PRESIDEN MINTA HEMAT, PASURUAN MALAH NAMBAH UTANG Rp363 MILIAR UNTUK PROYEK FISIK

FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 2
PRESIDEN MINTA HEMAT, PASURUAN MALAH NAMBAH UTANG Rp363 MILIAR UNTUK PROYEK FISIK
Presiden Prabowo menggaungkan efisiensi anggaran sejak awal 2025. Di sisi lain, Pemkab Pasuruan memilih skema pinjaman daerah untuk membiayai proyek fisik/konstruksi. Sejalankah kebijakan ini dengan semangat efisiensi tersebut?
22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Isinya tegas:
seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah diminta memangkas belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat — mulai dari seremonial, kajian, studi banding, hingga perjalanan dinas yang dipotong hingga separuh. Total target efisiensi saat itu mencapai Rp306,6 triliun. Presiden menegaskan arah ini berlanjut ke 2026, dengan sasaran yang sama: program yang tidak berdampak langsung bagi rakyat.
Di atas kertas, pembangunan RSUD Purwodadi memang merupakan investasi pelayanan kesehatan yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Persoalannya bukan pada tujuan pembangunannya,
melainkan pada pilihan skema pembiayaannya. Ketika pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi fiskal, publik berhak mengetahui mengapa Pemkab Pasuruan memilih menempuh pinjaman daerah dibanding alternatif pembiayaan lainnya.
Pemkab pun berdalih pinjaman dipilih justru supaya program-program lain tidak terganggu. Argumen ini terdengar masuk akal, sampai kita melihatnya dari sudut yang lain.
Arah yang Berbeda
Inti dari Inpres 1/2025 adalah menekan defisit dan belanja yang tidak perlu. Sementara itu, APBD 2027 Kabupaten Pasuruan justru memilih pendekatan yang berbeda:
pemerintah pusat menekankan efisiensi belanja untuk menjaga ruang fiskal, sementara Pemkab Pasuruan memilih menambah pembiayaan lewat pinjaman daerah senilai Rp363 miliar untuk menutup defisit Rp546,85 miliar. Ini bukan pelanggaran hukum — Inpres memang tidak secara eksplisit mengatur soal pinjaman daerah untuk proyek infrastruktur.
Pertanyaannya, apakah kedua arah kebijakan tersebut benar-benar selaras?
Efisiensi bukan sekadar memotong anggaran seremonial. Efisiensi sejati berarti setiap rupiah — termasuk yang berasal dari utang — benar-benar sampai ke hasil yang dijanjikan.
Dan di sinilah letak persoalan sesungguhnya: klaim bahwa proyek ini “efisien” dan “berdampak nyata” belum pernah diuji dengan bukti. Menariknya, salah satu proyek yang direncanakan dibiayai melalui pinjaman ini memiliki rekam jejak yang akan dibahas lebih mendalam pada Seri 4. Rekam jejak itu semakin penting untuk menjawab mengapa proyek tersebut kini dipilih sebagai prioritas pembiayaan melalui utang daerah.
Bukti, Bukan Slogan
FORMAT mendorong agar setiap klaim kesesuaian dengan kebijakan efisiensi nasional dibuktikan dengan dokumen, bukan disampaikan sebagai jargon dalam pidato. Jika Pemkab Pasuruan yakin rencana ini sejalan dengan arahan Presiden, publikasikan kajiannya. Jika kajian tersebut belum dipublikasikan, maka pertanyaan publik atas keselarasan kebijakan ini adalah hal yang wajar untuk diajukan.
Utang daerah bukan sekadar menambah sumber pembiayaan. Utang juga berarti mengurangi ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang, karena APBD harus menyediakan anggaran untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Oleh karena itu, keputusan berutang semestinya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembiayaan dipertimbangkan secara terbuka — sebuah kualitas pengambilan keputusan yang akan diuji lebih jauh pada Seri 6.
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 22 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
PASURUAN– 24 Juli 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
