Skandal Bbm Subsidi Mengguncang Nganjuk! Spbu 54.644.12 Pelem Diduga Jadi Sarang Pelangsir, Setoran Rp2.000 Disorot, Jerigen Berjejer Di Bawah Jembatan!
Skandal Bbm Subsidi Mengguncang Nganjuk! Spbu 54.644.12 Pelem Diduga Jadi Sarang Pelangsir, Setoran Rp2.000 Disorot, Jerigen Berjejer Di Bawah Jembatan!
Malam Hari Disebut Dipadati Pelangsir, Pengisian Berulang Jadi Sorotan! Tim Investigasi Cakra Nusantara Desak Kapolres Nganjuk, Pertamina, dan BPH Migas Turun Tangan.
NGANJUK || CakraNusantara.online — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU Pertamina 54.644.12 di Jalan Raya Madiun–Surabaya, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tim Investigasi CakraNusantara.online menyoroti dugaan aktivitas pelangsiran Pertalite yang disebut berlangsung berulang kali, pemindahan BBM ke jerigen di bawah jembatan dekat SPBU, hingga dugaan setoran Rp2.000 kepada oknum pegawai setiap kali pengisian. Rabu 28 Oktober 2026.
Jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur pengisian BBM. Praktik itu berpotensi menyangkut penyalahgunaan distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Dalam investigasi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.29 WIB, tim menyoroti aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang. BBM yang telah diisi disebut kemudian dipindahkan ke jerigen di area bawah jembatan dekat SPBU. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan kemungkinan adanya celah dalam penyaluran Pertalite bersubsidi.
Salah satu temuan paling serius dalam investigasi ini adalah dugaan setoran sebesar Rp2.000 setiap kali pengisian kepada oknum pegawai SPBU. Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku pembelian BBM jenis Pertalite disebutkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 2.000 kepada Oknum Operator agar kegiatan yang dilakukan lancar.
” Iya Pak, kita seperti ini juga ngasi uang Rp 2.000 kepada petugas SPBU nya agar kegiatan kami lancar” Ujar terduga pelaku yang tidak mau disebut namanya
Apabila uang tersebut benar diberikan untuk meloloskan pengisian berulang yang melanggar ketentuan, aparat perlu menelusuri pihak yang menerima, pihak yang memberikan, dan kemungkinan adanya pola yang berlangsung secara sistematis. Jangan sampai distribusi BBM bersubsidi berubah menjadi celah keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak berhak. Masyarakat membutuhkan penjelasan, bukan sekadar jawaban normatif tentang pengawasan SPBU.
Tim investigasi juga menyoroti dugaan pemindahan Pertalite dari kendaraan ke jerigen di area bawah jembatan dekat SPBU. Aktivitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan asal BBM, tujuan penggunaannya, serta apakah pembelian menggunakan jerigen telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jika BBM bersubsidi tersebut dibeli untuk diperjualbelikan kembali tanpa memenuhi ketentuan, dampaknya dapat merugikan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Aparat diminta tidak hanya memeriksa aktivitas di area pengisian, tetapi juga menelusuri kegiatan di sekitar lokasi, termasuk mencocokkan rekaman CCTV, catatan transaksi, dan keterangan saksi.
Dugaan aktivitas pelangsiran tersebut juga diperkuat oleh keterangan seorang warga yang disampaikan kepada tim investigasi.
“Iya mbak, di pom ini boleh bolak-balik bahkan kalau malam ramai jam 9-an itu full orang nimbun,” ujar seorang sumber warga kepada tim investigasi.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk yang perlu diuji melalui pemeriksaan langsung, khususnya pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sebagaimana disebutkan sumber. Jika pengisian berulang memang berlangsung secara rutin, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan diterapkan dan apakah setiap transaksi telah sesuai ketentuan.
Aparat perlu menelusuri berapa kali pengisian dilakukan, bagaimana mekanisme pembelian, ke mana BBM dibawa, serta apakah terdapat pembayaran kepada petugas tertentu. Keterangan para saksi harus dicocokkan dengan bukti transaksi, rekaman CCTV, dan bukti pembayaran agar tidak berhenti sebagai saling tuding.
Apabila dugaan setoran memang terjadi, siapa yang menerima uang tersebut dan bagaimana praktik itu dapat berlangsung? Pertanyaan ini layak dijawab melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Tim Investigasi CakraNusantara.online mendesak Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., beserta Satreskrim, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup Pengecekan langsung pada malam hari, terutama sekitar pukul 21.00 WIB, Pemeriksaan rekaman CCTV dan catatan transaksi pengisian, Penelusuran bukti terkait dugaan setoran Rp2.000, Pemeriksaan terhadap sopir, pembeli, dan saksi yang mengetahui aktivitas tersebut, Pemeriksaan dokumen pembelian menggunakan jerigen dan tujuan penyaluran BBM, Penelusuran tanggung jawab pengelola SPBU apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas juga didesak melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun proses hukum perlu ditempuh sesuai ketentuan dan bukti yang tersedia.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Sementara itu, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti. Pembelian menggunakan jerigen juga perlu dinilai berdasarkan jenis BBM, tujuan penggunaan, serta persyaratan yang berlaku. Karena itu, aparat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar sidak sesaat tanpa kejelasan tindak lanjut.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU 54.644.12 belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
CakraNusantara.online menegaskan bahwa setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Namun, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan publik juga harus ditindaklanjuti secara serius.
Kini publik menunggu jawaban: apakah dugaan pelangsiran dan setoran tersebut akan diusut sampai tuntas, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?
Penulis: Tim Investigasi CakraNusantara.online
