Lapor Kapolda Jatim! Arena Sabung Ayam Di Ngronggot Diduga Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara — Rohmat Anak Mbah Mul Disebut Warga, Polres Nganjuk Ditantang Buktikan Ketegasannya!

Lapor Kapolda Jatim! Arena Sabung Ayam Di Ngronggot Diduga Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara — Rohmat Anak Mbah Mul Disebut Warga, Polres Nganjuk Ditantang Buktikan Ketegasannya!

 

Cakranusantara.Online | Nganjuk — Sampai kapan warga harus mengadu sebelum aparat benar-benar bertindak? Pertanyaan keras itu kini mengarah kepada jajaran Polres Nganjuk dan Polsek Ngronggot menyusul laporan warga mengenai dugaan aktivitas arena sabung ayam di wilayah Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepada Yth. Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimum Polda Jatim, dan Kabid Propam Polda Jatim, laporan ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini adalah desakan agar dugaan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat diperiksa secara serius, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang disebut diambil pada Senin, 28 September 2026, pukul 12.13 WIB, terlihat sebuah bangunan sederhana dari bambu beratap seng di tengah area kebun yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Lokasi tersebut berada di wilayah Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Hasil penelusuran tim investigasi Cakranusantara.Online mengungkap adanya keterangan warga yang menyebut nama Rohmat, anak dari seseorang yang dikenal sebagai Mbah Mul, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan arena tersebut. Namun, kepemilikan dan keterlibatan pihak yang disebut masih perlu diverifikasi secara independen.

Persoalan paling serius bukan hanya dugaan adanya arena sabung ayam, melainkan keterangan warga mengenai pola aktivitas yang disebut berhenti sementara ketika muncul kabar akan ada razia, kemudian kembali berjalan setelah situasi dianggap aman.

“Kalau habis ada yang lapor, tutup dua hari. Setelah itu buka lagi lebih ramai, Ndan. Kami warga sudah capek lapor ke bawah, tetapi merasa belum mendapatkan penyelesaian. Makanya kami minta langsung ke Polda Jatim,” ungkap seorang warga Klurahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika keterangan tersebut benar, publik berhak mempertanyakan efektivitas penanganan laporan selama ini. Apakah laporan warga sudah diterima dan ditindaklanjuti? Apakah lokasi telah diperiksa? Adakah hasil penyelidikan yang dapat dijelaskan kepada masyarakat?, Jangan biarkan pertanyaan warga menggantung tanpa jawaban.

Keterangan mengenai aktivitas yang diduga berulang harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran laporan terdahulu, serta pengumpulan bukti yang sah. Jangan sampai masyarakat terus dibuat bertanya-tanya sementara persoalan yang mereka keluhkan tidak memperoleh kepastian.

Cakranusantara.Online mendesak Polres Nganjuk dan Polsek Ngronggot memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.

Apabila belum ada pemeriksaan, apa kendalanya? Jika pemeriksaan sudah dilakukan, bagaimana hasilnya? Jika ditemukan unsur tindak pidana, mengapa publik belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap institusi kepolisian. Itu merupakan tuntutan akuntabilitas yang wajar ketika masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan aktivitas perjudian di lingkungannya.

Jangan hanya hadir ketika sorotan media datang. Buktikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang diduga berada di balik sebuah lokasi.

Cakranusantara.Online meminta Kapolda Jawa Timur memerintahkan pemeriksaan dan penelusuran laporan secara terukur. Dirreskrimum Polda Jatim diharapkan mengevaluasi aspek penegakan hukum sesuai kewenangannya, sedangkan Bidpropam Polda Jatim dapat menelaah dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti.

Langkah tersebut penting untuk menjawab satu persoalan mendasar: apakah penanganan pengaduan masyarakat telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur?

Jika terdapat bukti pembiaran atau pelanggaran oleh oknum, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan mereka tidak memperoleh kejelasan.

Praktik perjudian dapat dijerat ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Untuk peristiwa pada September 2026, penerapan pasal harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku pada waktu peristiwa terjadi, termasuk aturan peralihan yang relevan.

Karena itu, aparat perlu memeriksa fakta di lapangan, mengidentifikasi aktivitas yang berlangsung, mengamankan bukti secara sah, dan meminta keterangan para pihak. Penindakan harus berdiri di atas alat bukti, bukan semata-mata rumor atau tekanan opini.

Hingga naskah ini disusun, pihak yang disebut warga, yakni Rohmat, belum berhasil dimintai konfirmasi. Redaksi juga perlu meminta tanggapan resmi Polres Nganjuk dan Polsek Ngronggot agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

Warga tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, apakah melanggar hukum, dan apa langkah nyata yang diambil aparat.

Kapolda Jatim, publik menunggu jawaban. Polres Nganjuk, warga menunggu penjelasan. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pembiaran, periksa dan tindak sesuai ketentuan.

Cakranusantara.Online akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan mengikuti perkembangan penanganan laporan ini secara berimbang.

 

[Bersambung — Tim Investigasi Cakranusantara.Online | Laporan Warga Klurahan, Ngronggot, Nganjuk]