Pajak Air Tanah Pasuruan 2026: DPRD Diam — Untuk Siapa Kursi Itu Diduduki?

Opini Publik
Pajak Air Tanah Pasuruan 2026: DPRD Diam — Untuk Siapa Kursi Itu Diduduki?

Rencana kenaikan Pajak Air Tanah melonjak ratusan hingga ribuan persen.
Pengusaha menjerit.
Masyarakat terancam menanggung kenaikan harga.

Investasi terancam kabur.
Dan DPRD Kabupaten Pasuruan — lembaga yang dipilih rakyat untuk mewakili rakyat — belum menunjukkan sikap apapun yang berarti.

Publik berhak bertanya: ada apa?
DPRD Punya Senjata — Tapi Tidak Mau Menembak
DPRD memiliki empat instrumen pengawasan yang kuat:

1. Memastikan kebijakan eksekutif tidak bertentangan dengan kepentingan umum (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 96 ayat (1)).
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 108; PP No. 12 Tahun 2018, Pasal 54).
3. Menyalurkan keberatan masyarakat (UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 96 ayat (1) huruf c dan Pasal 108 huruf e).
4. Memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mengevaluasi kebijakan bermasalah (UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 110 ayat (1) huruf e).
Empat instrumen itu nyata. Empat instrumen itu legal. Tapi hingga hari ini — belum ada RDP yang digelar. Belum ada rekomendasi yang dikeluarkan. Belum ada pernyataan resmi yang menunjukkan keberpihakan kepada rakyat yang terdampak.

Jadi pertanyaannya bukan soal kewenangan. Pertanyaannya adalah: mengapa instrumen itu belum digunakan?
Kenapa DPRD Diam? Publik Berhak Bertanya
1. Apakah kedekatan fraksi-fraksi dengan eksekutif yang membuat fungsi pengawasan terasa tidak berjalan?
2. Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat anggota DPRD sulit bersuara keras terhadap kebijakan eksekutif? Misal karena memiliki dapur MBG? Apa karena Pokirnya lancar?
3. Apakah sebagian anggota dewan memang tidak mengetahui bahwa instrumen RDP dan rekomendasi itu tersedia dan sah digunakan?
Apakah itu yang membuat pengawasan terasa senyap?
Publik tidak menuduh. Publik hanya bertanya. Dan pertanyaan itu berhak dijawab.
FORMAT Pasuruan mengingatkan: catat siapa yang diam hari ini. Pasti ada konsekuensinya di hari kemudian.

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *