DUGAAN MANIPULASI ANGGARAN KETAHAN PANGAN 20% DANA DESA 2025 DI DESA SUMBEREJO LAMONGAN DISOROT
Lamongan -//Cakranusantara.online – Penggunaan *Anggaran Dana Desa Tahun 2025* untuk program *Ketahanan Pangan 20%* di *Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan* menjadi pertanyaan warga. Dugaan kurang transparan dan adanya potensi manipulasi anggaran mencuat ke publik.
*Keterangan Warga: Sistem Sewa Lahan*
Berdasarkan penelusuran tim di warung kopi, *Selasa (27/10/2026)*, beberapa warga menyampaikan informasi terkait program tersebut.
> “Setahu saya untuk ketahanan pangan desanya buat sewa lahan pertanian. Untuk setahu saya Pak, Desa Sumberejo sistem menyewa tanah yang 1 hektar sekitar 15 juta biaya sewa, penyewaan 3 hektar,” ujar beberapa masyarakat.
Jika mengacu pada keterangan warga, maka total biaya sewa 3 hektar diperkirakan mencapai *Rp 45.000.000*.
*Klarifikasi PJ Kades: Dikelola BUMDes*
Tim investigasi *Cakranusantara.online* kemudian mendatangi *Kantor Desa Sumberejo*. Pihak desa ditemui oleh *PJ Kepala Desa Sumberejo, Bapak SUHARSONO*.
Terkait program ketahanan pangan, PJ Kades memberikan penjelasan.
> “Kalau untuk ketahanan pangan berupa sistem sewa Pak, sudah dikelola oleh BUMDes Dan sudah terlesasi,” ujar Bapak Suharsono.
Namun saat tim investigasi menanyakan lebih lanjut detail terkait *hasil dan sisa anggaran* dari program tersebut, PJ Kades Suharsono hanya diam sejenak dan pergi menelpon sesorang diruang pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen pertanggungjawaban, RAB, dan laporan hasil pengelolaan lahan 3 hektar yang ditunjukkan kepada media.
*Dugaan Tidak Transparan*
Ketiadaan keterbukaan data terkait peruntukan anggaran ketahanan pangan 20% menimbulkan dugaan tidak transparan di kalangan masyarakat.
Warga berharap *Inspektorat Kabupaten Lamongan, DPMD, dan BPD Desa Sumberejo* segera melakukan audit dan evaluasi terhadap realisasi program ketahanan pangan Dana Desa 2025.
*Catatan Redaksi & Hak Jawab*
1. Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan hasil konfirmasi ke PJ Kepala Desa. Statusnya masih *dugaan* dan memerlukan audit lebih lanjut oleh aparat berwenang.
2. Redaksi menjunjung *asas praduga tak bersalah*.
3. *Hak Jawab 1×24 Jam* terbuka untuk *PJ Kepala Desa Sumberejo Bapak Suharsono, BUMDes Desa Sumberejo, BPD, Camat Lamongan, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Lamongan*. Redaksi siap memuat klarifikasi secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sesuai Permendes PDTT, dana ketahanan pangan 20% wajib digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan warga desa secara transparan dan akuntabel. (Bodeng)
