Kepala Desa Sukorejo Ngamuk di TikTok, Ajak Gebukin Wartawan – PJI Menggugat dengan Amarah Membara

Nganjuk || Cakranusantara.online –

Dunia jurnalisme di Indonesia kembali diguncang oleh tindakan sambil menyesakkan dada. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan protes keras terhadap pernyataan provokatif nan brutal yang dilontarkan Sutrisno, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, melalui sebuah video yang tersebar luas di platform TikTok.

Dalam rekaman yang sudah terlanjur viral itu, Sutrisno hanya berani membuka mulut, tetapi juga menjanjikan kalimat beracun yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk menolak wartawan, melabeli mereka sebagai maling, bahkan mendorong tindakan kekerasan fisik dengan perintah keji: “digebukin saja!”

Ucapan Sutrisno bukan sekadar lontaran biasa. Itu adalah hasutan busuk, sebuah penghasutan telanjang, dan bentuk kebiadaban komunikasi publik yang sama sekali tidak pantas keluar dari mulut seorang kepala desa. Lebih parahnya lagi, ia menyampaikannya dengan penuh keyakinan di hadapan publik dunia maya, bangga seolah-olah menjadi penganjur kekerasan.

Alih-alih tampil menjadi panutan dan penyejuk warganya, Sutrisno justru layaknya preman jalanan yang kehabisan akal sehat. Kepala desa yang seharusnya menjaga kerukunan, malah tampil sebagai aktor penghasut kebencian profesi terhadap mulia: wartawan. Ia bahkan bertemu dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Nganjuk untuk ikut menolak jurnalis dari luar daerah. Seruan ini tak mengubahnya proses persekusi massal terhadap profesi pers.

Tidakkah Sutrisno tahu, wartawan bekerja dengan misi mulia: menyampaikan informasi akurat demi kepentingan publik? Ataukah justru ia gentar karena khawatir ulah kotornya selama menjabat bisa terkuak lewat pemberitaan?

PJI Meledak: Surat Resmi Meja Bupati Nganjuk

Tak tinggal diam, pada 18 September 2025, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, mengirimkan surat resmi yang langsung ditembuskan kepada Bupati Nganjuk. Dalam surat bernada api itu, Hartanto mendesak agar Bupati menjatuhkan sanksi administratif seberat-beratnya, hingga pemberhentian tetap jabatan kepala desa, terhadap Sutrisno.

Lebih jauh lagi, PJI menuntut aparat penegak hukum untuk segera membuka penyelidikan pidana, karena ucapan Sutrisno bukan sekadar salah ucap, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana dengan konsekuensi hukum nyata.

> “Kepala desa seharusnya jadi teladan, bukan biang onar. Sutrisno ini berperilaku seperti preman yang kehilangan akal sehat. Menghasut orang untuk mempersekusi wartawan adalah tindakan kriminal keji yang merusak iklim demokrasi dan menghina konstitusi negara,” tegas Hartanto dengan suara bergetar menahan amarah di grup WhatsApp PJI.

 

Jerat Hukum Mengintai Sutrisno

Tindakan Sutrisno, jika diproses secara serius, dapat dijerat dengan berbagai aturan keras yang berlaku di Indonesia, antara lain:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara 2 tahun atau didenda Rp500 juta.

KUHP Pasal 160: penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap pihak lain.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2): larangan menyebarkan informasi yang berisi kebencian atau kebencian, termasuk berdasarkan profesi.

Jika aturan-aturan ini benar-benar ditegakkan, Sutrisno tak hanya layak dipecat, tetapi pantang bebas dari jeruji besi.

PJI Tegas: Wartawan Bukan Malaikat, Tapi Jangan Dipersekusi

Meski marah besar terhadap tindakan Sutrisno, PJI juga menyampaikan sikap tegas: profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk menghancurkan. Hartanto mengingatkan bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan nakal, segera laporkan ke polisi dan hubungi hotline PJI di 081330222442.

> “Kami tidak akan melindungi pemeras berkedok wartawan. Tapi jangan pernah samakan seluruh jurnalis dengan oknum kotor. Menyerang wartawan secara membabi buta adalah kejahatan yang akan kami lawan habis-habisan,” tegas Hartanto.

 

Bahaya Nyata: Demokrasi Digilas Arogansi

Kasus Sutrisno adalah alarm keras bagi bangsa ini. Jika seorang kepala desa berani menghasut publik untuk mempersekusi wartawan, maka apa yang akan terjadi pada kebebasan masyarakat di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten? Demokrasi bisa runtuh hanya karena ucapan yang disampaikan kepada seorang pejabat desa yang meminum kekuasaan.

Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, benteng terakhir untuk membongkar korupsi, kebusukan birokrasi, dan kesewenang-wenangan pejabat. Jika wartawan dihalangi, diteriaki maling, bahkan digebuki, maka yang paling dirugikan bukanlah jurnalisme, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas informasi jujur.

Penutup: Sutrisno Harus Diadili

MDN menegaskan, kasus ini tidak dapat dianggap angin lalu. Sutrisno harus berpikir ke meja hukum. Jika tidak, maka pesan buruk akan lahir: bahwa pejabat desa boleh melakukan kekerasan terhadap wartawan tanpa konsekuensi.

Di tengah ancaman ini, PJI bersama seluruh jurnalis Indonesia berjanji: suara pers tidak akan pernah dibungkam, meski dengan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan.
Kebebasan pers bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak rakyat yang dijamin konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *