41.410 Penganggur Menunggu Janji, Pajak Air Tanah Malah Mengancam Lapangan Kerja: Pasuruan Sedang Mengisi Ember Bocor?
Opini Publik
Jumlah Pengangguran 41.410
Janji Lapangan Kerja vs Kebijakan Pajak Air Tanah yang Mencekik
Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang MENGISI EMBER YANG BOCOR?
Pada debat KPU 17 Oktober 2024, Bupati Pasuruan terpilih Rusdi Sutejo menyoroti ironi yang selama ini jadi bahan perbincangan: “Ada warga kesulitan mencari kerja, padahal ribuan perusahaan berdiri di Kabupaten Pasuruan.” Pernyataan itu kemudian diperkuat dalam Program Prioritas Nomor 13: membuka lapangan kerja baru dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Setahun berlalu. Data BPS Februari 2026 mencatat pengangguran terbuka 2024 sebesar 49.113 orang, turun menjadi 41.410 orang pada 2025. Penurunan memang ada — tetapi terkesan masih sangat lambat untuk Kabupaten Pasuruan sebagai wilayah industri ketiga terbesar di Jawa Timur. Dengan sekitar 2.000 perusahaan beroperasi, artinya cukup 20–25 orang serapan tambahan per perusahaan untuk menghapus seluruh angka pengangguran itu. Angka yang sebenarnya sangat realistis — jika iklim usaha benar-benar dijaga kondusif.
Pemerintah daerah terus menggelar job fair, pelatihan vokasi, dan berbagai program ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun upaya itu akan sulit membuahkan hasil jika di saat yang sama kebijakan PAT direncanakan melonjak ribuan persen — justru mendorong perusahaan memotong karyawan, bukan merekrut tenaga kerja baru. Dan jangan salahkan mismatch kualifikasi — karena perusahaan yang tertekan biaya pun tidak akan merekrut, meski pencari kerjanya sudah terlatih sekalipun.
Bagi perusahaan, kenaikan beban pajak tidak selalu berakhir pada meningkatnya penerimaan daerah. Dalam praktiknya, perusahaan bisa memilih efisiensi: menahan rekrutmen, mengurangi produksi, bahkan melakukan PHK jika tekanan biaya dianggap terlalu berat. Yang paling terdampak bukan hanya pengusaha — tetapi masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri.
Informasi yang juga mulai beredar mengenai potensi kenaikan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) semakin menambah kekhawatiran dunia usaha. Dua kebijakan dalam satu periode — dua beban baru bagi dunia usaha. Ini bukan lagi satu kebijakan yang keliru, melainkan sebuah pola.
FORMAT Pasuruan mengingatkan: 41.410 orang masih menunggu janji Program Prioritas No. 13 ditepati. Kebijakan perpajakan daerah seharusnya disusun proporsional dan mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi serta keberlangsungan tenaga kerja lokal.
Sebab pada akhirnya, meningkatkan PAD tanpa menjaga iklim usaha hanya akan menjadi seperti —
Ibarat mengisi ember yang bocor.
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM.

