Dikonfirmasi Soal Sumbangan Rp 500 Ribu, Kepala SMAN 2 Blitar dan Kacabdin Blitar Kompak Bungkam.
BLITAR – Setelah diberitakan terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan. Rp 500 ribu di Kelas X, Kepala SMAN 2 Kota Blitar Prawoto dan pejabat Cabang Dinas Pendidikan Blitar Indiyah kompak tidak memberikan tanggapan.
Polemik dugaan pungutan berkedok sumbangan pendidikan sebesar Rp 500.000 di SMAN 2 Kota Blitar Kelas X berbuntut panjang. Setelah pemberitaan pertama tayang, Kepala SMAN 2 Kota Blitar Prawoto dan Kacabdin Wilayah Blitar Indiyah kompak saat dimintai klarifikasi lanjutan.
Sebelumnya, Media Cakranusantara Online memberitakan keluhan orang tua/wali murid Kelas X terkait beredarnya surat bertajuk “Surat Kesanggupan Memberikan Sumbangan Pendidikan” senilai Rp 500.000. Dalam surat tersebut tercantum instruksi pembayaran ke rekening BSI 7283869606 a.n Komite SMA Negeri 2 Blitar dengan kewajiban mengirim bukti transfer ke nomor WhatsApp pribadi.
Pemberitaan tersebut mengulas adanya dugaan cacat prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Pungutan dan Sumbangan. Di mana sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak menentukan besaran, dan tidak menentukan batas waktu.
Sudah Dikonfirmasi, Namun Tidak Merespon
Sebagai bentuk ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan hak jawab, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara berjenjang.
Pertama, redaksi telah dua kali melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Kota Blitar, Prawoto Spd, melalui pesan WhatsApp sebelum berita pertama ditayangkan. Namun, tidak ada jawaban.
Kedua, setelah berita pertama tayang pada 30 Oktober 2026 dengan judul “Orang Tua Keluhkan Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Rp 500 Ribu di SMAN 2 Blitar, Kepsek Belum Beri Klarifikasi” [link: https://cakranusantara.online/2026/10/30/orang-tua-keluhkan-dugaan-pungutan-berkedok-sumbangan-rp-500-ribu-di-sman-2-blitar-kepsek-belum-beri-klarifikasi/ ], redaksi kembali mengirimkan link berita tersebut kepada yang bersangkutan pada Jumat 30/10/2026. pukul 11.41 WIB dan menawarkan kesempatan untuk memberikan hak jawab / ralat pada pukul 11.42 WIB.
Bukti tangkapan layar menunjukkan pesan tersebut telah terkirim dengan status centang dua, namun hingga berita kedua ini ditayangkan, yang bersangkutan tetap tidak merespon.
Upaya yang sama juga dilakukan redaksi kepada Kacabdin Wilayah Blitar, Dr.Indiyah Nurhayati Mpd . Pada hari Jumat 30/10/2026 Pukul 12.30 WIB, redaksi mengirimkan kronologi lengkap dan link berita pertama untuk meminta arahan dan tindak lanjut. Pesan tersebut juga telah terkirim dengan status centang dua, namun tidak ada tanggapan.
Menunggu Tindak Lanjut Dindik Jatim
Dengan bungkamnya dua pejabat di tingkat sekolah dan Cabang Dinas, redaksi akan melanjutkan pelaporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui saluran aduan resmi anti pungutan liar di nomor 081132220000 dan 081-3110-8881 serta melalui portal Cettar Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMAN 2 Kota Blitar, Komite Sekolah, maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Gan)
