CAKRA NUSANTARA ONLINE
CAKRA NUSANTARA ONLINE
06/11/2026

KASUS DUGAAN KORUPSI HIBAH KONI PASURUAN, AYIK SUHAYA DESAK KEJARI TELUSURI ANGGARAN DARI HULU KE HILIR

PASURUAN – Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan mendapat perhatian dari Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H. Dalam audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026), Ayik mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua dan Bendahara KONI.

Namun, Ayik mengingatkan agar pengusutan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dana hibah, mulai dari proses pengajuan, pembahasan anggaran, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Ayik menilai, proses penganggaran hibah KONI tidak berdiri sendiri. Ada tahapan administrasi dan pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah daerah maupun legislatif.

Karena itu, ia meminta penyidik turut mendalami bagaimana proposal KONI diproses melalui dinas terkait, bagaimana anggaran dibahas dalam mekanisme pemerintah daerah dan DPRD, siapa saja yang terlibat dalam pembahasan, serta siapa yang memberikan persetujuan hingga anggaran tersebut dapat dicairkan.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima dan menggunakan dana. Proses dari awal juga harus dibuka. Mulai dari pengajuan proposal, pembahasan anggaran, persetujuan, pencairan, sampai pertanggungjawabannya,” tegas Ayik.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran, termasuk unsur tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Ayik, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah proses penganggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak lain harus didasarkan pada relevansi dan alat bukti, bukan semata-mata dugaan.

Selain proses penganggaran, Ayik meminta penyidik memeriksa penggunaan dana hibah pada masing-masing cabang olahraga (cabor). Hal itu diperlukan untuk mencocokkan besaran anggaran yang dialokasikan dengan dana yang benar-benar diterima serta kegiatan olahraga yang dilaksanakan.

Ia menyoroti pentingnya menguji keabsahan LPJ. Dokumen pertanggungjawaban, menurutnya, tidak cukup hanya diperiksa secara administratif, tetapi harus dibandingkan dengan bukti transaksi, kegiatan nyata, penerima manfaat, serta kondisi di lapangan.

Ayik juga menyinggung informasi mengenai bonus atlet peraih medali. Ia menyebut terdapat informasi bahwa bonus yang dijanjikan untuk medali emas sebesar Rp30 juta, perak Rp20 juta, dan perunggu Rp10 juta. Namun, menurut keterangan yang disampaikannya, nominal yang diterima atlet diduga hanya Rp10 juta untuk emas, Rp7,5 juta untuk perak, dan Rp5 juta untuk perunggu.

Informasi tersebut, kata Ayik, perlu diverifikasi melalui keterangan atlet, dokumen keputusan pemberian bonus, bukti pencairan, dan pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak atlet yang telah berjuang membawa nama daerah.

KEJARI: PENYIDIKAN BERDASARKAN ALAT BUKTI

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Gion, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Ia menegaskan tidak ada intervensi, tekanan, maupun kompromi dalam proses penyidikan.

Gion menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dari unsur Dispora dan pengurus organisasi. Ia juga menyampaikan gambaran alokasi anggaran KONI yang menurut hasil pemeriksaan sementara sekitar dua pertiga digunakan untuk kebutuhan pengurus atau sekretariat, sedangkan sisanya dibagi ke sejumlah cabang olahraga.

Terkait proses penganggaran, Gion menyatakan bahwa sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik belum memperoleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya penyimpangan pada tahapan tersebut. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana dan pihak yang diduga memperoleh manfaat masih mengarah kepada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Gion menegaskan Kejari tidak akan ragu memeriksa pihak lain, bahkan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan atau perbuatan melawan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Kejari. Informasi yang beredar di media sosial, lanjutnya, turut menjadi perhatian penyidik dan ditindaklanjuti melalui pendalaman serta pemeriksaan tambahan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, turut memberikan penekanan mengenai pentingnya penguatan proses pemberkasan dan kecukupan alat bukti dalam penanganan perkara.

UJI SELURUH RANTAI PENGELOLAAN DANA

Bagi Ayik, pengusutan perkara ini bukan sekadar persoalan menetapkan tersangka, melainkan memastikan seluruh rangkaian pengelolaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai hanya dua orang yang menjadi tumbal. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti, harus diperiksa. Usut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *