Papan ‘Lokasi Tambang Resmi’ di Lemahbang Dipertanyakan, FRONTAL Laporkan Dugaan PETI”

PASURUAN — Sebuah papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” berdiri di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Papan itu mencantumkan nama Mutiara Timur serta nomor SK 81201009427460018 dan 81201009427460014, dengan komoditas pasir, sirtu, dan batu. Namun, di balik papan itu, tersimpan pertanyaan besar yang belum terjawab: apakah nomor izin tersebut benar-benar menjadi dasar hukum kegiatan penambangan di lokasi yang dimaksud?
Forum Rakyat Nusantara Anti Tambang Ilegal (FRONTAL) melaporkan dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut ke Polres Pasuruan. Laporan bernomor 12/FRTL/X/2026, tertanggal 10 Oktober 2026, itu menyoroti ketidaksesuaian nomor surat keputusan (SK) yang tercantum pada papan dengan dokumen perizinan pertambangan yang ditemukan pelapor.
Dalam pemantauan lapangan pada 4 Oktober 2026, FRONTAL menemukan papan tersebut. Penelusuran dokumen perizinan kemudian menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CV Mutiara Timur bernomor 81201009427460012, yang berlokasi di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. IUP tersebut tercatat memiliki luas 29,74 hektare dengan masa berlaku 18 Januari 2023 hingga 18 Januari 2028, dengan status CNC (Clean and Clear).
Perbedaan nomor SK dan lokasi itu memunculkan persoalan serius: izin mana yang menjadi dasar penambangan di Lemahbang, siapa pemegang izin yang bersangkutan, dan apakah wilayah penambangan itu benar-benar tercakup dalam izin yang berlaku?
Musa Abidin, salah satu unsur FRONTAL, menyoroti ketidaksesuaian tersebut. Menurutnya, nomor yang dicantumkan pada papan harus dicocokkan dengan dokumen resmi dari instansi penerbit untuk memastikan identitas pemegang izin, jenis dan status izin, serta cakupan wilayahnya. Pencantuman nomor SK pada papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah memiliki izin yang sesuai.
Penelusuran pelapor juga menemukan data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan atas nama CV Mutiara Timur, dengan Nomor SK 500.10.25.6/42/124.2/WIUP/2025 (Probolinggo, 52,94 Ha, Pencadangan) dan 500.10.25.6/61/124.2/WIUP/2024 (Pasuruan, 46,61 Ha, Pencadangan). Selain itu, terdapat pula WIUP Pencadangan atas nama CV Mutiara Makmur dengan Nomor SK 500.10.25.6/185/124.2/WIUP/2024 (Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, 15,19 Ha, Pencadangan).
Namun, WIUP pencadangan tidak dapat langsung disamakan dengan IUP Operasi Produksi. Keberadaan data tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa kegiatan penambangan di Desa Lemahbang telah memiliki izin operasi yang sesuai dengan lokasi dan kegiatan yang berlangsung.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain ketentuan yang mengatur ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin, juga terdapat ketentuan yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kegiatan operasi produksi hanya boleh dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Imam Rusdian, Ketua Umum Perkumpulan Cakra Berdaulat, menyoroti potensi penerimaan negara dan daerah yang perlu ditelusuri apabila kegiatan penambangan ternyata berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan. Pemeriksaan perlu mencakup catatan produksi dan penjualan material serta kewajiban pembayaran yang relevan, termasuk iuran tetap, iuran produksi, dan pajak atau retribusi sesuai ketentuan. Besaran potensi kehilangan penerimaan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan penghitungan instansi berwenang, bukan semata-mata disimpulkan dari perbedaan nomor SK.
Atas dasar itu, FRONTAL meminta Polres Pasuruan mengusut dugaan PETI dengan memastikan keabsahan nomor SK pada papan, mencocokkan cakupan izin dengan lokasi penambangan, serta mengidentifikasi pihak yang menjalankan dan mengendalikan kegiatan tersebut. Konfirmasi kepada instansi penerbit diperlukan untuk memastikan apakah nomor SK 81201009427460018 dan 81201009427460014 benar diterbitkan dan apakah masing-masing mencakup wilayah Desa Lemahbang. Hasil pemeriksaan itu harus dicocokkan dengan IUP Operasi Produksi CV Mutiara Timur bernomor 81201009427460012 yang tercatat berlokasi di Kabupaten Probolinggo, sekaligus memastikan apakah terdapat izin lain yang sah untuk lokasi Lemahbang.
Penyidik juga diminta menelusuri pihak yang memasang papan dan dasar pencantuman nomor izinnya, serta memeriksa dokumen produksi, pengangkutan, dan penjualan material. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang menjalankan kegiatan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari hasil penambangan, serta apakah kewajiban pembayaran yang relevan telah dipenuhi. Penelusuran itu perlu melibatkan instansi berwenang agar status perizinan, kegiatan usaha, dan kewajiban yang timbul dapat diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan juga dapat dikenai sanksi administratif. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pelaksanaannya, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Jika terbukti dilakukan oleh badan usaha, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus, dengan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.
Selain potensi kerugian penerimaan negara, kegiatan penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa pelaku wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu, serta bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, dan penegakan hukum terpadu antara PPNS, kepolisian, dan kejaksaan dapat dilakukan di bawah koordinasi Menteri. Perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan melibatkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, PPNS Lingkungan Hidup, Akuntan Forensik, dan Ahli Pertambangan.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), menegaskan bahwa dugaan PETI harus diperiksa berdasarkan kegiatan yang benar-benar berlangsung dan izin yang menjadi dasar pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurutnya, penyelidikan harus memastikan apakah kegiatan penambangan di Lemahbang memiliki izin yang sesuai dengan lokasi penambangan. Ketidaksesuaian nomor SK dan lokasi tidak cukup hanya diperdebatkan berdasarkan tulisan pada papan atau data izin yang ditemukan secara terpisah. Keduanya perlu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen resmi serta fakta lapangan agar status perizinan dan status hukum kegiatan tersebut menjadi terang.
FRONTAL, yang terdiri dari LSM GERAH, Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), serta DPP Cakra Berdaulat, menegaskan akan mengawal laporan ini hingga status kegiatan penambangan di Desa Lemahbang menjadi jelas, termasuk kejelasan status perizinan dan status hukumnya berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, masih belum jelas apakah kegiatan penambangan di Desa Lemahbang benar-benar memiliki izin yang sah. Apakah nomor SK 81201009427460018 dan 81201009427460014 benar diterbitkan oleh instansi berwenang? Apakah CV Mutiara Timur terlibat langsung dalam kegiatan di lokasi tersebut, atau namanya digunakan oleh pihak lain tanpa hak? Dan yang paling krusial: siapa yang sebenarnya menjalankan dan mengendalikan kegiatan penambangan di Desa Lemahbang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik. FRONTAL menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga status perizinan dan status hukum kegiatan penambangan di Desa Lemahbang menjadi terang. Masyarakat pun menunggu: akankah laporan ini mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, atau justru tenggelam dalam ketidakjelasan?
(Red/tim)
