Kasus Dugaan Perzinaan Perangkat Desa Siraman Terus Menuai Reaksi Warga Dan Kecaman Kordinator MPB

Blitar — 29/11/2025. Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perangkat Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, berinisial ASW, terus memicu reaksi keras dari masyarakat. ASW, yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kasi Pelayanan, diduga menghamili VD, istri tetangganya yang baru dipulangkan dari Taiwan karena kehamilan.
Koordinator Masyarakat Peduli Blitar (MPB), Haryono, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menunjukkan krisis moral yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Perangkat desa seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Namun dugaan pelanggaran ini justru mencoreng nama baik Blitar dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Haryono.
Ia menambahkan bahwa perilaku tidak terpuji oleh pejabat publik dapat mengurangi wibawa pemerintah desa di mata masyarakat.
“Warga merasa terluka dan malu. Apalagi korban dipulangkan dari Taiwan karena dugaan kehamilan. Pemerintah harus tegas memberikan sanksi agar ada efek jera,” ujarnya.
Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tidak pantas tersebut.
“Saya baru mengetahui kejadian ini pada Rabu, 25 November 2025. Malam itu juga kami menggelar rapat internal. Keesokan harinya, 26 November, kasus ini kami laporkan ke kecamatan,” jelas Budi.
Menurutnya, pihak kecamatan telah menjadwalkan proses klarifikasi resmi.
“Pada Senin, 1 Desember 2025, ASW dan VD akan dipertemukan untuk pembuatan berita acara,” tambahnya.
Terkait sanksi, Budi menyebut langkah awal yang memungkinkan adalah pemberhentian sementara, sambil menunggu bukti pendukung dan proses administratif lebih lanjut.
“Kami menunggu bukti dan klarifikasi. Hingga saat ini belum ada tuntutan dari pihak suaminya,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagian warga menuntut agar ASW diberhentikan secara permanen karena dianggap telah mempermalukan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Perangkat desa harus menjaga marwah desa, bukan merusaknya. Kami minta pemecatan permanen dan sanksi sosial agar ada efek jera,” ujar salah satu warga.
MPB menyatakan dukungan terhadap tuntutan warga dan meminta pemerintah desa serta kecamatan mengambil tindakan tegas tanpa menunda-nunda.
Kasus ini kini memasuki tahap klarifikasi di tingkat kecamatan. Publik berharap proses penanganan berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum serta moral bagi warga Desa Siraman.(Gan)
