SIDANG KELIMA SENGKETA LAHAN REJOSO LOR: KUASA HUKUM SOROTI KETIDAKHADIRAN PENGACARA NEGARA, NILAI GUGATAN DIPERBAIKI

PASURUAN, Cakranusantara.online – Persidangan kelima perkara sengketa lahan di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso ,Kabupaten Pasuruan, digelar pada Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Persidangan tersebut mengagendakan perbaikan gugatan oleh kuasa hukum para penggugat. Dalam prosesnya, sorotan turut mengarah pada ketidakhadiran pihak yang diharapkan mewakili kepentingan pemerintah desa melalui mekanisme pengacara negara.
Tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H. Ketiganya mengawal proses hukum sengketa lahan tersebut dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur pengadilan.
Ayik Suhaya Soroti Ketidakhadiran Pengacara Negara
Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak yang menurutnya diharapkan dapat menjalankan peran pengacara negara dalam perkara tersebut. Ia menilai, persoalan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan pemerintah desa perlu dikaji secara cermat berdasarkan dokumen autentik, data yang valid, serta kajian hukum yang objektif.
“Harapan kami, persoalan ini benar-benar dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai suatu perkara diterima begitu saja tanpa kajian hukum, akademis, sosial ekonomi, serta pemeriksaan mengenai letak dan status kepemilikannya,” ujar Ayik dalam keterangannya.
Menurutnya, kehadiran pengacara negara diperlukan untuk memastikan bahwa langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap, pada persidangan berikutnya, pihak terkait dapat hadir atau memberikan penjelasan yang jelas mengenai sikap hukumnya.
Ayik juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia meyakini bahwa klaim kepemilikan yang diajukan para penggugat harus diuji secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami tetap yakin bahwa hak adalah hak. Apa yang menjadi hak klien kami akan terus kami perjuangkan melalui proses hukum sampai ada kepastian,” tegasnya.
Perbaikan Gugatan dan Nilai Kerugian
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Aswin Amirullah, S.H., menjelaskan bahwa persidangan kelima menjadi kesempatan bagi pihak penggugat untuk menyampaikan perbaikan isi gugatan sebagaimana kesempatan yang diberikan pada sidang sebelumnya.
Ia menyebut perbaikan dilakukan setelah tim kuasa hukum menelaah kembali materi gugatan dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Menurutnya, perbaikan tersebut tidak mengubah substansi utama perkara, tetapi mencakup penyesuaian sejumlah angka kerugian yang diklaim para penggugat.
“Perbaikan gugatan sudah kami sampaikan setelah dikaji bersama. Perbaikan ini tidak bersifat substantif, tetapi ada penyesuaian angka kerugian, baik material maupun immaterial,” jelas Aswin.
Berdasarkan keterangan Aswin, nilai kerugian material yang dicantumkan dalam gugatan menjadi Rp32,5 miliar, sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, total nilai kerugian yang diklaim para penggugat mencapai Rp33,5 miliar.
Aswin menambahkan, dokumen gugatan yang telah diperbaiki telah diterima oleh majelis hakim, pihak tergugat, dan para turut tergugat.
Sidang Berlanjut Melalui e-Court
Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa persidangan kelima bukan merupakan akhir dari rangkaian proses pemeriksaan perkara.
Pada pekan berikutnya, agenda persidangan dijadwalkan memasuki tahap jawaban dari pihak tergugat dan para turut tergugat melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.
Setelah agenda jawaban, proses persidangan akan dilanjutkan dengan replik dari pihak penggugat, kemudian duplik dari pihak tergugat, sesuai tahapan yang dijadwalkan pengadilan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H., menyatakan akan terus memberikan informasi kepada awak media mengenai perkembangan perkara tersebut, meskipun tahapan persidangan selanjutnya dilaksanakan secara daring.

Perkara sengketa lahan Rejoso Lor ini masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Karena itu, dalil kepemilikan, status objek sengketa, serta tanggapan masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim hingga diperoleh putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hr/tim)
