MASYARAKAT RAJIN BAYAR PAJAK, BUTUH TRANSPARAN? TAPI NYATANYA PROYEK TPT DI DUSUN RAGAS LOR DESA KATEMAS DISOROT, DIDUGA TAK DIPASANG PAPAN INFORMASI PUBLIK, ADA APA??
Lamongan – //Cakranusantara.online –
Maraknya pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah pekerjaan pembangunan yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan uang negara kepada masyarakat.
Tim investigasi media Cakranusantara.online menemukan pada hari minggu (01/11/2026), adanya pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Ragas Lor, Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam pantauan Tim investigasi media Cakranusantara.online di lokasi, pekerjaan pembangunan TPT tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Dan saat dilokasi juga terlihat pemandangan dan analisa tim investigasi media terkait pembangunan TPT tersebut tidak sesuai RAB juknis dan teknis, TPT tidak ada lantai dasarnya langsung ditumpuk batu belah, padahal sistem pemasangan TPT harus ada lantai dasarnya agar membuat kuat dan tahan pecah. “Ujar tim investigasi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum memperoleh informasi secara pasti mengenai sumber pendanaan pembangunan TPT tersebut.
Apakah bersumber dari Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), atau sumber anggaran pemerintah lainnya, masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa maupun instansi terkait.
Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan membuat masyarakat kesulitan mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan, siapa pelaksana kegiatan, serta berapa volume pembangunan yang dikerjakan.
TRANSPARANSI ANGGARAN JANGAN DIABAIKAN
Perlu diketahui, keterbukaan informasi dalam pembangunan yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa, pengelolaannya juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keuangan desa dan pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat selama ini taat membayar pajak dan berharap uang negara digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan justru menimbulkan tanda tanya akibat minimnya informasi di lapangan.
Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat hanya karena pelaksanaan pembangunan tidak disertai informasi yang memadai.
TIM INVESTIGASI MINTA KLARIFIKASI
Atas temuan tersebut, tim investigasi Cakranusantara.online meminta Kepala Desa Katemas MAT RAIS, Kecamatan Kembangbahu, agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembangunan TPT di Dusun Ragas Lor tersebut.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Dari mana sumber anggaran pembangunan TPT tersebut?
Berapa total nilai anggaran yang dialokasikan?
Siapa pelaksana atau pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut?
Berapa volume dan spesifikasi teknis pembangunan?
Mengapa di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan?
Tim juga meminta Camat Kembangbahu serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut apabila diperlukan.
Media Cakranusantara.online menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Pihak Pemerintah Desa Katemas maupun pelaksana kegiatan dipersilakan memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti administrasi serta informasi anggaran agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, diharapkan instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bersambung!
(Bodeng)
