600 Tabung Gas Melon Sekali Produksi! Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Oplosan LPG, 8 Tersangka Ditangkap

PASURUAN – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan besar dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi mengungkap jaringan pengoplosan gas melon menjadi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok gas bersubsidi, pemodal, pengelola gudang, pekerja pengoplos hingga penadah hasil produksi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Iptu Leda Yasin bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Rembang.
“Anggota Unit Tipiter melakukan penyidikan dan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram,” ungkap Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Jaringan Terbongkar hingga Surabaya
Penyelidikan tidak berhenti pada empat pekerja yang tertangkap di lokasi. Polisi kemudian menelusuri aliran barang dan pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.
Pengelola gudang berinisial AM ditangkap di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada Rabu (30/9/2026) malam. Sehari kemudian, polisi menangkap BP alias Koko, yang diduga sebagai pemilik tempat sekaligus pemodal, di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
Pengembangan perkara berlanjut ke Surabaya. Seorang terduga penadah berinisial AD diamankan di Jalan Ketemon, Kecamatan Sawahan, pada Sabtu (17/10/2026).
Sementara itu, MA, yang disebut sebagai pemasok tabung LPG subsidi sekaligus pemilik pangkalan di Porong, ditangkap di Kecamatan Bangil pada Senin (19/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan bisnis dengan pembagian tugas yang terstruktur. Gas bersubsidi dikumpulkan dalam jumlah besar, dibawa ke gudang, dipindahkan ke tabung 12 kilogram, kemudian dipasarkan kepada penadah.
Sekali Produksi, 600 Tabung Gas Melon Diolah
Di balik praktik tersebut, polisi menemukan skala produksi yang tidak sedikit. Dalam satu rangkaian kegiatan selama sekitar delapan hingga sembilan jam, para pelaku diduga mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram.
Aktivitas itu diperkirakan telah berjalan selama enam bulan dan dilakukan enam hingga delapan kali setiap bulan.
Menurut Rizky, BP diduga memperoleh tabung gas bersubsidi dari MA, yang mengetahui bahwa gas tersebut akan dipindahkan ke tabung non-subsidi. BP kemudian memerintahkan AM membawa tabung ke gudang untuk diproses sebelum hasilnya dijual kepada AD.
“Tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan tersebut dijual kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, sedangkan harga pasaran disebut berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Rizky.
Harga tersebut memperlihatkan adanya selisih yang berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi jaringan tersebut. Namun, besaran keuntungan bersih para tersangka masih memerlukan perhitungan berdasarkan hasil penyidikan.
Ratusan Tabung dan Truk Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pengoplosan, meliputi:
* 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau.
* 167 tabung LPG 12 kilogram.
* 27 set selang regulator.
* Sejumlah segel bekas.
* Satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Rizky menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga memfokuskan penelusuran pada jaringan pemasok tambahan dan penadah hasil pengoplosan.
Terbongkarnya praktik ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal. Gas melon diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga dugaan pengalihan untuk kepentingan bisnis dengan cara melanggar hukum berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Polres Pasuruan kini terus mendalami perkara tersebut guna menelusuri seluruh rantai distribusi yang diduga terlibat.
(Hr)
