SKANDAL DUGAAN PUNGLI DI SMKN 1 CERME! WALI MURID MENGAKU DITEKAN ISI KWITANSI MINIMAL Rp100 RIBU, KEPALA SEKOLAH DAN CABANG DINAS DISOROT TAJAM

GRESIK — Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan praktik pungutan bermasalah. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN 1 Cerme, Kabupaten Gresik. Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan permintaan pembayaran berkedok Partisipasi Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) yang disebut-sebut disertai penetapan nominal minimum Rp100.000.

Jika keterangan wali murid tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar soal uang seratus ribu rupiah. Yang dipertanyakan adalah apakah orang tua benar-benar diberi kebebasan untuk menyumbang, atau justru berada dalam tekanan ketika harus memenuhi permintaan pembayaran di lingkungan sekolah negeri.

Label “Sumbangan” Dipertanyakan, Nominal Minimum Jadi Sorotan

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak penerimaan murid baru, pihak sekolah telah menyampaikan pengumuman mengenai pengisian kwitansi PMP. Dana tersebut, menurut informasi yang diterima wali murid, disebut akan digunakan untuk pembangunan gedung.

Namun, situasi yang diceritakan wali murid itu justru memunculkan pertanyaan serius. Setelah pengumuman, wali murid disebut diarahkan oleh masing-masing wali kelas dan diminta mengisi kwitansi dengan nominal minimal Rp100.000.

“Setelah pengumuman selesai, wali murid digiring masing-masing oleh wali kelas. Wali kelas menyampaikan supaya wali murid mengisi kwitansi paling sedikit Rp100.000. Jika ada yang mengisi di bawah nominal tersebut, wali kelas Pak Nur menyuruh mengganti dan menaikkan jumlahnya,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan ini perlu diuji melalui klarifikasi pihak sekolah dan pemeriksaan bukti-bukti terkait. Apabila benar terdapat kewajiban menaikkan nominal sumbangan yang semula diisi lebih rendah, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana letak kesukarelaan jika nominal yang diberikan orang tua harus mengikuti batas minimum yang ditentukan?

Pembayaran Berulang Juli–Oktober, Transparansi Dana Dipertanyakan

Sorotan berikutnya tertuju pada kwitansi yang disebut mencantumkan nama Komite Sekolah dengan keterangan “Sumbangan Partisipasi PMP”.

Menurut wali murid yang memberikan keterangan kepada tim wartawan, pembayaran berlangsung berulang sejak Juli hingga Oktober 2026. Pola pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan dana, pencatatan penerimaan, serta realisasi penggunaannya.

Jika dana tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan gedung, publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai rencana pembangunan, perkiraan kebutuhan anggaran, mekanisme pengelolaan dana, dan laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai istilah “partisipasi peningkatan mutu pendidikan” hanya menjadi label administratif yang menutupi persoalan mengenai kebebasan wali murid dalam memberikan sumbangan. Hal ini tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Kepala Sekolah dan Cabang Dinas Belum Memberikan Jawaban

Tim wartawan mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Cerme, Darwati, S.Pd., S.ST., M.Si., serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gresik, Eko Agus Suwandi, S.Pd., M.M.

Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan tim redaksi, belum ada tanggapan yang diterima melalui pesan WhatsApp.

Belum adanya jawaban tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi. Apakah pihak sekolah mengetahui adanya keluhan mengenai nominal minimum? Siapa yang menetapkan mekanisme pengumpulan dana PMP? Apakah komite sekolah memiliki dasar keputusan dan dokumen perencanaan yang dapat diperiksa?

Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di wilayah Gresik juga perlu menjelaskan langkah pengawasan yang akan dilakukan apabila pengaduan tersebut disertai bukti yang memadai.

Sikap belum memberikan tanggapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam perkara yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, keterbukaan dan jawaban yang berbasis dokumen sangat diperlukan.

Aktivis Pendidikan: Jika Dipaksakan, Jangan Berlindung di Balik Kata Sumbangan

Aktivis Pendidikan Jawa Timur, Slamet Al Maduri, menyoroti dugaan penetapan nominal minimum dan pembayaran berulang tersebut.

“Hal ini bukan kategori sumbangan. Bukti kwitansi sudah jelas tertulis pembayaran wali murid mulai dari Juli hingga Oktober. Bagaimana bisa hal yang mengikat dan ditetapkan nominal minimumnya dikatakan sebagai sumbangan partisipasi?” tegas Slamet.

Ia juga mendesak pihak sekolah dan Cabang Dinas memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengumpulan dana dan penggunaannya.

“Saya akan membawa hal ini ke jalur hukum. Kepala Sekolah dan Cabang Dinas Gresik harus segera menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan aktivis yang bersangkutan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap bukti, aturan yang berlaku, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Aturan Harus Diuji, Bukan Sekadar Diperdebatkan

Dalam penyelenggaraan pendidikan negeri, perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib merupakan persoalan mendasar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Untuk menilai dugaan dalam perkara ini, mekanisme pengumpulan dana, unsur kesukarelaan, pihak yang menetapkan nominal, dan ketentuan khusus yang berlaku bagi SMK negeri perlu diperiksa secara cermat.

Karena itu, dugaan adanya nominal minimum Rp100.000 dan pembayaran berulang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan kepada wali murid, pihak komite, sekolah, dan instansi pengawas.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan fakta dan menunjukkan dokumen pendukung.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Nama Program

Kasus ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan tentang istilah “PMP”. Pertanyaan utamanya jauh lebih mendasar: apakah pembayaran benar-benar sukarela, siapa yang menentukan nominal, bagaimana dana dikelola, dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan?

Wali murid bukan sekadar pihak yang diminta mengeluarkan uang. Mereka berhak mengetahui dasar permintaan pembayaran dan memperoleh kepastian bahwa pendidikan anak-anak mereka tidak dikaitkan dengan tekanan finansial yang tidak sesuai aturan.

Tim redaksi menyatakan akan terus menelusuri informasi ini dan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta aparat atau lembaga berwenang yang memiliki yurisdiksi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan dan pernyataan aktivis pendidikan. Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Cerme, Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Gresik, serta pihak lain yang berkaitan. Bukti kwitansi, dokumen penetapan dana, dan keterangan tambahan perlu diverifikasi sebelum kesimpulan hukum ditarik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *