Datang Tiba-Tiba, Rekam dan Intimidasi Wartawan, Pria Mengaku dari Kabar Jagad Terancam Dijerat UU Pers Jika Terbukti Menghalangi
JOMBANG -//Cakranusantara.online –
Seorang pria yang mengaku berasal dari media Kabar Jagad diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang hendak mengonfirmasi Kepala MTsN 13 Jombang. Pria tersebut tiba-tiba datang, merekam para wartawan menggunakan ponsel, lalu menuding mereka meresahkan.
Insiden terjadi saat sejumlah wartawan menunggu di pos satpam setelah mengikuti arahan petugas keamanan madrasah. Belum sempat bertemu kepala madrasah, mereka justru menghadapi pria yang mempertanyakan asal kedatangan dan kapasitas mereka.
“Sampean dari mana? Sampean dari mana? Sampean itu meresahkan,” kata pria tersebut sebagaimana ditirukan salah seorang wartawan di lokasi.
Tudingan itu langsung dipersoalkan. Para wartawan meminta pria tersebut menjelaskan tindakan apa yang dianggap meresahkan, sementara mereka hanya menunggu untuk menjalankan tugas konfirmasi.
Bukannya memberikan penjelasan, pria itu disebut terus mempertanyakan identitas dan asal media para wartawan.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sendiri, pria tersebut mengaku berasal dari Kabar Jagad yang berkantor di Jakarta Pusat.
Salah seorang wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Kami datang untuk konfirmasi, mengikuti arahan satpam, dan menunggu. Tiba-tiba direkam dan dituding meresahkan. Apa dasar tudingan itu?” ujarnya.
Tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan dalam menjalankan kegiatan pencarian dan perolehan informasi sebagai bagian dari pers nasional.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila unsur penghalangan kerja pers terbukti. Perekaman video maupun pertanyaan mengenai identitas wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Ketegangan mereda setelah pria itu disebut meminta maaf.
“Maaf, Bang. Saya kira sampean dari LSM,” katanya sebagaimana disampaikan wartawan yang berada di lokasi.
Permintaan maaf tersebut tidak menjelaskan alasan pria itu sebelumnya merekam dan melontarkan tudingan terhadap para wartawan.
Hingga berita ini disusun, identitas serta afiliasi pria tersebut dengan Kabar Jagad belum terverifikasi. Penjelasan langsung dari yang bersangkutan maupun pihak MTsN 13 Jombang juga belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. (Bodeng)
