PENYELESAIAN HASIL PENINDAKAN DAN PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL TAHUN 2026

Pasuruan — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menekan dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan Penyelesaian Hasil Penindakan sekaligus Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, menjadi salah satu bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Bermacam jenis BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026. Barang-barang tersebut terdiri atas:
– Rokok tanpa pita cukai: sebanyak 6.153.566 (Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) batang atau setara dengan 8,7 ton;
– Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal: sebanyak 3.007,2 liter atau setara dengan 3 ton.
Secara keseluruhan, total berat barang yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton, dengan nilai keseluruhan barang sebesar Rp 9.398.753.310,00 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah). Adapun potensi kerugian nilai cukai yang berhasil dicegah mencapai Rp 4.664.793.300,00 (Empat Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa kegiatan penyelesaian hasil penindakan serta pemusnahan BKC ilegal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas — baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” himbau Bupati Rusdi.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyampaikan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris, maupun MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai dapat ditindak secara tegas,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan (BMMN) berupa BKC ilegal diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.
(Hr)
