Hermanto Tegaskan Kabel Provider Tanpa Izin di Tiang PJU Akan Diputus, Publik Tunggu Realisasinya

KOTA PASURUAN – Keberadaan kabel provider internet yang menumpang atau menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Selain dinilai mengganggu keindahan kota, keberadaan kabel tersebut juga dikhawatirkan menyulitkan proses pemeliharaan dan perawatan PJU.
Saat awak media melakukan konfirmasi, kepada Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan Hermanto, S.E., M.M., Senin,7-9-2026-terkait keberadaan kabel-kabel provider yang menumpang pada tiang PJU, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah penertiban.
Hermanto menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU persoalan kabel provider tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU dan agar segera ditindaklanjuti. Kabel-kabel yang tidak memiliki izin dan menempel di PJU akan kami tertibkan. Kalau memang tidak ada izin, rencananya akan kami putus dan dibersihkan,” tegas Hermanto.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengetahui pemilik masing-masing kabel provider yang terpasang pada tiang PJU.
“Kami kesulitan mencari beberapa provider ini milik siapa. Kabelnya berapa dan milik siapa, kami juga belum tahu. Yang jelas, tidak ada provider yang meminta izin kepada kami untuk menumpang di PJU,” ungkapnya.
Hermanto juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola provider internet yang kabelnya masih menempel pada tiang PJU agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penataan.
PLT KADISHUB TEGASKAN BATAS WAKTU 1–2 MINGGU
Dalam konfirmasi awak media tersebut, Plt Kadishub Kota Pasuruan Hermanto S.E., M.M. mempertegas batas waktu satu hingga dua minggu untuk melakukan identifikasi, mencari dan menghubungi provider yang menggunakan tiang PJU.
“Dalam satu sampai dua minggu ini kami akan mencari dan menghubungi provider-provider tersebut. Kalau dalam waktu satu sampai dua minggu tidak bisa dihubungi dan memang tidak ada izin kepada kami, ya kami putus dan bersihkan,” tegasnya.
Pernyataan Plt Kadishub tersebut menjadi perhatian publik. Batas waktu 1–2 minggu kini menjadi ukuran keseriusan Dishub Kota Pasuruan dalam menertibkan kabel provider yang diduga menumpang fasilitas PJU milik pemerintah.
Masyarakat berharap langkah tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan, dengan tetap memastikan identitas pemilik kabel, status perizinan, serta prosedur penertiban dilakukan sesuai ketentuan.
Kini publik menunggu realisasi janji penertiban tersebut. Setelah batas waktu 1–2 minggu berakhir, apakah kabel provider yang menumpang tiang PJU akan benar-benar ditertibkan?
(Hr)
