CSR UNTUK RAKYAT DIPERSULIT, CSR UNTUK STADION DIPERLANCAR: PUBLIK WAJIB BERTANYA!

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 7 · JULI 2026
BUPATI PROBOLINGGO BUKA JALAN KADES CARI CSR.
PASURUAN MALAH PASANG PORTAL. KADES DILARANG MINTA CSR KE PERUSAHAAN, TANPA IJIN TIM FASILITASI
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
FORMAT Pasuruan
Dua kabupaten. Dua pilihan berbeda.
25 Juli 2026, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris memimpin rapat koordinasi bersama puluhan kepala desa yang masih terkendala fasilitas pemerintahan desa. Instruksinya jelas: percepat pembangunan lewat kolaborasi CSR dengan dunia usaha, dan jangan biarkan desa berjuang sendirian.

Di Kabupaten Pasuruan, ceritanya berbeda. Sudah setahun sejak Perda No. 2 Tahun 2025 disahkan. Sudah setahun pula Pasal 16-nya berlaku: Kepala Desa dilarang berkomunikasi langsung dengan perusahaan soal CSR, tanpa surat penugasan dari Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Padahal Kepala Desa hanya berusaha memperjuangkan hak dari masyarakat desanya.

Tapi coba lihat ke Stadion R. Soedarsono Pogar, Bangil.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, CSR mengalir ke sana. Pasuruan United disebut mengucurkan sekitar Rp100 juta dari CSR-nya sendiri untuk bench pemain dan perawatan rumput, dan Bank Jatim disebut rutin mendukung lewat CSR untuk pengecatan dan perbaikan fasilitas. Prosesnya berjalan tanpa hambatan berarti — tanpa perlu menunggu berbulan-bulan surat penugasan.

Mengapa CSR untuk stadion sepak bola bisa mengalir cepat, sementara Kepala Desa dilarang mentah-mentah menemui manajer pabrik di desanya sendiri tanpa izin Tim Fasilitasi?

Suryono Pane, yang saat itu menjabat CEO Pasuruan United dan mengoordinasikan CSR untuk stadion, juga tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan. Rohani Siswanto, Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang sudah lama disorot FORMAT Pasuruan, hadir mendampingi Bupati saat meninjau kesiapan stadion pada 18 Mei 2026.
Yang lebih perlu dicermati: sejak 12 Juli 2026, kursi CEO Pasuruan United kini diisi Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Seorang pejabat publik aktif kini memimpin klub Pasuruan United, tapi klub ini pula yang memberikan CSR untuk Stadion Pogar, Bangil. Bukankah ini alur yang membingungkan?

Apakah ada hubungan antara peran Tim Fasilitasi, TP3D, dan proses penggalangan CSR untuk Stadion Pogar? Dan kalau posisi CEO klub penerima CSR kini dijabat Wakil Bupati sendiri, bagaimana publik bisa memastikan tidak ada tumpang tindih kepentingan antara jabatan struktural dan jabatan di klub? Ini perlu dijelaskan kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi yang justru merugikan semua pihak.

Lebih jauh lagi, Pemkab Pasuruan tetap menganggarkan Rp25 miliar dari APBD untuk renovasi stadion ini — persis di saat dana desa dipangkas 70 persen lewat PMK No. 15 Tahun 2026, dan APBD Kabupaten Pasuruan turun hampir Rp600 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Bukan jalan desa. Bukan puskesmas. Bukan ruang kelas yang atapnya bocor. Tapi Stadion.

FORMAT Pasuruan sudah membedah Perda ini dari Seri 1 sampai Seri 6. Sudah kami tunjukkan: Tim Fasilitasi menguasai akses CSR diduga tanpa audit BPK, tanpa pengawasan DPRD, tanpa laporan publik yang bisa diverifikasi. Sudah kami tunjukkan pula: Pak Kades yang nekat minta CSR sendiri untuk desanya terancam dana transfernya dipotong (Pasal 19 ayat 4).
Data ini yang publik berhak tahu, dan sampai hari ini belum pernah dipublikasikan secara terbuka:

• Sejak Perda TJSL berlaku, berapa desa yang kebutuhannya sudah benar-benar terbantu lewat mekanisme Tim Fasilitasi — dibandingkan dengan kecepatan CSR mengalir ke Stadion Pogar?

• Apa peran Rohani Siswanto di TP3D dan di lingkaran CSR stadion, dan bagaimana posisi Wakil Bupati Shobih Asrori sebagai CEO Pasuruan United dijaga agar tidak tumpang tindih dengan jabatan strukturalnya — apakah ini konflik kepentingan yang perlu diklarifikasi ke publik?

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.
Probolinggo membuka jalan untuk desanya. Pasuruan memilih memasang portal. Rakyat yang menunggu kebutuhan desanya diurus, berhak tahu kenapa.

Kalau suatu hari rakyat bertanya kepada Pemkab — ke mana perginya semangat “mempercepat pembangunan” yang katanya jadi alasan Perda ini dibuat — jawabannya ada di tangan Bupati Pasuruan. Karena nama beliaulah yang tertera di halaman terakhir Perda ini.
— Bersambung —

 

PASURUAN– 30 Juli 2026 Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16 & 19(4); Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda TJSL

“Pemkab Probolinggo Maksimalkan Dana CSR untuk Bangun Balai Desa, Gus Haris: Jangan Biarkan Desa Berjuang Sendiri,” 25 Juli 2026 (pembanding model kebijakan); UU No. 3/2024 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *