Diduga Jadi Kawasan Judi Terorganisir! Tjap Jikie Dan Sabung Ayam Di Pasar Baru Ngopak–gejugjati Disorot, Aparat Pasuruan Timur Jangan Bersembunyi Di Balik Diam!
PASURUAN — CAKRANUSANTARA.COM | LAPORAN KHUSUS
Dugaan praktik perjudian jenis Tjap Jikie dan sabung ayam di kawasan Pasar Baru Ngopak hingga Gejugjati dan sejumlah wilayah sekitarnya di Pasuruan Timur kini menjadi sorotan. Informasi yang diterima tim investigasi CakraNusantara mengarah pada dugaan aktivitas perjudian di kawasan yang disebut-sebut mencakup Gejugjati, Kedawung Kulon, Sedarum, hingga Balunganyar.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan perjudian di satu lokasi. Publik patut mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan dua jenis perjudian tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengelolanya, seberapa luas jaringannya, dan yang paling penting: sejauh mana aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan dan penindakan?
Jangan sampai masyarakat terus disuguhi imbauan tentang pemberantasan penyakit masyarakat, sementara dugaan aktivitas yang meresahkan justru terus menjadi bahan perbincangan warga.
Seorang warga setempat menyampaikan kepada tim investigasi bahwa kawasan Pasar Baru Ngopak hingga Gejugjati menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius.
“ Satu kawasan itu saja, Pak, Pasar Baru Ngopak sampai Gejugjati. Di situ pusatnya. Ada Tjap Jikie, ada sabung ayam. Warga sudah sangat geram,” ungkap warga tersebut.
Keterangan itu menjadi petunjuk awal yang perlu diuji melalui penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait. Tim investigasi menilai, informasi mengenai lokasi, pola kegiatan, serta dugaan keterkaitan antartitik harus diperiksa secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan seremonial.
Warga juga menduga lokasi kegiatan dapat bergeser, tetapi masih berada dalam kawasan yang relatif berdekatan. Dugaan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat pola perpindahan lokasi guna menghindari pengawasan petugas.
Pertanyaan publik pun mengeras: jika lokasi-lokasi tersebut memang menjadi tempat perjudian, apakah aparat telah mengetahuinya? Jika sudah mengetahui, tindakan konkret apa yang telah dilakukan?
Keberadaan dua jenis perjudian dalam satu kawasan, apabila terbukti, membuka pertanyaan mengenai skala perputaran uang, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya pengelolaan secara terstruktur.
Namun, dugaan omzet hingga puluhan juta rupiah yang beredar dalam informasi awal masih perlu dibuktikan melalui data dan penyelidikan. Besarnya transaksi, identitas pengelola, aliran dana, maupun kemungkinan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
Justru di sinilah aparat harus menunjukkan keseriusannya.
Penindakan tidak cukup hanya menyasar pemain di lapangan apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pengelola, bandar, atau pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum harus menelusuri peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang memiliki uang, pengaruh, atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Tim investigasi CakraNusantara mendesak Kapolres Pasuruan dan Polsek Nguling agar memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan perjudian di kawasan Pasar Baru Ngopak–Gejugjati dan wilayah sekitarnya.
Aparat diminta melakukan beberapa langkah konkret antara lain Memverifikasi lokasi-lokasi yang disebut warga sebagai tempat dugaan perjudian. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas Tjap Jikie dan sabung ayam. Menelusuri pihak yang diduga mengorganisasi kegiatan, apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan hukum dan Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional, dengan tetap menghormati proses penyelidikan juga merupakan langkah yang harus ditempuh Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional. Diamnya informasi mengenai penindakan memang tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran, tetapi kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta transparansi dan kejelasan langkah aparat.
Jangan biarkan keresahan warga berakhir hanya sebagai catatan pengaduan. Jangan pula biarkan dugaan perjudian berkembang tanpa pemeriksaan yang serius. Jika memang ada pelanggaran, ungkap. Jika tidak terbukti, jelaskan. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.
Dugaan tindak pidana perjudian perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai perjudian dalam KUHP nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penerapan pasal dan ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan bentuk kegiatan, peran masing-masing pihak, waktu perbuatan, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Karena itu, penyebutan pasal tertentu tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
CakraNusantara akan terus membuka ruang bagi keterangan warga, klarifikasi aparat, dan hak jawab pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kami meminta Kapolres Pasuruan dan Polsek Nguling memberikan tanggapan mengenai langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini mengangkat dugaan berdasarkan keterangan awal warga dan bukan pernyataan bahwa seluruh informasi telah terbukti secara hukum.
Jika dugaan itu benar, masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang dilakukan. Jika terdapat kekeliruan informasi, pihak terkait berhak memberikan klarifikasi. Yang tidak boleh terjadi adalah keresahan warga diabaikan tanpa penjelasan yang memadai.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
