Karang Taruna Kota Pasuruan “Tanpa Nahkoda”, Masa Jabatan Habis, Regenerasi Tak Kunjung Jelas

KOTA PASURUAN, – Masa jabatan Pengurus Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan periode 2021–2026 telah berakhir. Namun hingga 7 September 2026, kepengurusan baru belum terbentuk.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus dan aktivis pemuda mengenai bagaimana proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan akan dilakukan, termasuk mekanisme, jadwal serta siapa yang akan mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan organisasi.

Kepengurusan periode 2021–2026 sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan Nomor 188/218/423.011/2021 tentang Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2021.

Berakhirnya masa jabatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk melakukan regenerasi sekaligus evaluasi terhadap perjalanan organisasi selama satu periode.

Namun, sampai saat ini belum terdapat kepastian yang disampaikan secara terbuka mengenai tahapan pembentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat kota untuk periode berikutnya.

Bukan Sekadar Pergantian Pengurus

Karang Taruna memiliki posisi strategis sebagai wadah pengembangan generasi muda sekaligus organisasi sosial yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, regenerasi tidak semestinya dipahami hanya sebagai pergantian ketua maupun susunan kepengurusan. Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menghadirkan kader-kader baru yang memiliki kapasitas, integritas dan kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat.

Sejumlah pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan dan kelurahan juga berharap adanya kepastian dari pemerintah daerah.

Salah seorang pengurus yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pengurus di tingkat bawah selama ini tetap menjalankan kegiatan sosial di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, koordinasi akan lebih mudah apabila terdapat kepastian mengenai struktur organisasi di tingkat kota.

“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, ada kepastian. Kalau masa jabatan sudah selesai, bagaimana mekanisme selanjutnya dan kapan proses regenerasi dilakukan,” ujarnya.

Aktivis Soroti Kinerja dan Kaderisasi

Aktivis Pemuda Kota Pasuruan, Bung Achmad, menilai berakhirnya masa kepengurusan harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui sejauh mana organisasi mampu menjalankan fungsi sosial dan kepemudaan selama periode sebelumnya.

“Karang Taruna jangan hanya menjadi organisasi yang namanya ada, tetapi aktivitasnya tidak terasa di tengah masyarakat. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, terutama terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya,” kata Achmad.

Ia menilai kaderisasi juga harus menjadi perhatian utama dalam pembentukan kepengurusan baru.

Menurutnya, pemuda yang selama ini aktif di lingkungan masyarakat harus mendapatkan ruang yang proporsional untuk berkontribusi dalam organisasi.

“Regenerasi jangan dipersempit hanya pada pergantian nama atau jabatan. Yang dibutuhkan adalah kaderisasi anak-anak muda yang progresif, aktif, memahami persoalan sosial di lapangan dan benar-benar mengerti tujuan serta tugas Karang Taruna,” ujarnya.

Jangan Sampai Regenerasi Dipengaruhi Kepentingan Tertentu

Persoalan independensi organisasi juga menjadi perhatian.

Achmad mengingatkan agar proses regenerasi tidak diarahkan untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi pengurus harus memiliki kapasitas dan rekam jejak yang jelas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kalau ada kepentingan politik atau kepentingan kelompok yang membuat proses regenerasi menjadi lambat, itu harus dikesampingkan. Karang Taruna adalah wadah sosial kepemudaan, bukan tempat menempatkan orang karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses regenerasi idealnya memberikan kesempatan yang sama kepada kader-kader yang memiliki kemampuan.

“Jangan sampai yang dicari hanya orang yang dianggap dekat dengan pihak tertentu, sementara kader yang benar-benar aktif di lapangan justru tidak mendapatkan ruang. Berikan kesempatan kepada pemuda yang punya kemampuan dan selama ini terbukti bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi II Sekaligus Ketua DPD KNPI Ingatkan Bahaya Politisasi

Pentingnya menjaga independensi kegiatan kepemudaan juga disampaikan H. Baharuddin Akbar Wahyudi, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan sekaligus Ketua DPD KNPI Kota Pasuruan.

Baharuddin mengingatkan agar berbagai kegiatan kepemudaan maupun event yang melibatkan organisasi pemuda tidak dijadikan ajang untuk kepentingan politik praktis atau dipolitisasi oleh golongan tertentu.

Menurutnya, kegiatan kepemudaan seharusnya dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, membangun solidaritas sosial dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Kegiatan kepemudaan, event-event, jangan dijadikan ajang untuk kepentingan politik maupun dipolitisasi oleh golongan tertentu. Pemuda harus diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkembang secara objektif.”

Ia menilai organisasi kepemudaan harus menjadi ruang bersama yang dapat diikuti berbagai latar belakang pemuda tanpa harus terseret kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Pesan tersebut menjadi relevan di tengah proses regenerasi organisasi kepemudaan, termasuk Karang Taruna Kota Pasuruan.

Namun demikian, pernyataan mengenai pentingnya mencegah politisasi tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi politisasi dalam proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan. Sejauh ini, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya intervensi atau politisasi dalam proses tersebut.

Pemkot Diminta Tidak Membiarkan Ketidakjelasan Berlarut

Bung Achmad berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal regenerasi Karang Taruna tingkat kota.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses organisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kalau memang masa jabatan sudah selesai, segera lakukan proses regenerasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menimbulkan polemik di kalangan pengurus dan kader di bawah,” katanya.

Ia berharap pembentukan pengurus baru dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Jadikan momentum ini sebagai titik balik Karang Taruna Kota Pasuruan. Jangan sekadar mengganti struktur, tetapi bangun organisasi yang lebih aktif, profesional, independen dan benar-benar hadir menjawab persoalan sosial masyarakat,” pungkasnya.

Dinas Sosial: Tunggu Arahan Kepala Dinas

SuaraRakyat62.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Pasuruan mengenai berakhirnya masa jabatan pengurus Karang Taruna tingkat kota dan proses pembentukan kepengurusan baru.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pasuruan, Erna Eka Agustina Hidayat, S.Kep., Ns., MM.Kes, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan agar persoalan tersebut langsung dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Sosial.

“Monggo langsung ke Bapak Kepala Dinas Sosial, saya menunggu perintah beliau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika SuaraRakyat62.com meminta penjelasan terkait proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Yudi Andi Prasetya juga telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima dari Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Sosial mengenai tahapan, mekanisme maupun jadwal pembentukan kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan periode berikutnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *