Dua Suplier Jadi Korban Pemukulan di PIER, Wagub LIRA Jatim Ayik Suhaya Tantang Aparat Usut Dugaan Beking ‘Loreng”

PASURUAN,— Dugaan aksi Premanisme kekerasan terhadap dua suplier material proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, memunculkan pertanyaan serius tentang keamanan aktivitas usaha di kawasan industri. Dua korban dikabarkan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.
Wakil Gubernur Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan. Ia meminta dugaan penganiayaan, ancaman terhadap korban, hingga informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Kawasan industri bukan tempat untuk mempertontonkan kekuatan, apalagi menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Kalau benar ada penganiayaan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pihak yang tidak tersentuh hukum,” tegas Ayik, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar konflik antara pemasok material dan pihak tertentu. Jika dugaan kekerasan terbukti, perkara tersebut menyangkut rasa aman dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus kredibilitas penegakan hukum di kawasan industri.
DUA SUPLIER DIDUGA MENJADI KORBAN
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (28/10/2026) siang. Dua suplier material, Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), disebut mengalami dugaan pemukulan ketika hendak memasukkan armada pengangkut material ke kawasan proyek PT SAI.

Keduanya dikabarkan mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Namun, kronologi lengkap, penyebab perselisihan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Persoalan semakin serius setelah muncul keterangan bahwa Rahmat diduga mendapat ancaman saat berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Rekaman tersebut disebut dipaksa untuk dihapus, bahkan ponselnya diduga diperiksa hingga ke folder tempat pembuangan file.
Apabila keterangan tersebut terkonfirmasi, penyidik perlu mendalami apakah terdapat upaya menghalangi pendokumentasian kejadian atau tindakan lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Jangan sampai korban justru merasa terintimidasi ketika berusaha mengabadikan peristiwa yang dialaminya. Namun, dugaan ancaman dan penghapusan rekaman tersebut tetap harus diuji berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti pendukung.
Ayik juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan keterlibatan oknum berlatar belakang militer dalam aktivitas proyek di kawasan PIER. Ia meminta informasi tersebut tidak dibiarkan menjadi isu liar, tetapi ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada oknum yang menggunakan jabatan, pengaruh, atau kedekatannya untuk menekan pihak lain, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegas Ayik,
yang juga menjabat Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) Pasuruan Raya.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan. Namun, status atau latar belakang seseorang juga tidak semestinya menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan laporan yang masuk.
Karena itu, penyidik perlu mengurai secara jelas siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana peristiwa bermula, siapa yang diduga melakukan kekerasan, serta apakah ada pihak lain yang memberi perintah atau turut memengaruhi kejadian.
Laporan yang dikabarkan telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur kini menjadi perhatian. Publik menanti tindak lanjut yang konkret, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengamanan bukti, penelusuran rekaman kamera pengawas jika tersedia, hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Penanganan perkara yang transparan diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Pengelola kawasan PIER dan manajemen PT SAI juga perlu memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk mekanisme pengamanan kawasan dan prosedur keluar-masuk pemasok material. Klarifikasi mereka penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ayik menegaskan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar diterimanya laporan, melainkan kesungguhan mengungkap fakta dan menindak pihak yang terbukti bersalah.
Kawasan industri seharusnya menjadi ruang yang aman bagi investasi, pekerja, dan pemasok. Jika dugaan kekerasan benar terjadi, persoalan ini harus ditangani serius agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha lainnya.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya siapa yang diduga melakukan pemukulan, tetapi juga apakah ada pihak lain yang terlibat dan bagaimana aparat memastikan seluruh fakta terungkap.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kalah oleh pengaruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
