Buntuti Pickup Pengangkut Lpg, Tim Cakranusantara Bongkar Gudang Siluman Di Sukorejo Pasuruan: Warga Bongkar Praktik Suntik-suling Gas, Pemilik Tutup Pintu Saat Dikonfirmasi
Pasuruan || Cakra Nusantara. Online –
Aroma busuk praktik penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi tercium di wilayah Pasuruan. Tim investigasi Media Cakranusantara berhasil membongkar dugaan gudang siluman yang menjadi lokasi praktik suntik-suling LPG ilegal di jalur utama Surabaya-Malang.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan tim pada *Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 08:15 WIB*, saat membuntuti sebuah mobil *pickup yang membawa tumpukan tabung gas elpiji* dari belakang. Kecurigaan tim berbuah temuan mengejutkan setelah pickup tersebut masuk ke sebuah gudang tertutup.
Lokasi gudang tersebut berada di *No.14 Jalan Raya Surabaya – Malang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.* Di lokasi terpasang plang *PANGKALAN LPG 3 KG ANUGRAH SEJATI PERKASA* yang tertutup pagar tinggi dan tirai bambu.
Informasi warga sekitar semakin menguatkan dugaan. Dalam video investigasi yang dikantongi redaksi, seorang warga perempuan yang tinggal di sekitar lokasi secara gamblang membeberkan praktik tersebut.
Warga tersebut mengakui jika di dalam gudang itu gas disuntik dan disuling sendiri.
“Disuling sendiri, disuntik sendiri. Pantesan tertutup ya lokasinya,” ungkap warga dalam rekaman tersebut.
Warga juga mengaku resah karena praktik oplosan gas tersebut sangat berbahaya dan bisa meledak kapan saja. Lebih mirisnya, warga menyebut gudang tersebut tidak pernah tersentuh aparat.
“Bahaya itu. Enggak pernah didatangi polisi itu Bu? Bahaya soalnya kalau disuling sendiri kayak gitu,”_ tanya tim kepada warga yang langsung diiyakan.
Saat tim Media Cakranusantara berupaya melakukan konfirmasi secara jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, pihak pengelola pangkalan justru memilih menghindar.
Pintu gerbang dan rolling door besi langsung ditutup rapat. Pemilik yang disebut warga adalah warga keturunan Tionghoa, menolak memberikan keterangan dan bungkam seribu bahasa.
Aksi tutup pintu saat dikonfirmasi wartawan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di dalam gudang tersebut hingga begitu tertutup?
Praktik suntik-suling adalah kejahatan serius, yakni memindahkan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg, 5,5 Kg untuk dijual dengan harga industri dan meraup keuntungan besar. Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pangkalan Anugrah Sejati Perkasa belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan dari Polres Pasuruan dan pihak Pertamina Patra Niaga terkait pengawasan pangkalan tersebut.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan UU Migas dan dapat dipidana.
*Tim || CakraNusantara.Online
