Swakelola Diambil Alih: Mutu Terancam, Kades dan Pihak Ketiga Terancam Jerat Pidana
Jombang – //Cakranusantara.online –
Pembangunan jalan lapis penetrasi sepanjang 270,8 meter dan lebar 2,5 meter di Dusun Kauman, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2026 senilai Rp88 juta. Secara administrasi tercatat dilaksanakan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan, namun pemantauan di lokasi menunjukkan seluruh pekerjaan dikerjakan pihak ketiga berinisial AS tanpa dasar hukum penunjukan yang sah.
Aturan menegaskan skema swakelola ditujukan agar dana berputar di desa dan menyerap tenaga kerja warga, sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Permendesa PDTT, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pelibatan luar hanya dibolehkan untuk keahlian atau alat yang tidak dimiliki desa, bukan mengambil alih keseluruhan pekerjaan.
Secara teknis, lapisan penetrasi menuntut pemadatan tanah dasar, gradasi batu, takaran aspal, dan ketebalan yang presisi. Penyimpangan spesifikasi berisiko memperpendek umur jalan dan mengurangi nilai guna anggaran.
Merujuk Perpres No. 16 Tahun 2018 dan ketentuan keuangan desa, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan desa, Kepala Desa dan pihak ketiga dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. Keterlibatan aktif menjadikan pihak ketiga sebagai pelaku bersama yang dapat ditetapkan tersangka dan diadili.
Hingga berita diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai UU No. 40 Tahun 1999; redaksi akan menyajikan perkembangan selanjutnya demi keberimbangan informasi. (Bodeng)
