan seharusnya juga diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Selain itu, surat yang diperlihatkan kepada petugas juga tidak mencantumkan kontak person maupun alamat perusahaan secara lengkap,” ujar Saiful.
Keterangan tersebut menambah perhatian terhadap aspek legalitas administrasi pekerjaan yang tengah berlangsung. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pelaksana pekerjaan agar diperoleh gambaran yang utuh.
Secara normatif, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta regulasi turunannya, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan dan aspek keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila suatu kegiatan pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, pemerintah sesuai kewenangannya dapat melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur mendorong pihak perusahaan yang mengatasnamakan CGS maupun pelaksana pekerjaan agar memberikan klarifikasi secara terbuka serta menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. Langkah tersebut penting untuk menjamin bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung transparansi, serta mengutamakan keselamatan pekerja dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang mengatasnamakan CGS maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai temuan dan keterangan yang diperoleh tim investigasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
